Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan

Perkara 022/PUU-I/2003 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 14 Desember 2004

Tanggal Registrasi: 2003-12-04

Pemohon

Ir. Januar Muin, Ir. David Tombeg

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 20 Tahun 2002

Majelis Hakim

Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Widi Astuti

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian; konstitusional; legal standing; ketenagalistrikan; Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia; Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia; Ahmad Daryoko; M. Yunan Lubis; JANUAR MUIN; DAVID TOMBENG; kepentingan umum; masyarakat; negara; kerugian; badan usaha; tenaga listrik; pembangunan; listrik; pelaku usaha; liberalisasi; pemerintah; BUMN; PLN; perekonomian; harga listrik; pembangkit listrik; BUMD; koperasi; restrukturisasi; wilayah; PHK; Serikat Pekerja; kesejahteraan; pekerja; hak asasi manusia; dikuasai oleh negara; unbundling; regulator; subsidi; monopoli; Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik;