Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Perkara 020/PUU-III/2005 PUU -

Tanggal Putusan: 27 Maret 2006

Tanggal Registrasi: 2005-11-15

Pemohon

Soekitjo J.G., Dicky R. Hidayat, Kevin Geovanni Abay (Yayasan Indonesia Manpower Watch)

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 39 Tahun 2004

Majelis Hakim

Dr. Hardjono, MCL H. Achmad Roestandi, SH. Soedarsono, SH. Cholidin Nasir

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Tenaga kerja Indonesia; TKI; Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri; PPTKI; Advokasi; Perlindungan advokasi; Niet ontvankelijk verklaard; SIPPTKI; Prima facie;; Izin penempatan TKI; Niet ontvankelijk verklaard; Dikabulkan untuk sebagian