Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 sebagai Dasar Hukum Penghapusan Pemerintahan Marga Di Provinsi Sumatera Selatan

Perkara 023/PUU-III/2005 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 3 Februari 2006

Tanggal Registrasi: 2005-11-28

Pemohon

Asosiasi Advokad Konstitusi (AAK)

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 24 Tahun 2003

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH I Dewa Gede Palguna, MH Sunardi

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Permohonan uji konstitusionalitas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003