Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 20 Desember 2006
Tanggal Registrasi: 2006-10-03
Pemohon
Kasdin Simanjuntak, S.H.; Yon Richardo, S.H.; Binoto Nadapdap.,S.H.,MH.; Darwis D. Marpaung,S.H; Paustinus Siburian, S.H., MH.; Abdul Razak Djaelani, S.H.
Majelis Hakim
Dr. Hardjono, MCL Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS I Dewa Gede Palguna, MH Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah sebagaimana
telah diuraikan di atas;
Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
harus mempertimbangkan tiga hal dalam perkara ini, yaitu:
36
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
yang diajukan oleh para Pemohon;
2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. Pokok permohonan, yakni yang menyangkut konstitusionalitas undang-undang yang
dimohonkan pengujian;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
1. Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 “Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum”;
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian
UU PUPN terhadap UUD 1945, khususnya adalah mengenai pengujian Pasal 12 Ayat
(2) UU PUPN terhadap Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945;
Menimbang bahwa meskipun UU PUPN diundangkan jauh sebelum
Perubahan UUD 1945, yakni pada tanggal 14 Desember 1960, tetapi Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, karena
Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UUMK) yang berbunyi “Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah
undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat berdasarkan Putusan Nomor 066/PUU-III/2005;
2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, Pemohon dalam
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu :
37
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Menimbang bahwa selain itu, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan berikutnya, Mahkamah telah menentukan lima syarat mengenai
kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK
sebagai berikut :
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual,
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
Menimbang bahwa dalam menjawab persoalan apakah para Pemohon
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan dalam perkara ini, maka harus
diperiksa (i) dalam kualifikasi apakah para Pemohon akan dikategorikan, dan (ii) hak
konstitusional apa yang dimiliki dan dirugikan oleh berlakunya UU PUPN;
Menimbang bahwa berdasarkan Bukti P - 1a dan P - 1b para Pemohon dapat
dikualifikasikan sebagai perorangan warga negara Indonesia maupun kelompok orang
yang mempunyai kepentingan yang sama dalam profesi mereka sebagai Advokat, yang
menganggap hak konstitusionalnya yang tercantum dalam Pasal 28I Ayat (2) UUD
1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
38
diskriminatif itu” dirugikan oleh berlakunya Pasal 12 Ayat (2) UU PUPN yang berbunyi
“Dalam hal seperti dimaksudkan dalam Ayat (1) pasal ini, maka dilarang menyerahkan
pengurusan piutang negara kepada Pengacara”. Kerugian hak konstitusional para
Pemohon berdasarkan Bukti P - 2 bersifat spesifik dan aktual, serta mempunyai
hubungan sebab akibat dengan berlakunya Pasal 12 Ayat (2) UU PUPN, sehingga
diyakini bahwa apabila permohonan dikabulkan kerugian dimaksud tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa dengan demikian, para Pemohon mempunyai legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 12 Ayat (2) UU PUPN
terhadap UUD 1945;
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki legal standing
untuk mengajukan permohonan, maka lebih lanjut Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonannya;
3. Pokok Permohonan
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian materiil Pasal 12 Ayat (2) UU PUPN terhadap Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
dengan dalil-dalil yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dari ketentuan Pasal 12 Ayat (1) UU PUPN yang berbunyi “Instansi-instansi
Pemerintah dan Badan-badan Negara yang dimaksudkan dalam Pasal 8 Peraturan
ini diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah
pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi
sebagaimana mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara” juncto Pasal 12
Ayat (2) UU PUPN yang berbunyi, “ Dalam hal seperti dimaksudkan dalam Ayat (1)
pasal ini, maka dilarang menyerahkan pengurusan piutang negara kepada
Pengacara”, menurut para Pemohon berarti instansi pemerintah atau badan-badan
negara dilarang menyerahkan pengurusan piutang macet kepada Pengacara;
2. Bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (2) UU PUPN tidak jelas latar belakang atau
alasannya, tetapi menurut para Pemohon sangat merendahkan atau meremehkan
profesi Advokat, karena bersifat diskriminatif, seolah-olah profesi Advokat itu
merupakan profesi yang sangat berbahaya, tidak perlu atau tidak berguna bagi
pembangunan bangsa dan negara;
39
3. Bahwa meskipun negara atau pemerintah berhak untuk menunjuk suatu instansi
atau badan untuk mengurus piutang negara, dalam hal ini Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN), tetapi tidak pada tempatnya jika memuat secara eksplisit
pengaturan mengenai adanya larangan pengurusannya kepada suatu kelompok
profesi tertentu, in casu Pengacara atau Advokat, karena berkonotasi merendahkan
dan meremehkan profesi Pengacara/Advokat;
4. Bahwa para Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat merasa sangat terhina dan
malu, profesinya yang terhormat (officium nobile) diperlakukan secara tidak wajar
oleh adanya Pasal 12 Ayat (2) UU PUPN, sehingga para Pemohon sangat
keberatan terhadap ketentuan tersebut dan menganggapnya bertentangan dengan
UUD 1945;
5. Bahwa dalam perkembangan peraturan perundang-undangan, seperti lahirnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, dan lain-lainnya, telah terjadi banyak perubahan
tentang pengertian piutang negara yang juga berakibat perubahan dalam tata cara
penagihannya, sehingga operasional pasal a quo sudah tidak utuh;
6. Bahwa kenyataan menunjukkan tingkat kredit bermasalah atau Non Performing
Loan (NPL) pada bank-bank Pemerintah/BUMN sangat tinggi jika dibandingkan
dengan bank-
Kata Kunci
Piutang Negara; Panitia Urusan Piutang Negara; Penyeleseian Hutang Bermasalah; Kredit Macet; Non Performing Loan.
