Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap UUD 1945

Perkara 024/PUU-IV/2006 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 17 Januari 2007

Tanggal Registrasi: 2006-11-03

Pemohon

Kombes. Pol. (Purn.) Drs. H.M. Sofwat Hadi, S.H.

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Soedarsono, SH. Fadlun Budi SN

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004;Pemilu;hak pilih; diskriminatif