Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 21 Februari 2007
Tanggal Registrasi: 2006-11-17
Pemohon
Fathul Hadie Utsman; DR. Abd. Halim Suebahar, M.A.; DR. H. Abd. Kholiq Syafaat, M.A.; DR. M. Hadi Purnomo, MPd.; Dra. Sumilatun, M.M.; Dra. Hamdanah, M.Hum.; Drs. Zainal Fanani; Dra. Makmulah Harun, M.Pd.I; Sanusi Afand1, S.H. M.M.; Dra. Nurul Qomariyah,
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL Fadlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Menimbang bahwa dalam perkara ini akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon; 2. Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon; 3. Pokok Permohonan, yakni mengenai konstitusionalitas ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang dimohonkan pengujian; Menimbang bahwa terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, yang dimuat kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316 selanjutnya disebut UU MK) Mahkamah berwenang antara lain untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945; Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian UU Guru dan Dosen, sehingga permohonan a quo berada dalam lingkup kewenangan Mahkamah Konstitusi; 91 2. Kedudukan Hukum (legal standing) Menimbang bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK menentukan bahwa para Pemohon yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a) perorangan Warga Negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c) badan hukum publik atau privat; atau d) lembaga negara; Menimbang bahwa para Pemohon, yang terdiri dari perorangan atau kelompok orang yang berprofesi sebagai dosen atau guru menganggap UU Guru dan Dosen sangat merugikan hak konstitusional para Pemohon selaku guru dan dosen yang dijamin UUD 1945, karena: 1. Pasal 9, Pasal 10, Pasal 20 huruf b, Pasal 46 Ayat (2) huruf a, Pasal 47 Ayat (1) huruf c, Pasal 60 huruf c, Pasal 80 Ayat (1) huruf a dan huruf b, dan Pasal 82 Ayat (2), menyebabkan para Pemohon sebagai guru dan dosen yang sebelumnya sudah dianggap memenuhi persyaratan, dengan berlakunya pasal-pasal tersebut, dianggap tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai guru dan harus mengikuti pendidikan lagi di perguruan tinggi untuk kualifikasi akademik dan mencari sertifikat pendidik atau profesi melalui pendidikan profesi; 2. Pasal 15 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 52 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) menyebabkan para guru dan dosen di sekolah swasta diperlakukan diskriminatif dan tidak sama dengan guru dan dosen di sekolah negeri, padahal menurut para Pemohon seharusnya semua guru dan dosen mempunyai hak yang sama untuk memperoleh gaji dan penghasilan serta jaminan sosial yang pantas, baik yang diangkat oleh lembaga/satuan pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah maupun masyarakat; 3. Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (4) dan Pasal 25 Ayat (2) dan Ayat (3), menurut para Pemohon, menyebabkan ketidakadilan karena pemerintah hanya memenuhi kebutuhan guru pada sekolah negeri padahal sekolah-sekolah swasta yang di 92 pinggiran yang mayoritas siswanya kurang mampulah yang seharusnya mendapat perhatian utama Pemerintah; Menimbang bahwa para Pemohon adalah kelompok orang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai guru atau dosen. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para Pemohon memenuhi ketentuan tentang ”kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama” yang dimaksud oleh Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) huruf a UU MK. Para Pemohon, dalam kualifikasi demikian, mempunyai hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 untuk diperlakukan sama dan tidak diskriminatif. Anggapan para Pemohon mengenai adanya kerugian konstitusional yang demikian, menurut Mahkamah, telah memenuhi kriteria yang dirumuskan semenjak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, sehingga Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon; 3. Pokok Permohonan Menimbang bahwa, dalam permohonannya, para Pemohon telah mendalilkan inskonstitusionalitas beberapa pasal dalam UU Guru dan Dosen ke dalam tiga kelompok persoalan, yang masing-masing berbunyi sebagai berikut: Kelompok Pertama (i) Pasal 9, ”Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma.” (ii) Pasal 10 Ayat (1), ”Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi keprofesionalan yang diperoleh melalui pendidikan profesi.” (iii) Pasal 20 huruf b, ”Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni”; 93 (iv) Pasal 46 Ayat (2), ”Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana”; (v) Pasal 47 Ayat (1), ”Sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat berikut: a. ...; b. ...; c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga pendidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah”; (vi) Pasal 60 huruf c, ”Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: a. ...; b. ...; c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni”; (vii) Pasal 80 Ayat (1), ”Pada saat berlakunya undang-undang ini: a. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau guru yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik. b. Dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) dan memperoleh maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) tahun, atau dosen yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik”; (viii) Pasal 82 Ayat (2), ”Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada undang-undang ini wajib memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya undang-undang ini; Kelompok Kedua (i) Pasal 15 Ayat (2), ”Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Ayat (3), ”Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama”; 94 (ii) Pasal 17 Ayat (1), ”Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.” Ayat (2), ”Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) kepada guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan”; (iii) Pasal 52 Ayat (2), ”Dosen yang diangkat oleh satua
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Guru; Dosen; pendidikan; Standar Nasional Pendidikan; pembangunan nasional; APBN; APBD; Kualifikasi; kompetensi; tunjangan; sertifikasi
