Pemohon
H.M. RUsli Yunus (PB. PGRI),
Prof.Dr.H. Soedijarto,MS.MA. (ISPI),
Yayasan Nurani Dunia, Dkk.
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH Dr. Hardjono, MCL Maruarar Siahaan, SH Cholidin Nasir
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
•
Pertama, apakah Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan yang diajukan oleh para Pemohon;
•
Kedua, apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945. Hal itu dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UUMK)
juncto Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Menimbang bahwa sebelum menentukan berwenang tidaknya Mahkamah
untuk memeriksa dan memutus permohonan para Pemohon a quo, Mahkamah
akan mempertimbangkan keterangan ahli dari Pemerintah, Prof. DR. Arifin
Suryaatmaja S.H., yang disampaikan dalam persidangan pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat hukum yang khusus dari satu UU APBN (het rechtskarakter van de
begrotingswet) yang ditetapkan setiap tahun, tidak dapat dipersamakan
74
dengan undang-undang biasa, dan sejauh mana hal itu dijadikan dasar hukum
untuk menguji konstitusionalitas satu undang-undang APBN;
2. APBN adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara, yang ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang, yang merupakan wujud kedaulatan sesuai
dengan bunyi Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, di mana persetujuan APBN
ditetapkan DPR karena hanya DPR-lah yang mempunyai “hak budget”;
3. APBN dalam pengertian sosial ekonomi, menitikberatkan pada masalah aspek
politik ekonomi, sedang dari sudut yuridis normatif UU APBN adalah dalam
bentuk otorisasi, berdasar mandat dari rakyat termasuk Pemohon;
4. UU APBN yang disetujui DPR sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat
termasuk Pemohon dalam bentuk otorisasi anggaran, DPR tidak mungkin akan
memilih (keuzefunctie van de begroting) merugikan masyarakat, karena apa
yang diperhitungkan sudah memperhitungkan kepentingan rakyat keseluruhan
maupun kepentingan penyelenggaraan pemerintahan;
5. UU APBN tidak memenuhi syarat yang dapat dikategorikan sebagai undang-
undang dalam arti materiil, karena ia tidak bersifat mengikat umum termasuk
Pemohon, dan hanya mengikat Pemerintah dan aparat penerima otorisasi
anggaran, sehingga tidak dapat diuji karena UU APBN hanya memuat jumlah-
jumlah penerimaan dan pengeluaran serta saldo lebih atau saldo kurang, dan
tidak mengandung materi muatan yang bersifat mengatur;
Menimbang bahwa terlepas dari telah diperiksa dan diputusnya perkara
permohonan pengujian Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN
Tahun 2005, dalam Putusan Mahkamah Nomor 012/PUU-III/2005 tanggal 13
Oktober 2005, Mahkamah akan mempertimbangkan keterangan ahli tersebut
berkenaan dengan kewenangannya, terhadap mana Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
i.
Bahwa UUD 1945 maupun UUMK tidak membedakan jenis undang-undang
yang merupakan wewenang Mahkamah untuk mengujinya, sehingga tidak
relevan untuk membuat kategorisasi apakah yang diuji tersebut adalah
undang-undang dalam arti formil atau undang-undang dalam arti materiil;
ii. Bahwa hierarki perundang-undangan menempatkan UUD 1945 sebagai hukum
dasar atau hukum yang tertinggi, dengan mana berarti setiap undang-undang
yang dibawahnya, harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945;
75
iii. Bahwa meskipun angka-angka APBN adalah lampiran dari UU APBN, namun
merupakan bagian yang tidak terpisahkan sehingga harus dibaca dalam satu
kesatuan dengan UU APBN, yang dengan demikian harus dipahami sebagai
undang-undang yang menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengujinya;
iv. Bahwa tugas dan wewenang untuk menjaga Konstitusi (the guardian of the
constitution) memberi kewenangan kepada Mahkamah untuk menguji dengan
memeriksa dan kemudian memutus, apakah UU APBN tersebut telah sesuai
dengan hukum tertinggi yaitu UUD 1945;
Menimbang bahwa berdasar uraian pertimbangan tersebut di atas, maka
permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian secara materiil Undang-
undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 terhadap UUD 1945, yang merupakan
salah satu wewenang dari Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Menimbang bahwa dalam kualifikasi sebagai perorangan atau kumpulan
perorangan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dengan anggotanya
tersebar di seluruh Indonesia sebagai Pemohon I, H.M. Rusli Yunus, adalah
bertindak mewakili PGRI yang merupakan organisasi para guru seluruh Indonesia;
Bahwa Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan”. Sementara pada ayat (2) dari pasal yang sama
menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah
wajib membiayainya”. Dengan demikian, menurut UUD 1945, di satu pihak,
pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara, dan di pihak lain, merupakan
kewajiban negara untuk memenuhi hak dimaksud, terlebih lagi karena negara
mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dan mewajibkan
pemerintah untuk membiayainya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD
1945, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional yang diatur dengan undang-undang;
Bahwa undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) UUD
1945 di atas pada saat ini telah dibentuk yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
76
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301, yang selanjutnya disebut UU Sisdiknas). Menurut Pasal 39 ayat (3) UU
Sisdiknas, guru adalah pendidik yang mengajar pada satuan pendidikan dasar dan
menengah;
Bahwa dengan demikian telah jelas jika guru adalah bagian integral dari
sistem pendidikan nasional dan anggaran pendidikan merupakan salah satu faktor
penting yang ikut menentukan berjalan atau tidaknya sistem dimaksud. Oleh
karena itu, jelas pula bahwa tanpa anggaran pendidikan yang memadai maka
peningkatan pendidikan akan sulit dilaksanakan;
Bahwa, berdasarkan uraian di atas, telah nyata terdapat kepentingan
langsung guru terhadap anggaran pendidikan dalam hubungan dengan bekerjanya
sistem pendidikan nasional sebagaimana dimaksud oleh Pasal 31 ayat (3) UUD
1945;
Bahwa PGRI, sebagai organisasi guru seluruh Indonesia merupakan
perkumpulan berbadan hukum (rechtspersoonlijke vereniging) berdasarkan
Penetapan Menteri Kehakiman bertanggal 20 September 1954 Nomor J.A.5/82/12,
sehingga sebagaimana dimaksud oleh penjelasan Pasal 51 ayat (1) UUMK
dipandang memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dalam Pasal 6 Anggaran
Dasar PGRI, dikatakan PGRI bertujuan untuk, antara lain, berperan aktif mencapai
tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia
Indonesia seutuhnya, berperanserta mengemba
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion):
Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi, S.H.
Saya sangat sependapat dengan para Pemohon bahwa anggaran
pendidikan dalam APBN harus terus ditingkatkan, karena pendidikan sangat
berpengaruh terhadap mutu sumber daya manusia;
92
Namun demikian, sebagaimana telah diungkapkan dalam dissenting
opinion saya dalam putusan Perkara Nomor 012/PUU-III/2005, saya menganggap
bahwa anggaran pendidikan yang belum mencapai 20% (duapuluh persen) dari
APBN serta APBD tidak serta merta berarti bertentangan dengan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945, tetapi harus dimaknai sebagai ketertinggalan yang secara
bertahap harus terus ditingkatkan dalam APBN berikutnya, sehingga pada
gilirannya angka 20% (duapuluh persen) akan tercapai. Peningkatan anggaran
pendidikan secara bertahap itu telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah dan
DPR, dan persentase sebesar 20% (duapuluh persen) harus tercapai dalam APBN
tahun 2009;
Disadari, materi muatan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bersifat normatif,
tetapi adalah tidak realistik (tidak membumi) jika kententuan normatif itu diterapkan
tanpa mempertimbangkan kondisi objektif pendapatan negara;
Bertolak dari ketentuan normatif yang dikaitkan dengan kondisi objektif
pendapatan negara itu, saya berpendapat bahwa walaupun anggaran pendidikan
belum mencapai angka 20% (duapuluh persen) dari APBN, hal itu tidak berarti
bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang persentase anggaran pendidikan
pada tahun berjalan lebih tinggi daripada persentase anggaran pendidikan dalam
APBN tahun sebelumnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Dalam rumusan
tersebut tersirat bahwa walaupun berdasarkan pasal 31 ayat (4) UUD 1945
pendidikan harus diprioritaskan, tetapi sudah barang tentu tidak boleh
mengabaikan perwujudan tujuan nasional secara keseluruhan. Hal itu
mengandung makna bahwa pendapatan negara yang sangat terbatas harus
dibagi secara proporsional guna mendukung semua kegiatan untuk
mewujudkan keempat tujuan nasional. Sementara itu sebagian dari
pendapatan negara yang terbatas itu harus diajangkan pula untuk memenuhi
hal-hal yang tidak boleh dihindari seperti pemenuhan berbagai subsidi dan
pembayaran hutang luar negeri beserta bunganya;
93
2. Keterbatasan pendapatan negara itu dipahami baik oleh Pemerintah, maupun
DPR, bahkan oleh para Pemohon sendiri. Semua pihak berpendapat bahwa
persentase 20% (duapuluh persen) tidak mungkin dicapai dalam ABPN 2006.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan Mahkamah, Ketua PGRI dapat
memahami dan mentoleransi persentase anggaran pendidikan sebesar 14.1%
(empatbelas koma satu persen) dalam APBN 2006, dan baru dalam APBN
2007 harus dicapai persentase sebesar 20% (duapuluh persen);
3. Dalam menghitung persentase anggaran pendidikan terhadap APBN, masih
belum terdapat keseragaman dalam menentukan angka pembilang dan
penyebutnya. Pemerintah telah mengemukakan 9 (sembilan) alternatif
(kemungkinan) dalam menentukan persentase anggaran pendidikan terhadap
APBN. Terlepas dari alternatif manapun yang akan dianut, tetapi adalah
sesuatu hal yang pasti, bahwa dalam setiap alternatif itu, persentase anggaran
pendidikan dalam APBN 2006 selalu lebih tinggi (meningkat) dibandingkan
dengan persentase yang terdapat dalam APBN 2005. Hal ini berarti anggaran
pendidikan bergerak ke atas menuju angka 20% (duapuluh persen)
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat (4) UUD 1945;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, saya berpendapat bahwa UU APBN
2006, termasuk jumlah anggaran pendidikan, tidak bertentangan dengan UUD
1945, sehingga dengan berpegang secara taat asas pada ketentuan Pasal 56 ayat
(5) UUMK yang berbunyi: ”Dalam hal undang-undang dimaksud tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau
keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak”, maka permohonan
para Pemohon harus ditolak;
Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya, S.H, LL.M.
Bahwa para Pemohon mendalilkan keberadaan Undang-undang Nomor 13
Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2006 harus
ditinjau kembali, karena bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menimbulkan kerugian hak
konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
94
Bahwa sepanjang hal yang berkaitan dengan kerugian Pemohon, Pasal 51
ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
menyatakan: ”Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara
Nomor 010/PUU-III/2005, berpendapat bahwa kerugian yang timbul karena
berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UUMK harus
memenuhi 5 (lima) syarat yang bersifat kumulatif sebagai berikut:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang sedang diuji;
c. kerugian konstitusional itu bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
diprediksikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara kerugian
konstitusional Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa untuk mengetahui apakah para Pemohon telah mengalami kerugian
hak konstitusional sebagai akibat diundangkannya UU APBN, maka perlu lebih
dahulu dijawab 2 (dua) persoalan hukum (legal issues):
1.
Apakah UU APBN dapat dijadikan objek permohonan sebagaimana undang-
undang yang dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UUMK, mengingat sifat khusus
dari suatu Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (het
rechtskarakter van de begrotingswet);
2.
Apakah sifat khusus dari materi muatan dari Undang-undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga Undang-undang Anggaran
95
Pendapatan dan Belanja Negara dikualifikasikan berbeda dengan undang-
undang lainnya.
Bahwa untuk menjawab pertanyaan pertama di atas yang berkaitan dengan
sifat khusus dari suatu undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(het rechtskarakter van de begrotingswet), perlu kita memperhatikan pendapat
beberapa ahli hukum terkemuka, antara lain, B.F. Bellefroid dalam bukunya
”Inleiding tot de Rechtswetenschap in Nederland”, L.J. van Apeldoorn dalam bukunya
”Pengantar Ilmu Hukum” terjemahan dari ”Inleiding tot de Studie van het Nederlandse
Recht”, yang membedakan antara undang-undang dalam arti formil dan undang-
undang dalam arti materiil (wet in formele zin dan wet in materiele zin);
Pada intinya undang-undang dalam arti formil adalah Keputusan
Pemerintah yang memperoleh nama undang-undang karena bentuknya ditetapkan
oleh organ pembentukannya sesuai dengan Undang-Undang Dasar, sedangkan
undang-undang dalam arti materiil ialah suatu Keputusan Pemerintah yang dilihat
dari isinya disebut undang-undang karena Keputusan Pemerintah tersebut
mengikat secara umum;
Sehubungan dengan dua pengertian undang-undang di atas dan dalam
kaitannya dengan penetapan Anggaran Belanja Negara (begroting) Prof. Buijs
berpendapat bahwa penetapan Anggaran Belanja adalah tindakan Pemerintah.
Anggaran Belanja hanya dapat ditetapkan oleh Pemerintah, kecuali jika Undang-
Undang Dasar menentukan lain dan pada dirinya sendiri Anggaran Belanja tidak
termasuk dalam ketentuan yang mengikat rakyat (burgers bindende bepalingen);
Sehubungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
ditetapkan dengan undang-undang, I.C. van der Vlies dalam bukunya Handboek
Wetgeving menyatakan bahwa menurut Pasal 105 Grondwet Belanda, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan undang-undang (hal ini sama
seperti diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, itu suatu undang-
undang. Akan tetapi, kenyataan bahwa suatu mata anggaran tertentu tercantum
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak mempunyai pengaruh
yang sama seperti pengaruh tercantumnya suatu pasal dalam suatu undang-
undang jenis lainnya (heeft echter niet hetzelfde gevolg als dat van een artikel in
een ander soort wet). Berdasarkan sifatnya, Undang-undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara itu semata-mata suatu undang-undang
96
pemberian kuasa. Bahwa undang-undang itu semata-mata suatu pemberian kuasa
kepada Menteri, berarti Menteri pun tidak dapat menggunakan ketiadaan suatu
mata anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai suatu
dalih untuk melepaskan diri dari kewajiban keuangannya;
Selanjutnya van der Vlies menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara itu secara formal adalah suatu undang-undang tetapi dilihat dari
sifatnya yang tidak mengikat Menteri maupun masyarakat;
Bahwa untuk mengetahui adanya sifat khusus dari materi muatan suatu
undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara haruslah dikaitkan
dengan undang-undang tentang Keuangan Negara. Anggaran merupakan
instrumen alokasi faktor-faktor produksi. Sebagai bagian dari keuangan negara,
anggaran merupakan aspek yang paling kompleks dalam kebijakan ekonomi
keuangan (financial economic policy). Oleh sebab itu, penyusunan anggaran
negara harus juga memperhatikan dasar-dasar dan faktor-faktor perekonomian
nasional secara menyeluruh;
Bahwa Pasal 3 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara menyatakan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
mempunyai beberapa fungsi yaitu fungsi otorisasi, perencanaan, alokasi,
distribusi, dan stabilisasi. Ini berarti fungsi-fungsi tersebut akan memperkokoh
dasar dari dan tujuan anggaran dalam suatu negara. Melalui anggaran tersebut
kebijakan negara
(state policy)
dalam pembangunan diarahkan untuk
meningkatkan atau mengurangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagai kebijakan negara dalam bentuk rencana kerja dan kebijakan yang berisi
angka-angka yang dinyatakan dalam bentuk undang-undang (wet in formele zin).
Walaupun undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sama
dengan undang-undang lainnya, namun karena undang-undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara memiliki sifat khusus (het karakter van
wetsbegroting) dari sudut materiil undang-undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tidak mengikat masyarakat umum;
Dengan memperhatikan kedua alasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam hal ini Undang-
undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2006, termasuk undang-undang yang tidak mengikat masyarakat
umum, sehingga Pemohon tidak mempunyai Legal Standing sekaligus tidak
97
dirugikan hak konstitusionalnya menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya
Mahkamah seharusnya menyatakan permohonan para Pemohon dinyatakan tidak
dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
* * * * * * * * *
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri
oleh 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 20 Maret
2006, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka
untuk umum pada hari ini Rabu, tanggal 22 Maret 2006, oleh kami Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, didampingi oleh Prof. Dr.
H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M, Prof. H. Abdul
Mukhtie Fadjar, S.H., M.S., H. Achmad Roestandi, S.H., Dr. Harjono, S.H., MCL,
I. Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Maruarar Siahaan, S.H., Soedarsono, S.H.
masing-masing sebagai anggota dan dibantu oleh Cholidin Nasir, S.H. sebagai
Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau Kuasa Pemohon,
Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau yang
mewakilinya.
98
KETUA,
ttd.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H.
ANGGOTA-ANGGOTA
ttd.
Prof. Dr. H. M Laica Marzuki, S.H.
ttd.
Prof.. H.A.S Natabaya.S.H. LLM
ttd.
Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H. M.S.
ttd.
H. Achmad Roestandi, S.H.
ttd.
Dr. H. Harjono, S.H., M.CL.,
ttd.
I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
ttd.
Maruarar Siahaan, S.H.
ttd.
Soedarsono, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir, S.H.
99
Kata Kunci
UU APBN Tahun Anggaran 2006; UU 13 Tahun 2005; Persatuan Guru Republik Indonesia; PB PGRI; Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia; ISPI; Yayasan Nurani Dunia; Arif Pribadi Prasodjo; Oeng Rosliana; Muhammad Sibromulisi; Aang Djuanda; Sahiri Hermawan; Edi Permadi; Introko; Soenarko; Rustopo; Sri Suciati; Matadjit; Ichwan Sumadi; Tjok Istri Mas Ningguwathini; I Gede Weten Aryasuda; Arsyad; Muhammad Syubki; Octo Ouwpoly; Octavianus P Putyrulan; Jusuf Hasan; Gusrizal; Mukhlis; Effi Herman; Leftariasmi; Maznitos; Ade Kiswaya; Ali Imron; Lisnahayati; Abdul Latif; Zairin Rasul; Joni; Syarwani Ahmad; Magdad; Muhammad Marwani; Arifin; Musyarim; Sutomo Aris Wijayanto; Aunur Rahman; Husna Asmara; Massaire; Rukman Pallawa; Laode Parisa Syalik; Enos Taruh; Berthyn Lakebo; Hamzah Achmad; Sisdiknas; Sistem Pendidikan Nasional; UU 20 Tahun 2003; dua puluh persen; hak pendidikan; biaya pendidikan; anggaran pendidikan; dana pendidikan; 20% dari APBN dan APBD; sarana pendidikan; prasarana pendidikan; pendidikan dasar; provisionel handeling; permohonan provisi; pembahasan APBN; alokasi anggaran pendidikan; penghitungan anggaran pendidikan; menghitung anggaran pendidikan; organization standing; public interest advocacy; Ibrahim Musa; Arifin P. Soeria Atmadja; mencerdaskan kehidupan bangsa; concurring opinion; dissenting opinion; begrotingswet; Bellefroid; van Apeldoorn; anggaran belanja; kebijakan ekonomi keuangan; kebijakan Negara;