Pengujian Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Sebagai Dasar Hukum Remisi (Pengurangan Masa Pidana) Bagi Narapidana
Tanggal Putusan: 28 Februari 2006
Tanggal Registrasi: 2005-11-18
Pemohon
Bahrul Ilmi Yakup, S.H., Dhabi K. GUmayra, S.H. (Asosiasi Advokat Konstitusi)
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 12 Tahun 1995
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH. Prof.HAS.Natabaya, LLM. Maruarar Siahaan, SH Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas. Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh materi permohonan para Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo. Terhadap kedua permasalahan tersebut di atas, Mahkamah akan memberikan pertimbangan sebagai berikut: 1. KEWENANGAN MAHKAMAH Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UUMK); Bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Pemasyarakatan), khususnya Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) 33 serta Penjelasannya yang berkaitan dengan pengurangan masa pidana (remisi) yang menurut anggapan para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945; Dengan demikian, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UUMK, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo. 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang mengganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara”. Dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka orang atau pihak tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan: a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UUMK; serta b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang oleh para Pemohon, dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang- undang yang diuji. Menimbang bahwa berdasarkan dua ukuran tersebut di atas, dalam menilai ada-tidaknya kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam perkara a quo, Mahkamah akan memberlakukan syarat-syarat kerugian konstitusional, sebagaimana telah menjadi yurisprudensi Mahkamah, yang harus dipenuhi oleh para Pemohon, yaitu: 1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; 2. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang dimohonkan pengujiannya; 34 3. bahwa kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; dan 5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Menimbang bahwa para Pemohon telah menjelaskan kualifikasinya selaku kumpulan advokat Indonesia yang bernaung dalam Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), sehingga dapat dipandang sebagai perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama. Dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UUMK beserta Penjelasannya. Yang harus dipertimbangkan selanjutnya, dalam kualifikasinya seperti itu, apakah benar anggapan para Pemohon bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya UU yang diuji. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan: a. Bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang mengalir dari ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang berkaitan dengan “kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. b. Bahwa hak konstitusional itu dirugikan dengan berlakunya UU Pemasyarakatan, khususnya Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) berikut Penjelasannya. Menimbang bahwa untuk menilai dalil-dalil para Pemohon, Mahkamah perlu menguraikan terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang terkait dengan hal tersebut: 1. Pasal 24 ayat (1) dan (2), berbunyi: Ayat (1) : “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Ayat (2) : “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, 35 lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 2. Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) UU Pemasyarakatan berbunyi: Ayat (1) butir i : “Narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)”. Penjelasannya : “ Diberikan hak tersebut setelah narapidana yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan”. Ayat (2) : “Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”. Penjelasannya : Cukup jelas. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menurut pendapat Mahkamah mengatur tentang kekuasaan kehakiman dan pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung, beserta badan- badan peradilan yang berada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Pasal itu tidak mengatur secara langsung hak konstitusional seseorang termasuk hak konstitusional para Pemohon. Dengan kata lain, Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945 tidak mengatur ketentuan mengenai hak konstitusional yang dapat ditafsirkan sebagai hak konstitusional para Pemohon sebagaimana didalilkan dalam permohonan. Sementara itu yang diatur oleh Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) UU Pemasyarakatan tidak mencakup seluruh warga negara, tetapi khusus mengatur kepentingan narapidana. Dalam keterangannya di persidangan, saksi Agiono bin Sarpan, sebagai mantan narapidana menyatakan bahwa bagi narapidana adanya ketentuan tentang pengurangan hukuman (remisi) tidak dirasakan sebagai sesuatu yang merugikan, tetapi justru merupakan sesuatu yang menguntungkan, sesuatu yang diharapkan, dan sesuatu hal yang memotivasi narapidana untuk berkelakuan baik di saat menjalani pidana. Dalam persidangan para Pemohon tidak ternyata tergolong narapidana dan tidak ternyata pula mewakili kepentingan narapidana, oleh karena itu tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon yang bersifat spesifik (khusus) dan 36 aktual atau potensial. Kalaupun para Pemohon mendalilkan bahwa organisasi AAK memiliki visi untuk melaksanakan penegakan hukum dan HAM secara integral dalam arti seluas-luasnya dan berkepentingan agar UUD 1945 dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, Mahkamah menilai bahwa visi tersebut bersifat terlalu umum, tidak spesifik. Visi AAK tersebut tidak dapat dijadikan jalan masuk (entry point) untuk membangun konstruksi hukum sehingga para Pemohon seolah-olah mempunyai kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau potensial dengan berlakunya Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) UU Pemasyarakatan, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UUMK. Menimbang, terhadap dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa Pasal 14 ayat (1) butir i dan ayat (2) UU Pemasyarakatan bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 karena, menurut Pemohon, telah memberi wewenang kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan nega
Kata Kunci
Pemasyarakatan; Remisi; Andi Hamzah; Kekuasaan kehakiman; Niet ontvankelijk verklaard
