Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 17 Januari 2007
Tanggal Registrasi: 2006-11-03
Pemohon
Kombes. Pol. (Purn.) Drs. H.M. Sofwat Hadi, S.H.
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Soedarsono, SH. Fadlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut dalam Bagian Duduk Perkara tersebut di atas. Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut. 1. Apakah Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon. 2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo. Terhadap kedua pertanyaan tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut. 1. Kewenangan Mahkamah Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain, untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut dimuat kembali dalam Pasal 10 Ayat 9 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK). Lagi pula, berdasarkan Pasal 51 Ayat (3) huruf b UU MK, Mahkamah berwenang menguji materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang; Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian pasal-pasal dari undang-undang tersebut di bawah ini terhadap UUD 1945: a. Pasal 64 dan Pasal 145 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU Pemilu); b. Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut UU Pilpres); c. Pasal 230 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda); d. Pasal 28 Angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Polri); e. Pasal 39 Angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disebut UU TNI); Menimbang bahwa seluruh materi permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian pasal yang merupakan materi muatan dari peraturan perundang- undangan yang berbentuk undang-undang. Oleh karena itu, Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon; 2. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Menimbang bahwa Pasal 51 Ayat (1) UU MK berbunyi, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan Warga Negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; 10 c. badan hukum publik dan privat; atau d. lembaga negara”. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK tersebut, agar seseorang atau suatu pihak diakui memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah, maka ia harus memenuhi syarat: 1. Memiliki kualifikasi sebagaimana disyaratkan dalam huruf a, b, c, atau d Pasal 51 Ayat (1) UU MK. 2. Adanya kerugian yang dideritanya dalam kualifikasi Pemohon sebagaimana disebutkan pada angka 1 sebagai akibat diberlakukannya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Menimbang bahwa Pemohon, Kombes. Pol. (Purn.) Drs. H.M. Sofwat Hadi, S.H., sesuai dengan pengakuan dan bukti berupa fotokopi KTP (Bukti P-6) adalah Warga Negara Republik Indonesia (WNI). Oleh karena itu, memenuhi kualifikasi sebagaimana disyaratkan dalam huruf a Pasal 51 Ayat (1) UUD 1945. Sementara itu tentang ada tidaknya kaitan antara kualifikasi Pemohon dengan kerugian hak konstitusionalnya yang diderita sebagai akibat diberlakukannya kelima undang- undang yang dimohonkan pengujian, Mahkamah akan mendasarkan pertimbangannya pada lima syarat tentang kerugian hak konstitusional sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU- III/2005, yang kemudian diikuti dalam putusan-putusan Mahkamah sesudahnya, sebagai berikut. a. Harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional itu bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. Apabila permohonan dikabulkan, kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi. 11 Menimbang bahwa yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah: a. Pasal 64 UU Pemilu berbunyi, “Calon Anggota DPD dari pegawai negeri sipil, Anggota TNI, atau Anggota Polri selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 63 huruf a, harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, Anggota TNI, atau Anggota Polri”; b. Pasal 145 UU Pemilu berbunyi, “Di dalam Pemilu tahun 2004, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak menggunakan hak pilihnya”; c. Pasal 102 UU Pilpres berbunyi, “Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya”; d. Pasal 230 UU Pemda berbunyi, “Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sepanjang belum diatur dalam undang-undang”; e. Pasal 28 Angka 2 UU Polri berbunyi, “Anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih”, f. Pasal 39 Angka 4 UU TNI berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis langsung”. Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal a quo, bertentangan dengan: a. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, ”Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”; b. Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”; c. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”; d. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. 12 Menimbang bahwa dengan bunyi rumusan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat Pasal 64 dan Pasal 145 UU Pemilu, Pasal 102 UU Pilpres, Pasal 230 UU Pemda, Pasal 28 Angka 2 UU Polri, dan Pasal 39 Angka 4 UU TNI a quo memang berisi pembatasan terhadap hak konstitusional, dalam hal ini hak politik warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pengaturan tentang pembatasan dalam undang- undang a quo ditujukan bagi kelompok warga negara tertentu, dalam hal ini warga negara yang berstatus sebagai Anggota TNI atau Polri. Namun, penilaian mengenai konstitusional-tidaknya pembatasan demikian, baru dapat dilakukan apabila pokok perkara dipertimbangkan; Menimbang bahwa Pemohon adalah pensiunan Anggota Polri, maka menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah pensiunan Anggota Polri secara hukum memiliki kualifikasi yang sama dengan Anggota Polri yang masih aktif sehingga dapat bertindak seolah-olah sebagai Anggota Polri yang masíh aktif? Menurut sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yang juga telah merupak
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;Pemilu;hak pilih; diskriminatif
