Perkara Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan oleh UUD 1945
Tanggal Putusan: 11 Maret 2007
Tanggal Registrasi: 2006-12-28
Pemohon
Drs. S. Pelima, selaku Ketua DPRD Poso, H. Abdul Munim Liputo, selaku Wakil DPRD Poso, Herry M. Sarumpaet, selaku Wakil Ketua DPRD Poso
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Wiryanto, M.Hum. 28 Des. 06
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan dari Pemohon a quo
adalah sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang bahwa permohonan a quo, oleh Pemohon, didalilkan sebagai
permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
Menimbang bahwa, meskipun berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945
juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UUMK) Mahkamah berwenang untuk
31
mengadili dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, namun yang menjadi pertanyaan
adalah apakah benar permohonan a quo merupakan sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, sebagaimana
dimaksud Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf b UUMK;
Menimbang bahwa pihak-pihak yang mengajukan permohonan, yaitu Drs.
S. Pelima, H. Abdul Munim Liputo, dan Herry M. Sarumpaet masing-masing
adalah Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Poso. Setelah memeriksa
dengan saksama ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
mendengar keterangan para Pemohon dalam persidangan tanggal 9 dan 25
Januari 2007, serta memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan (Bukti P-1 s.d. P-
26),
Mahkamah
berpendapat
pihak-pihak
yang
bersangkutan
memiliki
kewenangan guna bertindak untuk dan atas nama DPRD Kabupaten Poso selaku
Pemohon dalam permohonan a quo;
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah untuk
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945, Pasal 61 UUMK berbunyi,
(1) “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mempunyai
kepentingan
langsung
terhadap
kewenangan
yang
dipersengketakan”.
(2) “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang
dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga yang menjadi
termohon”.
Dengan demikian, antara kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon tidak dapat dipisahkan, dan dalam hubungannya dengan
permohonan a quo, hal itu baru dapat ditentukan setelah mempertimbangkan
pokok atau substansi permohonan;
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai lembaga
konstitusional yang keberadaannya secara eksplisit diatur dalam Pasal 18 Ayat
32
(3) UUD 1945 yang berbunyi, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten
dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum”, demikian juga Termohon yang keberadaannya
diatur secara eksplisit dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi,
“Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”;
Menimbang Pemohon juga mendalilkan bahwa, selain keberadaannya
diatur dalam UUD 1945, tugas dan wewenang Pemohon juga diatur dalam UUD
1945, Pasal 18 Ayat (5) dan (6) yang berbunyi:
• Ayat (5), “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.”
• Ayat (6), “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.”
Menurut Pemohon, pengejawantahan Pasal 18 Ayat (5) dan (6) UUD 1945
tersebut selanjutnya telah ditindaklanjuti oleh berbagai peraturan perundang-
undangan di bawahnya, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda) dan Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU Susduk):
• Pasal 42 Ayat (1) huruf d UU Pemda menyatakan bahwa DPRD mempunyai
tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi
DPRD kabupaten/kota;
• Pasal 109 Ayat (4) UU Pemda menyatakan bahwa pasangan calon bupati dan
wakil bupati atau walikota dan wakil wali kota diusulkan oleh DPRD
kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan
pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan;
33
• Pasal 78 Ayat (1) UU Susduk menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota
mempunyai
tugas
dan
wewenang
mengusulkan
pengangkatan
dan
pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada
Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Menurut Pemohon, kata “melalui Gubernur” dalam Pasal-Pasal dari kedua
undang-undang di atas tidak dapat diartikan atau dimaknai bahwa Gubernur
berwenang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Kata “melalui
Gubernur”, menurut Pemohon, hanyalah suatu proses administrasi yang tidak
dapat diartikan sebagai kewenangan melainkan menjadi syarat berjalannya
proses hukum sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tahapan pelaksanaan
Pilkada secara demokratis dan berkualitas menurut ketentuan Pasal 22E Ayat (1)
UUD 1945.
Menimbang, Pemohon selanjutnya mendalilkan hal-hal yang pada
pokoknya sebagai berikut:
• Dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Poso (Pilkada Kabupaten Poso)
Tahun 2005, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Drs. Piet
Inkiriwang, M.M. dan Abdul Muthalib Rimi, S.H.,M.H. terpilih sebagai Bupati
dan Wakil Bupati Poso;
• Dalam Pilkada dimaksud, menurut Pemohon, Gubernur Sulawesi Tengah
(Termohon dalam permohonan a quo) telah melakukan penyimpangan atau
tindakan yang melampaui batas kewenangannya karena mengusulkan,
mengesahkan sekaligus mengangkat Drs. Piet Inkiriwang, M.M. dan Abdul
Muthalib Rimi, S.H.,M.H. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Poso serta melantik
Bupati dan Wakil Bupati tidak dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten
Poso. Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Ayat (1) huruf d dan Pasal
109 Ayat (4) UU Pemda juncto Pasal 78 Ayat (1) huruf d UU Susduk,
kewenangan
untuk
mengusulkan,
mengangkat,
dan
memberhentikan
Bupati/Wakil Bupati adalah tugas dan kewenangan Pemohon;
• Menurut Pemohon, Termohon juga telah mengabaikan aspirasi masyarakat
dan tidak menghormati hukum, yaitu adanya protes dari masyarakat Poso
kepada KPUD Kabupaten Poso yang meminta agar penetapan Bupati dan
Wakil Bupati ditunda sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai
34
kekuatan hukum tetap dan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Poso untuk
menunda pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan pasangan calon
Bupati/Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur
berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Poso;
• Menurut Pemohon, kewenangan untuk mengusulkan calon Bupati/Wakil
Bupati, in casu calon Bupati/Wakil Bupati Poso, adalah kewenangan
konstitusional DPRD Kabupaten Poso yang secara atributif melalui undang-
undang merupakan perintah yang diberikan oleh UUD 1945. Pelaksanaan
Pilkada, menurut Pemohon, adalah bagian tak terpisahkan dari sifat Pemilihan
Umum menurut asas-asas Pemilihan Umum yang ditentukan dalam Pasal
22E Ayat (1) UUD 1945;
• Singkatnya, menurut Pemohon, tindakan Termohon yang mengusulkan
mengesahkan, dan melantik Drs. Piet Inkiriwang, M.M. dan Abdul Muthalib
Rimi, S.H.,M.H. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Poso adalah tindakan yang
melampaui batas kewenangan Termohon, karena kewenangan demikian
menurut Pemohon sesungguhnya merupakan kewenangan Pemohon. Oleh
karena itu, Pemohon berpendapat bahwa telah terjadi sengketa kewenangan
antara Pemohon dan Termohon, sehingga permohonan a
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah yang menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tersebut di atas, Hakim
Konstitusi Maruarar Siahaan, mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), sebagai berikut:
Dengan mengacu pada pendirian kami yang berbeda dalam perkara nomor
04/SKLN-IV/2006, maka kami secara konsisten berpendapat bahwa Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan yang diajukan
Pemohon in casu DPRD Kabupaten Poso terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi
Tengah, yang didalilkan telah melakukan penyimpangan atau tindakan yang
melampaui batas kewenangannya, dengan mengusulkan sekaligus melantik
Drs. Piet Inkiriwang, M.M. dan Abdul Muthalib Rimi, S.H.,M.H. sebagai Bupati dan
Wakil Bupati Poso, tidak dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Poso, pada hal
sesuai dengan Pasal 42 Ayat (1) huruf d dan Pasal 109 Ayat (4) UU Pemda juncto
Pasal 78 Ayat (1) huruf d UU Susduk, yang menurut Pemohon hal itu merupakan
wewenang Pemohon;
I
Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945, yang menjadi jurisdiksi atau kewenangan Mahkamah, akan diukur dari
ukuran yang ditentukan dalam UUD 1945 dan UU MK sendiri, sebagai jawaban
atas pertanyaan berikut:
1. Apakah Pemohon maupun Termohon adalah lembaga negara;
2. Apakah kewenangan yang menjadi objek perselisihan diberikan oleh UUD 1945;
3. Apakah kewenangan tersebut telah diambil, diganggu atau dirugikan oleh
lembaga negara lainnya.
Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut diberikan jawaban sebagaimana
diuraikan dibawah ini:
1. Pasal 18 Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) mengatur Pemerintahan Daerah
untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang ditentukan
49
sebagai urusan Pemerintah Pusat dan untuk melaksanakan otonomi seluas-
luasnya tersebut, Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah
dan Peraturan lain. Kewenangan untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya
diberikan oleh Pasal 18 Ayat (6) kepada Pemerintahan Daerah yang terdiri dari
Gubernur, Bupati atau Walikota sebagai Kepala Pemerintah Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Kedudukan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai
Kepala Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
memperoleh kewenangannya dari UUD 1945 sebagai lembaga yang
menjalankan Pemerintahan Daerah, masing-masing adalah lembaga negara,
yang memiliki kewenangan yang dapat dibedakan dan dipisahkan
(severable) satu dari yang lain. Yang satu bukan menjadi bawahan dari yang
lainnya.
2. Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Kepala Pemerintah Daerah,
memperoleh mandat menjalankan wewenang konstitusional tersebut menurut
Pasal 18 Ayat (4) adalah melalui pemilihan yang demokratis, yang dilakukan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004, dan kemudian dilakukan dengan pemilihan langsung
oleh rakyat setelah berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut.
Wewenang untuk memilih seseorang menjadi Kepala Daerah, merupakan
sumber kewenangan lain yang melekat atau tersimpul dari kewenangan
memilih seorang menjadi Kepala Daerah tersebut, yaitu wewenang untuk
menyelesaikan proses terpilihnya seorang secara administrasi ketatanegaraan
menduduki jabatannya, untuk memperoleh surat keputusan yang relevan untuk
itu. Oleh karena rakyat secara keseluruhan tidak dapat melaksanakan hal
tersebut yaitu untuk mengusulkan seorang yang telah dipilih secara demokratis
untuk memperoleh Surat Keputusan yang diperlukan sebelum melaksanakan
tugasnya, maka hal itu adalah melekat ataupun tersirat dalam wewenang
konstitusional DPRD, sebagai wakil rakyat menjalankan wewenang dan hak
demokrasi untuk memilih calon Bupati dan bersama dengan Pemerintah Daerah
menjalankan Pemerintahan;
3. Pengertian kewenangan satu lembaga negara diberikan oleh UUD 1945,
tidaklah diartikan bahwa kewenangan tersebut harus secara expressis verbis
50
tertulis demikian, karena perkembangan dan dinamika permasalahan yang
tidak dapat diantisipasi secara sempurna oleh Pembuat Undang-Undang
(Dasar) menyebabkan perlu ada tafsiran yang memberi perluasan untuk
melihat
wewenang
yang
sesungguhnya
melekat
dan
tersirat
dalam
kewenangan yang dituliskan secara tegas tersebut, yang dapat dipandang
sebagai kewenangan prinsip. Implied powers are powers not granted in express
terms, but existing because they are necessary and proper to carry into effect
some expressly granted powers. Kewenangan yang tidak secara tegas disebut
dalam konstitusi tetapi merupakan hal yang perlu dan patut untuk menjalankan
kewenangan konstitusional yang diberikan secara tegas, merupakan dan juga
melekat sebagai kewenangan yang diberikan oleh UUD, meskipun kemudian
diuraikan secara tegas dalam undang-undang sebagai pelaksanaan UUD 1945.
Pengaturan sesuatu materi kewenangan dalam satu undang-undang, tidaklah
dengan sendirinya menyebabkan wewenang tersebut bukan wewenang
konstitusional. Sebaliknya disebutnya satu wewenang dalam undang-undang
tidak selalu berarti bahwa undang-undang tersebutlah yang menjadi sumber
kewenangan dimaksud. Masalahnya adalah apakah wewenang tersebut
melekat atau tidak, dan harus ada untuk melaksanakan wewenang yang
diberikan secara tegas oleh UUD tersebut. Dengan logika hirarki Pemerintahan
Daerah, juga akan dengan mudah terlihat bahwa kewenangan mengusulkan
untuk diangkat dan dilantik seorang Bupati terpilih adalah wewenang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, termasuk menyaksikan
dan mendengar pengucapan sumpah Pejabat yang telah dipilihnya sendiri, dan
bukan dilakukan pejabat lain dan dihadapan forum lain;
4. Dengan uraian demikian, maka baik subjectum maupun objectum litis, perkara
a quo memenuhi syarat yang disebut dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 61 Ayat (1) UU MK, terutama dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 8 Tahun 2006 yang dalam Pasal 2 menentukan:
(1) Lembaga negara yang dapat menjadi Pemohon atau Termohon dalam
perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah:
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
b. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
51
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
d. Presiden;
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
f. Pemerintahan Daerah (Pemda); atau
g. Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
(2) Kewenangan yang dipersengketakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
adalah kewenangan yang diberikan atau ditentukan oleh UUD 1945;
Dari rumusan Pasal 2 tersebut dapat kita pastikan dari Ayat (1) huruf g bahwa
lembaga negara yang disebutkan tidaklah bersifat limitatif atau exhaustive
sehingga masih dibuka tafsiran ke arah yang lebih luas;
II
Dengan uraian alasan demikian seyogianya Mahkamah menyatakan dirinya
berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo karena
Pemohon dan Termohon memenuhi syarat subjectum maupun objectum litis yang
menjadi dasar jurisdiksi Mahkamah sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang MK, dengan
lebih lanjut mempertimbangkan substansi sengketa a quo;
Akan tetapi meskipun kami berpendapat bahwa Mahkamah berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus substansi perkara, namun dari data dan bukti
yang telah diajukan, tampak jelas Pemohon telah mendasarkan sikap lembaganya
baik menyangkut keberatan hasil Pilkada dan proses penetapan calon terpilih dan
pengusulannya tidak mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, sehingga oleh
karenanya tidak terdapat alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon, dan
permohonan Pemohon tersebut seyogianya juga harus ditolak;
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wiryanto
Kata Kunci
Sengketa;Gubernur,UUD 1945;Undang-Undang;Pemilihan Umum;Kabupaten Poso,Bupati dan Wakil Bupati;Pemerintah Daerah
