Langsung ke konten

Pengujian Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Sebagai Dasar Hukum Remisi (Pengurangan Masa Pidana) Bagi Narapidana

Perkara 022/PUU-III/2005 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Februari 2006

Tanggal Registrasi: 2005-11-18

Pemohon

Bahrul Ilmi Yakup, S.H., Dhabi K. GUmayra, S.H. (Asosiasi Advokat Konstitusi)

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 12 Tahun 1995

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH. Prof.HAS.Natabaya, LLM. Maruarar Siahaan, SH Eddy Purwanto

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemasyarakatan; Remisi; Andi Hamzah; Kekuasaan kehakiman; Niet ontvankelijk verklaard