Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Tanggal Putusan: 12 Juli 2004
Tanggal Registrasi: 2003-12-30
Pemohon
B. Moenadjad
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 15 Tahun 2002
Majelis Hakim
Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut : 1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan pengujian atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002; 2. Apakah hak konstitusional Pemohon a quo dirugikan oleh berlakunya Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002, sehingga menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) guna mengajukan permohonan pengujian (judicial review) Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 15 Tahun 2002 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Terhadap kedua masalah dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut : 1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002, maka Mahkamah berpendapat pengujian tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah Konstistusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pemohon tersebut; 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah menentukan, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara; Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi 7 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah mendalilkan bahwa pemberlakuan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002, yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003, telah merugikan hak konstitusionalnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena Pemohon menganggap sanksi pidana tersebut terlalu ringan; Menimbang bahwa Pasal 28 A dan Pasal 28 D ayat (1) pada dasarnya mengatur hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupan serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang tidak ada relevansinya dengan berat- ringannya hukuman yang diancamkan dalam tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1 ) undang- undang a quo; Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempelajari, meneliti permohonan dan bukti-bukti yang diajukan, keterangan Pemohon dalam pemeriksaan pendahuluan, Pemohon ternyata tidak dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dengan diberlakukannya atau diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002, khususnya Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1); Menimbang bahwa dengan tidak adanya kerugian hak-hak konstitusional Pemohon berarti tidak terdapat kepentingan Pemohon terhadap pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang telah diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002, khususnya Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1), disamping secara faktual pencantuman Pasal 3 ayat 8 (1) huruf g dan Pasal 6 ayat (1) tersebut belum terbukti mengakibatkan menurunnya atau merosotnya kepercayaan terhadap Bank pada umumnya; Menimbang bahwa dalam pengajuan permohonan terhadap pengujian undang-undang harus didasarkan pada adanya faktor kepentingan, oleh karena itu tanpa adanya kerugian hak konstitusional, maka tidak ada dasar untuk mengajukan permohonan (zonder belang, het is geen rechtsingang); Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), oleh karena itu substansi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; M E N G A D I L I: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2004 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2004, oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap anggota, didampingi oleh Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Dr. Harjono, S.H., MCL, H. Achmad Roestandi, S.H., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Soedarsono, S.H., 9 masing-masing sebagai Anggota dan dibantu oleh Cholidin Nasir, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon; KETUA, TTD. PROF. DR. JIMLY ASSHIDDIQIE, S.H. ANGGOTA-ANGGOTA TTD. PROF. DR. H.M. LAICA MARZUKI, S.H. TTD. PROF. H.A.S. NATABAYA, S.H., LL.M. TTD. PROF. H. A. MUKTHIE FADJAR, S.H., MS. TTD. DR. HARJONO, S.H., MCL. TTD. H. ACHMAD ROESTANDI, S.H. TTD. I DEWA GEDE PALGUNA, S.H., M.H. TTD. MARUARAR SIAHAAN, S.H. TTD. SOEDARSONO, S.H. PANITERA PENGGANTI, TTD. CHOLIDIN NASIR, S.H. 10 Untuk salinan Putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya untuk dimuat dalam Berita Negara, sebagai kewajiban berdasarkan berdasarkan Pasal 57 ayat (3) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Jakarta, 25 Februari 2004 P A N I T E R A Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M. Hum.
Kata Kunci
Pengujian; konstitusional; legal standing; B. Moenadjad; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang; Mahkamah Konstitusi; hukuman; pidana; kerugian; niet ontvankelijk verklaard; tidak dapat diterima;
