Sengketa kewenangan antara DPRD Lampung terhadap Gubernur Lampung
Tanggal Putusan: 4 Januari 2006
Tanggal Registrasi: 2005-12-21
Pemohon
Gubernur Lampung
Majelis Hakim
Soedarsono, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH Triyono Edy B. SH
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. Bahwa perkara Nomor 025/SKLN-III/2005 a quo telah diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan Panel Hakim dan hari sidang; ------------------------- 2. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Hakim, penarikan kembali permohonan a quo perlu dikonfirmasi kepada Pemohon dalam Sidang Panel; ------------------------------------- 3. Bahwa Pemohon pada persidangan tanggal 5 Januari 2006 telah menerangkan bahwa penarikan kembali permohonan dimaksud dalam surat Pemohon bertanggal 26 Desember 2005 benar adanya; ---------------------------------------------------- 4. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penarikan kembali permohonan Pemohon a quo tidak bertentangan dengan undang-undang, oleh karenanya permohonan Pemohon tersebut harus dikabulkan; ------------ Mengingat : Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; ------------------------- MENETAPKAN - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonan; ----- - Menyatakan perkara Nomor 025/SKLN-III/2005 tentang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Gubernur Lampung dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, ditarik kembali; --------------------- - Menyatakan permohonan Pemohon a quo, tidak dapat diajukan kembali; ------- - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 025/SKLN-III/2005 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; ---- Ditetapkan di : Jakarta. Pada tanggal : 5 Januari 2006. KETUA, Prof. Dr. JIMLY ASSHIDDIQIE, S.H.
Kata Kunci
SJACHROEDIN, Z.P; SYAIFULLAH SESUNAN, S.H., M.H.; DEDDY AMARULLAH, S.E., S.H.; YUDHI ALFADRI, S.H.; DEKRISON, S.H., M.H.; BRIERLY NAPITUPULU, S.H., M.H; Gubernur Lampung; Sengketa Kewenangan Lembaga Negara; ketetapan; penarikan kembali; pencabutan
