Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 24 Maret 2004
Tanggal Registrasi: 2003-12-19
Pemohon
Drs. A. Zainal Abidin. Cs
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 31 Tahun 2002
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS I Dewa Gede Palguna, MH. Teuku Umar
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : Bahwa penarikan permohonan Para Pemohon tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karenanya haruslah dikabulkan ; 2 Memperhatikan : Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ; MENETAPKAN: - Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya ; - Menyatakan perkara permohonan Nomor : 023/PUU-I/2003 mengenai pengujian materil atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan Para Pemohon mengenai pengujian terhadap pasal- pasal tersebut diatas, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 023/PUU- I/2003 tersebut dalam Buku Registrasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; Demikianlah ditetapkan dalam rapat pleno permusyawaratan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari K a m i s tanggal 25 Maret 2004 dan pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H selaku Ketua merangkap Anggota didampingi oleh Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H, Prof. H.A.S. Natabaya, S.H, LLM, H. Achmad Roestandi, S.H, Dr. Harjono, S.H, MCL, Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H, MS, Soedarsono, S.H masing-masing sebagai anggota dan dibantu oleh Teuku Umar, S.H sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Para Pemohon. K E T U A ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H ANGGOTA-ANGGOTA, ttd ttd Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. Prof. H.A.S. Natabaya, S.H, LLM. 3 ttd ttd H. Achmad Roestandi, S.H Dr. Harjono, SH, MCL ttd ttd Prof.H.A.Mukthie Fadjar, S.H, MS Soedarsono, S.H Panitera Pengganti, ttd Teuku Umar, S.H
Kata Kunci
Ketetapan, penarikan permohonan; tidak dapat diajukan kembali.
