Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukumnya. Hal ini terbukti dari pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005 dalam pengujian UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 8. Oleh karena Pemohon merupakan perusahaan pembiayaan (financing) yang salah satu jenis penjaminan yang diberikannya kepada nasabahnya adalah Jaminan Fidusia (sebagai bentuk khusus dari lembaga Jaminan pada umumnya); maka perjanjian pembiayaan yang dibuat Pemohon dengan nasabahnya atau konsumen (Customer) merupakan “Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia” yang tunduk kepada Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 9. Bahwa menurut ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 tentang Ketentuan Umum: 1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak 7 kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. 2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. 3. Piutang adalah hak untuk menerima pembiayaan. 4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek. 5. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. 6. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembiayaannya dijamin dengan Jaminan Fidusia. 7. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen. 8. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang. 9. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang. 10.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.” (P-07: Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999). 10. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 tentang Ketentuan Umum ayat (1) a quo yang berbunyi: 8 “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.” Dengan demikian, hak milik atas benda (benda) yang dijaminkan secara fidusia antara Pemohon dengan konsumen (nasabahnya) menjadi hak milik Pemohon, sedangkan fisik benda-benda yang dijaminkan oleh nasabah/konsumen kepada Pemohon tetap berada dalam kekuasaan nasabah/konsumen untuk didayagunakan agar memberi manfaat. (P-08: Syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia butir 10) 11. Bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 tentang Ketentuan Umum ayat (1) a quo kemudian diresepsi, sehingga menjadi Ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia yang dibuat sehingga mengikat sebagai hukum bagi Pemohon dengan konsumen/nasabahnya. 12. Ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 tentang ayat (1) a quo diresepsi menjadi ketentuan Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Butir 10 yang berbunyi: “Untuk menjamin seluruh pembayaran yang merupakan kewajiban debitor (konsumen/nasabah) kepada Kreditor (Pemohon), baik yang timbul dari perjanjian ini dan/atau perjanjian terkait lainnya yang dibuat antara Debitor dan Kreditor”. Maka Debitor menjaminkan barang secara fidusia kepada Kreditor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain: a. Debitor tetap menguasai barang secara fisik sebagai peminjam atau pemakai sampai dengan debitor memenuhi semua kewajibannya kepada kreditor sesuai dengan isi perjanjian ini; 9 b. Copy faktur pembelian dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) atas barang disimpan oleh kreditor dan untuk dipergunakan di mana dan bilamana perlu. Debitor dengan cara dan alasan apapun tidak berhak untuk meminta atau meminjam copy faktur pembelian atau BPKB tersebut di atas selama seluruh hutang debitor kepada kreditor belum dibayar lunas. Debitor berkewajiban untuk mengambil dan dengan ini kreditor akan mengembalikan copy faktur pembelian dan BPKB atas barang kepada debitor setelah seluruh kewajiban debitor menurut perjanjian ini dipenuhi oleh debitor; c. Debitor dilarang meminjamkan, menyewakan, mengalihkan, menggadaikan, menjaminkan atau menyerahkan penguasaan atas barang kepada pihak ketiga dengan jalan apapun, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditor; d. Debitor berkewajiban memelihara dan mengurus barang sebaik-baiknya dan melakukan segala pemeliharaan dan perbaikan atas biaya sendiri, dan bila terdapat bagian barang yang diganti atau ditambah, maka bagian penggantian atau penambahan tersebut termasuk dalam penjaminan barang secara fidusia kepada kreditor.” Yang dimaksud “barang” dalam Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia butir 10 adalah kendaraan bermotor yang dibeli berdasarkan fasilitas pembiayaan dari Pemohon selanjutnya dijaminkan kepada Pemohon dengan cara fidusia. 13. Sesuai Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 tentang Ketentuan Umum ayat (1) a quo; yang juga sesuai isi/ketentuan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia yang dibuat sehingganya mengikat sebagai hukum bagi Pemohon dan konsumen/nasabahnya vide ketentuan/isi Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia butir 10 a quo; maka sebagai penerima jaminan fidusia, menurut hukum Pemohon adalah pemilik atas barang yang dijaminkan oleh nasabah/konsumen 10 sebagai pemberi jaminan fidusia kepada Pemohon sampai seluruh utang nasabah/konsumen kepada Pemohon lunas untuk seluruhnya. Dalam hal ini “barang” a quo berupa kendaraan bermotor yang dibeli berdasarkan fasilitas pembiayaan dari Pemohon selanjutnya dijaminkan kepada Pemohon dengan cara fidusia. 14. Sebagai pemilik barang jaminan, menurut UUD 1945 Pemohon memiliki hak konstitusional sebagai berikut: • “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). • “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat (1). • “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.” Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (4). Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum ayat (1) butir 10 tentang Jaminan Fidusia, pengertian istilah orang diartikan sebagai “orang perseorangan atau korporasi”. 15. Dengan demikian, hak konstitusional Pemohon yang dirumuskan dalam permohonan ini dan dirasakan oleh Pemohon telah dirugikan karena berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 11 Nomor 1 Tahun 2004 khususnya Pasal 78 ayat (15) berikut Penjelasannya; adalah: • Hak atas Jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). • Hak atas Perlindungan harta benda yang di bawah kekuasaannya yang te
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
Terhadap putusan ini, 2 (dua) orang Hakim Konstitusi, yaitu Prof.
Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., dan Dr. Harjono. S.H., M.C.L.
mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion) mengenai
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, sebagai berikut:
1. Hakim Konstitusi Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. :
Terlepas bahwa Pemohon adalah subjek hukum
privaat
rechtspersoon namun tatkala memohonkan pengujian terhadap suatu
aturan pasal hukum formal (het formeel wet artikel), seperti halnya dengan
Pasal 78 ayat (15) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan beserta Penjelasannya, yang dipandang bertentangan dengan
81
UUD 1945 maka perlu terlebih dahulu dipertanyakan sejauhmana
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Juridische vraagstuk: apakah
hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya aturan pasal
hukum formal (het formeel wet artikel) itu?
Pasal 78 ayat (15) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 beserta
Penjelasannya, sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, berbunyi sebagai
berikut:
(15) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau
alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk
melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini dirampas untuk negara
Penjelasan daripadanya, berbunyi :
(15) Yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer,
ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain.
Pasal aturan hukum formal (het formeel wet artikel) dimaksud
menetapkan bahwasanya semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan
pelanggaran dan atau alat-alat (termasuk alat angkutan) yang
dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran dirampas
untuk negara. Pasal tersebut secara mutatis mutandis bersesuai dengan
Pasal 39 ayat (1) KUHP: ”Barang-barang kepunyaan terpidana yang
diperoleh dari kejahatan atau sengaja dipergunakan untuk melakukan
kejahatan, dapat dirampas” (WvS: (1) voorwerpen, den veroordeelde
toebehoorende door middel van misdrijf verkregen of waarmede misdrijf
opzettelijk is gepleegd, kunnen worden verbeurd verklaard).
Aturan pasal-pasal hukum formal (het formeel wet artikel)
menegakkan aturan hukum materil (het materieele recht), termasuk
menegakkan serta melindungi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat
dan harta benda yang dijamin konstitusi. Pasal-pasal hukum formal (het
formeel wet artikel) dibuat guna menegakkan dan melindungi hak asasi
82
(basic right). Namun, dalam menjalankan hak asasi, seseorang atau
badan hukum tidak boleh melanggar – in casu – hukum dan undang-
undang. Penggunaan hak asasi tidak boleh melanggar hak asasi dan
kebebasan orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menetapkan bahwa
”Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Dalam pada itu,
menurut Article 29 (2) The Universal Declaration of Human Rights (1948),
dinyatakan sebagai berikut:
(2) In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject
only to such limitations as are determined by law solely for the purpose
of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of
others and of meeting the just requirement of morality, public order and
the general welfare in a democratic society.
Menurut hukum, semua hasil kejahatan dan pelanggaran, termasuk
alat angkut, yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau
pelanggaran memang seharusnya dirampas (worden verbeurd verklaard)
untuk negara. Pada umumnya, semua negara memberlakukan aturan
pasal hukum formal (het formeel wet artikel) sedemikian dalam
penanganan perkara-perkara pidana. Tatkala suatu perampasan atau
penyitaan barang dipandang melawan hukum atau tidak sah maka hal
perampasan atau penyitaan dimaksud dapat diajukan kepada hakim
praperadilan atau menempuh upaya lain sesuai due process of law. Lagi
pula, tidaklah onrechtmatig, apalagi melanggar konstitusi tatkala
pengaturan hal perbuatan kejahatan (misdrijf) digabungkan dengan
perbuatan pelanggaran (overtreeding) dalam suatu pasal hukum formal
(het formeel wet artikel), seperti halnya dengan Pasal 78 ayat (15)
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999. Pasal 70 ayat (1) KUHP
mengatur hal penggabungan perbuatan pelanggaran dan perbuatan
kejahatan dalam kaitan meerdaadse samenloop menurut Pasal 65 dan 66
83
KUHP. Oleh karena aturan-aturan hukum formal (het formeel recht) dibuat
guna menegakkan dan mempertahankan aturan-aturan hukum materil
(het materieele recht), termasuk konstitusi maka tidak beralasan kiranya
hal permohonan pengujian yang diajukan Pemohon terhadap Pasal 78
ayat (15) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan
Penjelasannya. Pemohon tidak ternyata dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya aturan pasal hukum formal (het formeel recht artikel)
tersebut.
Mahkamah seyogianya menyatakan tidak menerima (niet
ontvankelijk verklaard) permohonan Pemohon.
2. Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., M.C.L. :
Pemohon PT Astra Sedaya Finance ternyata telah didirikan sesuai
dengan ketentuan tentang tata cara pendirian perseroan terbatas, oleh
karenanya kualifikasi Pemohon sebagai badan hukum privat sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 51 UUMK telah terpenuhi. Pemohon mendalilkan
hak konstitusional yang berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H
ayat (1) UUD 1945 yang menyangkut perlindungan atas “harta benda“ dan
“hak milik pribadi“ telah dirugikan. Meskipun pasal-pasal tersebut
termasuk dalam Bab mengenai Hak Asasi Manusia, sehingga dalam
ketentuan tersebut digunakan kata “setiap orang“, namun pasal-pasal
tersebut dapat diterapkan kepada badan hukum karena memang
perlindungan tersebut ditujukan untuk melindungi hak milik atas harta
benda dimana hak tersebut tidak hanya dapat dimiliki oleh “natural
person“ tetapi juga “legal person“.
Untuk dapat memberikan kedudukan hukum (legal standing)
kepada Pemohon hal yang penting dan mementukan adalah apakah
memang Pemohon sebagai pemilik dari 3 (tiga) unit mobil yang 2 (dua)
unit telah dinyatakan dirampas oleh negara atas dasar Putusan
Pengadilan Negeri Sengeti No: 33/Pd.B/2005/PN.SGT, tanggal 8 April
2005, dan satu unit atas dasar Tuntutan Kejaksaan Negeri Sengeti dalam
perkara pidana No 117/Pid.B/2005 /PN SGT agar dirampas untuk negara.
84
Pemohon mendalilkan bahwa mobil-mobil tersebut menjadi milik
Pemohon berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia
antara Pemohon dengan konsumen bernama Juli Andriansyah dan
Febriansah. Perjanjian Pemohon dengan para konsumen tersebut
didasarkan atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia yang Pasal 1 berbunyi: “Fidusia adalah pengalihan hak
kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam
penguasaan pemilik benda“. Dengan adanya ketentuan tersebut di atas
apakah memang secara tuntas kepemilikan 3 (tiga) unit mobil
sebagaimana tersebut di atas telah berpindah kepada Pemohon. Dalam
Pasal 4 UU Fidusia dinyatakan bahwa jaminan fidusia merupakan
perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban
bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Dengan adanya
perampasan terhadap mobil-mobil a quo yang terjadi adalah beralihnya
penguasaan mobil tersebut dari debitor kepada negara sedangkan mobil-
mobil tersebut menjadi objek fidusia yang merupakan perjanjian ikutan.
Sesuai dengan asas hukum suatu perjanjian ikutan akan mengikuti
perjanjian pokoknya apabila perjanjian pokok berakhir maka perjanjian
ikutan akan berakhir pula, namun tidak sebaliknya bahwa berakhirnya
perjanjian ikutan akan secara otomatis mengakhiri perjanjian pokok.
Dengan tidak dapat dilanjutkannya perjanjian ikutan yaitu fidusia, karena
objek perjanjian telah dirampas untuk negara, apakah perjanjian pokok
yang sebenarnya yaitu perjanjian hutang-piutang, hal mana dibuktikan
dengan penggunaan istilah debitor dan kreditor, menjadi berakhir. Apabila
perjanjian pokok belum berakhir berarti Pemohon sebagai kreditor masih
berhak untuk mendapatkan pembayaran dari debitor tentunya akan
menjadi janggal kalau Pemohon menyatakan dirinya sebagai pemilik dari
3 (tiga) unit mobil tersebut di atas. Oleh karenanya, untuk memastikan
secara hukum apakah Pemohon sebagai pemilik mobil-mobil tersebut
harus ditentukan dahulu hubungan hukum antara Pemohon dengan
debitor dalam hal ini adalah pihak-pihak yang dengannya Pemohon
membuat perjanjian pembiayaan. Dalam permohonan, Pemohon tidak
85
menjelaskan status hubungannya dengan debitor yang dengan debitor
tersebut perjanjian fidusia dibuat. Kepastian tentang hubungan hukum
tersebut tidak dapat ditentukan sendiri oleh Pemohon, namun harus
ditentukan secara hukum, yaitu apakah pihak debitor masih mengakui
adanya kewajiban untuk membayar utangnya. Seandainya pun debitor
tidak mengakui lagi adanya kewajiban membayar hutang tersebut,
sudahkah Pemohon menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan,
karena dalam salah satu syarat perjanjian yang diajukan Pemohon
kepada debitor (Bukti P-8) tercantum dalam angka 16 klausula, yang
berbunyi sebagai berikut: “Bilamana timbul perbedaan pendapat atau
perselisihan atau sengketa diantara KREDITOR dan DEBITOR
sehubungan dengan PERJANJIAN ini atau pelaksanaannya, maka hal
tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, tetapi apabila usaha
tersebut tidak dapat menghasilkan keputusan yang diterima, maka
KREDITOR dan DEBITOR setuju untuk menyelesaikan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan tanpa mengurangi hak KREDITOR untuk
mengajukan tuntutan di tempat lain“. Apabila jalan penyelesaian di
pengadilan sebagaimana disebutkan dalam klausula tersebut di atas telah
ditempuh tentu akan jelas hubungan antara kreditor dan debitor yaitu
apakah telah terputus ataukah belum terputus. Seandainya hubungan
tersebut belum putus tentunya akan sangat tidak tepat pernyataan
Pemohon bahwa mobil-mobil sebagaimana disebutkan di atas adalah
sebagai milik Pemohon. Dengan belum jelasnya status kepemilikan
Pemohon terhadap mobil-mobil tersebut, karena belum adanya putusan
pengadilan yang menentukan hubungan hukum antara Pemohon dengan
debitor, saya berpendapat bahwa adanya kepentingan Pemohon yang
dirugikan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, yang telah diubah berdasarkan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2004 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 belum dapat dibuktikan, dan oleh karenanya
permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard).
*********
86
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang
dihadiri oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 28
Februari 2006 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi
yang terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal 1 Maret 2006 oleh
kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota,
Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, S.H., M.S.,
Prof. H.A.S. Natabaya, S.H, LL.M., Dr. Harjono S.H., M.C.L., Maruarar
Siahaan, S.H., H. Achmad Roestandi, S.H., I Dewa Gede Palguna, S.H.,
M.H., dan Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan
dibantu oleh Ida Ria Tambunan, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta
dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat RI atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
PROF. Dr. JIMLY ASSHIDDIQIE, S.H.
87
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd. ttd.
PROF. Dr. H. M. LAICA MARZUKI, S.H. DR. HARJONO, S.H., M.C.L.
ttd. ttd.
PROF. H.A.S. NATABAYA, S.H, LL.M. MARUARAR SIAHAAN, S.H.
ttd. ttd.
PROF. H.A. MUKHTIE FADJAR, S.H., M.S. H. ACHMAD ROESTANDI, S.H.
ttd. ttd.
I DEWA GEDE PALGUNA, S.H., M.H. SOEDARSONO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
IDA RIA TAMBUNAN, S.H.
881