Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 28 Maret 2006
Tanggal Registrasi: 2005-11-29
Pemohon
Drs. H. Muhammad Madel, M.M.
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 32 Tahun 2004
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Soedarsono, SH Fadlun Budi SN, M.Hum 30 Nop. 05
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut materi
permohonan Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
•
Pertama, apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
•
Kedua, apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
28
Terhadap kedua permasalahan di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
1. Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa, tentang kewenangan Mahkamah, Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 menyatakan antara lain bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan
tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK);
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang, in casu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan
a quo.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan, “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, maka orang atau pihak tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo, apakah sebagai perorangan warga
negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat (yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf b di atas),
badan hukum (publik atau privat), atau lembaga negara;
29
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang;
Menimbang bahwa berdasarkan 2 (dua) ukuran dalam menilai dimiliki
atau tidaknya kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut di atas, telah menjadi
yurisprudensi Mahkamah bahwa syarat-syarat kerugian konstitusional yang
harus diuraikan dengan jelas oleh Pemohon dalam permohonannya, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah menjelaskan
kualifikasinya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UUMK, yaitu
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Bupati
Sarolangun, Provinsi Jambi;
Menimbang bahwa dalam kualifikasi demikian, Pemohon menganggap
telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 31 ayat (1) UU
Pemda karena pada saat permohonan a quo diperiksa Mahkamah, Pemohon
telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Sarolangun oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Jambi, yaitu dengan diterbitkannya
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-25-1016 Tahun 2005
bertanggal 18 November 2005 tentang Pemberhentian Sementara Bupati
Sarolangun Provinsi Jambi yang menjadikan Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan
Pasal 31 ayat (1) UU Pemda tersebut sebagai dasar pemberhentian sementara
dimaksud;
30
Menimbang, berdasarkan uraian di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal
51 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UUMK, maka Mahkamah
berpendapat Pemohon memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan
a quo;
Menimbang lebih jauh bahwa hak-hak yang oleh Pemohon dijadikan
dasar untuk mengajukan permohonan a quo, yaitu hak untuk diperlakukan tak
bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, hak
untuk diperlakukan sama di muka hukum, hak untuk bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif, dan hak atas kepastian hukum adalah hak-hak yang
merupakan bagian dari hak-hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945;
Menimbang bahwa, menurut anggapan Pemohon, hak-hak konstitusional
Pemohon itulah yang secara aktual telah dirugikan oleh pemberhentian
sementara terhadap diri Pemohon dari jabatan Bupati Sarolangun dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131-25-1016
Tahun 2005 bertanggal 18 November 2005 tentang Pemberhentian Sementara
Bupati Sarolangun Provinsi Jambi;
Menimbang bahwa, sebagaimana dijelaskan oleh Pemohon dalam
permohonannya, terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud
adalah karena Pemohon didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan
dakwaan tersebut, pada saat permohonan a quo diperiksa oleh Mahkamah,
telah sampai pada tahap proses penuntutan di pengadilan, sebagaimana
dimaksud oleh Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU Pemda, yang atas dasar itu
Gubernur Jambi kemudian mengusulkan pemberhentian sementara Pemohon
dari jabatannya sebagai Bupati Sarolangun kepada Menteri Dalam Negeri.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat keputusan sebagaimana
telah dijelaskan di atas. Dengan demikian, telah nyata terdapat hubungan
kausal antara anggapan Pemohon tentang kerugian hak konstitusional yang
dideritanya dan berlakunya Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1)
UU Pemda;
Menimbang, berdasarkan seluruh anggapan Pemohon sebagaimana
diuraikan di atas, telah nyata pula bahwa kerugian hak-hak konstitusional
Pemohon dimaksud tidak akan terjadi lagi seandainya permohonan a quo
dikabulkan;
31
Menimbang, dengan berdasar pada seluruh uraian di atas, Mahkamah
berpendapat bahwa syarat kerugian konstitusional telah terpenuhi. Sementara
itu, Pemohon telah jelas pula kualifikasinya dalam permohonan a quo, sehingga
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan pengujian Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan
Pasal 31 ayat (1) UU Pemda;
Menimbang, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan
oleh karena permohonan a quo diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok atau substansi permohonan.
3. Pokok Permohonan
Menimbang bahwa Pasal 31 ayat (1) UU Pemda dan Penjelasan Pasal
31 ayat (1) UU Pemda, yang oleh Pemohon didalilkan bertentangan dengan
UUD 1945, masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (1), “Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan
sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan/atau
tindak pidana terhadap keamanan negara”, sedangkan Penjelasa
Kata Kunci
UU Pemda; Muhammad Madel; Muhammad Maddel; Bupati Sarolangun; Bishop Burchard van Worm; Paris Hodrianus; Jawahir Tantowi; Jawahir Thantowi; Rudy Satriyo; Dahlan Thaib; pemberhentian bupati; pemberhentian sebelum putusan pengadilan; UU 32 Tahun 2004; Provinsi Jambi; korupsi Bupati; Pasal 31 ayat (1); presumption of innocence; praduga tidak bersalah; pemecatan bupati; ubi eadem ratio, ibi idem jus; justice delayed justice denied;
