Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 sebagai Dasar Hukum Penghapusan Pemerintahan Marga Di Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Putusan: 3 Februari 2006
Tanggal Registrasi: 2005-11-28
Pemohon
Asosiasi Advokad Konstitusi (AAK)
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 24 Tahun 2003
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH I Dewa Gede Palguna, MH Sunardi
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : Bahwa penarikan permohonan Pemohon tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, oleh karenanya harus dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; M E N E T A P K A N: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan perkara permohonan Nomor 023/PUU-III/2005 mengenai permohonan uji konstitusionalitas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983 sebagai Dasar Hukum Penghapusan Pemerintahan Marga Di Provinsi Sumatera Selatan, ditarik kembali; Menyatakan permohonan Pemohon mengenai pengujian terhadap pasal dan surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan tersebut diatas, tidak dapat diajukan kembali; Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 023/PUU-III/2005 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 3 Februari 2006 KETUA, ttd. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H.
Kata Kunci
Permohonan uji konstitusionalitas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
