Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 30 April 2007
Tanggal Registrasi: 2006-12-28
Pemohon
Pengurus Besar PGRI; Santi Suprihatin; Abdul Rosid; Sumarni; Zulkifli.
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 18 Tahun 2006
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH Dr. Hardjono, MCL Maruarar Siahaan, SH Cholidin Nasir, SH. 28 Des. 06
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan yang diajukan oleh para Pemohon;
2. Apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945. Hal itu dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LN RI
Tahun 2003 Nomor 98, TLN RI Nomor 4316, selanjutnya disebut UUMK), juncto
Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman (LN RI Tahun 2004 Nomor 8, TLN RI Nomor
4358);
Menimbang bahwa yang diajukan oleh para Pemohon untuk diuji adalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (LN RI Tahun 2006,
Nomor 94, TLN RI Nomor 4662, selanjutnya disebut UU APBN TA 2007).
Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 026/PUU-III/2005, berpendapat bahwa
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk
dalam pengertian Undang-undang sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C UUD
1945 sehingga Mahkamah bewenang untuk melakukan pengujian terhadap
Undang-Undang APBN. Dengan mengacu pada pendapat Mahkamah tersebut,
88
maka dengan demikian Mahkamah mempunyai wewenang untuk menguji UU
APBN TA 2007;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 026/PUU-
III/2005 telah memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan kualifikasi sebagai perorangan atau
kumpulan perorangan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 UUMK untuk
mengajukan permohonan pengujian atas UU Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sebagai
bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945, oleh karenanya dalam permohonan
a quo Mahkamah berpendapat bahwa PGRI tetap memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU APBN TA 2007.
Menimbang bahwa terhadap Pemohon selebihnya yaitu; Santi Suprihatin,
Abdul Rosid, Sumarni, Zulkifli, Mahkamah berpendapat pemohon termasuk dalam
kualifikasi perorangan atau kumpulan perorangan sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 51 UUMK yang memiliki hak konstitusional dalam bidang pendidikan
sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 31 UUD 1945, oleh karenanya kepada para
Pemohon tersebut haruslah diberikan kedudukan hukum (legal standing).
Menimbang bahwa terdapat seorang Hakim Konstitusi yang berpendapat
bahwa para Pemohon tidak mengalami kerugian secara langsung menurut Pasal
51 UU MK. UU APBN TA 2007 tidak termasuk dalam pengertian undang-undang
dalam arti materiil (wet in materiele zin) tetapi dalam pengertian undang-undang
dalam arti formil (wet in formele zin) sehingga tidak mengikat umum. Oleh
karenanya para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)”,
sementara seorang Hakim Konstitusi lainnya berpendapat bahwa komponen gaji
guru seharusnya termasuk dalam cara penghitungan anggaran pendidikan karena
berkait dengan kedudukan hukum (legal standing) guru atau pendidik dalam
permohonan Pengujian undang-undang a quo;
POKOK PERMOHONAN
Menimbang bahwa dalam permohonannya para Pemohon memohon agar
Mahkamah memutuskan bahwa UU APBN TA 2007 sepanjang menyangkut
89
anggaran pendidikan sebesar 11,8% (sebelas koma delapan persen) sebagai
batas tertinggi adalah bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 dan oleh
karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa Mahkamah sebelumnya pernah memutus perkara
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang berkaitan dengan besaran
(persentase) anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006 (selanjutnya disebut UU APBN TA 2006) terhadap Pasal 31 Ayat
(4) UUD 1945, yaitu dalam Perkara Nomor 012/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor
026/PUU-III/2005. Dalam dua perkara tersebut Mahkamah telah menggunakan
formula atau rumus yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden untuk menentukan
komponen anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh Pasal 31 Ayat (4) UUD
1945 yaitu sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(selanjutnya disebut UU Sisdiknas) yang terdiri atas dana untuk pendidikan selain
gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Formula atau rumusan tersebut
dilatarbelakangi niat untuk dapat terlaksananya ketentuan konstitusional dengan
baik, karena apabila dalam formula tersebut kemudian dimasukkan di dalamnya
komponen gaji pendidik dan pendidikan kedinasan, hal demikian akan menjadikan
jumlah nominal anggaran pendidikan yang cukup besar sehingga jumlahnya
menjadi mendekati angka 20%, namun penghitungan yang demikian tidak banyak
artinya secara langsung dalam memperbaiki dunia pendidikan nasional;
Menimbang bahwa Mahkamah juga telah memutus Perkara Nomor
011/PUU-III/2005 yang pada amarnya menyatakan Penjelasan Pasal 49 Ayat (1)
UU Sisdiknas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena memuat norma
baru yang berbeda dengan norma Pasal 49 Ayat (1). Putusan Mahkamah terhadap
Penjelasan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas tersebut, selanjutnya dijadikan dasar
oleh Mahkamah untuk memutus permohonan Perkara Nomor 012/PUU-III/2005
dan Perkara Nomor 026/PUU-III/2005 yang menyangkut soal persentase anggaran
pendidikan dalam UU APBN TA 2005 dan 2006. Dengan adanya putusan tersebut
maka alokasi anggaran pendidikan nasional sebesar 20% tidak dapat dilakukan
secara bertahap tetapi harus dipenuhi untuk setiap tahun anggaran;
90
Menimbang bahwa dalam putusan perkara sebelumnya Mahkamah dalam
pertimbangan
hukumnya
menyatakan
bahwa
untuk
dikatakan
sebagai
bertentangan dengan UUD 1945 tidak selalu harus dalam posisi bertentangan
secara diametrical atau conflict tetapi dapat saja tidak konsisten, atau tidak sesuai
dengan UUD 1945. Alokasi anggaran pendidikan yang kurang dari 20% adalah
bertentangan dengan UUD 1945, namun Mahkamah tidak secara serta-merta
dalam putusannya menyatakan UU APBN Tahun 2005 dan Tahun 2006 tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat karena adanya pertimbangan khusus
sebagaimana telah dinyatakan dalam pertimbangan putusan perkara tersebut;
Menimbang bahwa petitum permohonan para Pemohon dalam perkara
a quo pada intinya adalah sama dengan
Kata Kunci
Educational-law and legislation-Indonesia; Education and state Indonesia; Education-Indonesia-finance; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendidikan 20% dari APBN; Pendidikan dan negara; Indonesia. Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2007.
