Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Tanggal Putusan: 27 Maret 2006
Tanggal Registrasi: 2005-11-15
Pemohon
Soekitjo J.G., Dicky R. Hidayat, Kevin Geovanni Abay (Yayasan Indonesia Manpower Watch)
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 39 Tahun 2004
Majelis Hakim
Dr. Hardjono, MCL H. Achmad Roestandi, SH. Soedarsono, SH. Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 133 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445, selanjutnya disebut UU PPTKI); 2. Apakah Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU PPTKI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); 87 Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. KEWENANGAN MAHKAMAH Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UUMK), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945; Menimbang bahwa yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah pengujian undang-undang, in casu UU PPTKI, maka oleh karena itu Mahkamah berpendapat pengujian tersebut merupakan kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon tersebut; 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UUMK dan Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: (a) perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang; (c) badan hukum publik atau privat; atau (d) lembaga negara; Menimbang bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah, kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 ayat (1) UUMK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. harus ada hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang; c. kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 88 d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi; Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan pengujian UU PPTKI terdiri atas 2 (dua) kelompok Pemohon menurut nomor perkaranya, sebagai berikut: A. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 019/PUU-III/2005 adalah Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (APJATI), Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (AJASPAC), dan Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI); B. Pemohon dalam Perkara Nomor 020/PUU-III/2005 adalah Soekitjo J.G., Dicky R. Hidayat, dan Kevin Giovanni Abay, selaku Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris Umum dari Yayasan Indonesia Manpower Watch (IMW), masing-masing bertindak atas nama Yayasan IMW dan untuk kepentingan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Luar Negeri dan Perusahaan Jasa Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI); A. Perkara Nomor 019/PUU-III/2005 Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya menyatakan sebagai badan hukum publik dan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Departemen Dalam Negeri, namun pada kenyataannya, para Pemohon merupakan asosiasi dari berbagai perusahaan berbadan hukum yang usaha dan kegiatannya melakukan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, sebagaimana yang tertuang dalam anggaran dasar para Pemohon yang disertakan bersama permohonannya. Dengan dasar tersebut di atas, para Pemohon menganggap dengan berlakunya UU PPTKI, khususnya Pasal 13 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 14 ayat (1) dan (2) huruf b dan d, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 35 huruf d, Pasal 46, Pasal 69 ayat (1), Pasal 75 ayat (3), Pasal 82, Pasal 103 ayat (1) huruf e, Pasal 104 ayat (1), serta Pasal 107 ayat (1), mengandung materi yang bersifat membatasi, menghambat, menghilangkan, dan mendiskriminasikan hak-hak dan atau kepentingan para Pemohon dalam melakukan serangkaian tugasnya terutama dan tidak terbatas pada pemenuhan persyaratan administratif, perekrutan, 89 penempatan, maupun pasca penempatan calon TKI dan atau TKI, telah merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) dan (4) UUD 1945; Terhadap dalil permohonan para Pemohon tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Menimbang bahwa mengenai status badan hukum para Pemohon, Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu, telah mempertimbangkan bahwa terlepas dari tidak dapat dibuktikannya apakah para Pemohon dimaksud berstatus sebagai badan hukum atau tidak, namun berdasarkan anggaran dasar masing-masing perkumpulan yang mengajukan permohonan, telah ternyata bahwa tujuan perkumpulan tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interest advocacy) yang di dalamnya tercakup substansi dalam permohonan a quo; Menimbang bahwa dalam Anggaran Dasar Asosiasi Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) disebutkan bahwa tujuan dari asosiasi tersebut adalah antara lain ”memberi perlindungan advokasi kepada Perusahaan dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) demi terwujudnya rasa aman berusaha dan bekerja”. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon (APJATI) dalam Perkara Nomor 019/PUU-III/2005 mempunyai kapasitas sebagai Pemohon; Menimbang selanjutnya apakah para Pemohon mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya UU PPTKI, anggapan para Pemohon bahwa telah terjadi kerugian yang dialami oleh para Pemohon merupakan kerugian yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial karena langsung merugikan kepentingan para Pemohon selaku pengusaha dan kerugian tersebut mempunyai hubungan sebab- akibat (causal verband) dengan berlakunya UU a quo, walaupun kebenaran anggapan para Pemohon tersebut masih harus dipertimbangkan lebih lanjut, namun Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang untuk menentukan kedudukan hukum (legal standing), anggapan para Pemohon telah cukup beralasan. Dengan demikian, para Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 51 UUMK dan kelima syarat kerugian konstitusional 90 tersebut di atas. Oleh karenanya, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam permohonan a quo; B. Perkara Nomor 020/PUU-III/2005 Terhadap Pemohon Perkara Nomor 020/PUU-III/2005, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan bertindak untuk dan atas nama Yayasan Indonesia Manpower Watch, dimana yayasan tersebut didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 11, tanggal 10 Oktober 2005, Notaris Yulida Desmartiny, S.H. di Jakarta (Bukti P-9), yang berdasarkan keterangan Notaris yang bersangkutan, pendaftarannya sedang dalam pengurusan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bukti P-10); Menimbang dari bukti yang diajukan Pemohon tersebut di atas, ternyata yayasan dimaksud belum sah sebagai badan hukum privat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c UUMK, Pemohon Perkara Nomor 020/PUU-III/2005 tidak mempunyai kapasitas sebagai Pemohon. Berlainan dengan perhimpunan (vereniging) yang mempunyai anggota, sehingga dapat dikategorikan sebagai kelomp
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINIONS)
111
Terhadap putusan Mahkamah yang mengabulkan permohonan para
Pemohon tersebut di atas, 2 (dua) orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat
berbeda (dissenting opinions) sebagai berikut:
Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M.
Para Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 35 huruf d UU PPTKI
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga
menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut di atas harus dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum;
Apabila kita cermati bunyi Pasal 35 huruf d yang berbunyi: ”Perekrutan
calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon
TKI yang telah memenuhi persyaratan:
a.
berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon
TKI yang akan diperkerjakan pada Pengguna perorangan sekurang-
kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
tidak dalam keadaan hamil bagi calon tenaga kerja perempuan; dan
d.
berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
(SLTP) atau yang sederajat.”
Pasal 35 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menurut
Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: ”Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”;
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945: ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
berbunyi: ”Setiap orang berhak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu”;
Secara prima facie dan dengan mempergunakan logika sederhana terlihat
tidak ada keterkaitan kepentingan hukum (rechtsbelangen) Pemohon sebagai
112
Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia swasta dengan
calon TKI yang berpendidikan sekurang-kurangnya lulusan Sekolah Lanjutan
Pertama (SLTP) atau sederajat. Lebih-lebih lagi pengaturan mengenai syarat
pendidikan calon TKI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan hak konstitusional
Pemohon sehingga merugikan hak konstitusionalnya;
Lebih lanjut, apakah Pasal 35 huruf d UU PPTKI telah merugikan hak
konstitusional Pemohon sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kalau kita perhatikan
dengan cermat dan teliti ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 termasuk dalam Bab X tentang Warga
Negara dan Penduduk sehingga posisi (legal position) Pemohon sebagai
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta tidak dapat
dikualifikasikan sebagai Warga Negara atau Penduduk, dengan demikian posisi
Pemohon (legal position) tidak ada keterkaitannya (it has nothing to do) dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
Bahwa Pemohon juga menyatakan bahwa Pasal 35 huruf d UU PPTKI telah
merugikan hak konstitusionalnya sebagaimana yang diatur Pasal 28D ayat (2)
yang pada intinya mengatur tentang ”hak untuk bekerja” (right to work). Untuk
memahami lebih jauh tentang ”prinsip hak untuk bekerja” (right to work principle)
yang diatur oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, ada baiknya apabila kita
mempelajari secara seksama Pasal 23 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-
Bangsa tentang Hak Asasi (The Universal Declaration of Human Rights) yang
merupakan acuan bagi tiap negara dalam pengaturan tentang Hak Asasi Manusia
yang berkaitan dengan ”hak untuk bekerja” (right to work);
Article 23
“1. Everyone has the right to work, to free choice of employment, to just and
favourable conditions of work and to protection against unemployment”;
Bahwa, patut dicatat ketentuan mengenai hak asasi dalam Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi telah mengilhami banyak negara
yang dalam konstitusi mereka mengatur pasal-pasal tentang hak asasi termasuk
juga Indonesia, khususnya setelah perubahan UUD 1945. Untuk mengetahui apa
yang dimaksud “right to work” ada baiknya kita mempelajari sejarah lahirnya
(Travaux Preparatoires) Pasal 23 ayat (1), khususnya “Right to Work”. Dalam
rumusan akhir (final version) dari Pasal 23 UDHR mengartikan bahwa “right to
113
work” harus dibatasi dalam arti ekonomi, dan tidak dikonstruksikan sebagai hak
individu, tetapi lebih kepada kewajiban negara memberikan akses bebas kepada
individu memasuki lapangan kerja. (Article 23 of The UDHR confined it self to the
right to work in an economic sense, and should be construed not as a right of the
individual but rather as the responsibility of the State to give the individual free
access to the labour market), lihat The Universal Declaration of Human Rights;
A Common Standard of Achievement, Martinus Nijhoff Publishers, 1999;
Dengan demikian, hak untuk bekerja (right to work) harus dipandang
sebagai suatu hak ekonomi (an economic right) bukan suatu hak sipil (a civil right),
walaupun secara tidak langsung memberikan beban ekonomi terhadap negara;
Dari uraian di atas ternyata kepentingan Pemohon tidak ada kaitannya
dengan hak untuk bekerja (right to work) bagi Pemohon, lebih-lebih juga
pengertian-pengertian dari “hak untuk bekerja” (right to work) bukanlah merupakan
suatu hak sipil (civil right) yang melekat pada pribadi tetapi hak tersebut
merupakan suatu hak ekonomi (economic right);
Terakhir, Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 35 huruf d UU PPTKI juga
telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena Pasal 35 huruf d UU PPTKI
bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945;
Untuk melihat apakah ketentuan Pasal 35 huruf d UU PPTKI bersifat
diskriminatif atau bukan, tentu harus terlebih dahulu diketahui, apakah yang
dimaksud dengan pengertian “diskriminatif” dalam ruang lingkup hukum tentang
hak asasi manusia (Human Rights Law);
Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia berbunyi :”Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras etnik, kelompok, golongan status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya
dan aspek kehidupan lainnya”;
Ketentuan mengenai larangan dikriminasi di atas juga diatur dalam
International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
114
Article 2 International Covenant of Civil Political Rights berbunyi: “Each State Party
to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within
its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present
Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language,
religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or
other status”;
Dengan memperhatikan 2 (dua) ketentuan di atas pengertian diskriminasi
harus diartikan setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang di dasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna
(colour), jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (political
opinion);
Dari uraian di atas Pasal 35 huruf d UU PPTKI sama sekali tidak
mengandung sifat diskriminatif, seperti yang dimaksud oleh Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945;
Setelah memperhatikan alasan-alasan di atas, dalil Pemohon yang
mengatakan Pasal 35 huruf d UU PPTKI bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 tidak beralasan sehingga
Putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang mengenai Pasal 35 huruf d UU PPTKI
seharusnya juga dinyatakan ditolak;
Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi, S.H.
Saya berbeda pendapat dengan putusan Mahkamah, khusus yang
berkaitan dengan Pasal 35 huruf d undang-undang a quo yang berbunyi :
“Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
(SLTP) atau sederajat”;
Di satu sisi, diakui bagian terbesar dari angkatan kerja di Indonesia
berpendidikan lebih rendah dari lulusan SLTP atau sederajat, sehingga ketentuan
Pasal 35 huruf d undang-undang a quo boleh jadi merupakan hambatan bagi
mereka untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Di sisi lain, merupakan suatu
kenyataan yang tidak dapat dimungkiri, bahwa sebagian terbesar tenaga kerja
Indonesia di luar negeri terpaksa melakukan pekerjaan “kasar” yang sangat rentan
terhadap berbagai perlakuan eksploitatif dan tidak manusiawi karena mereka
berpendidikan sangat rendah;
115
Kondisi tenaga kerja Indonesia yang memprihatinkan itu, secara bertahap
mutlak harus diperbaiki, sehingga tenaga kerja Indonesia di luar negeri semakin
bermartabat. Caranya, antara lain, dengan mempersyaratkan lulus pendidikan
setingkat SLTP atau sederajat bagi mereka yang akan menjadi tenaga kerja di luar
negeri;
Persyaratan itu mungkin dirasakan sebagai pembatasan bagi calon TKI
yang belum lulus SLTP dan merupakan hambatan bagi pelaksanaan penempatan
TKI swasta, tapi pembatasan atau hambatan berada pada ranah kebijakan (policy)
dengan penjelasan berikut ini;
Pasal 35 huruf d undang-undang a quo tidak bertentangan dengan Pasal
28H ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”;
Persyaratan lulus pendidikan SLTP atau sederajat yang tercantum dalam
Pasal 35 huruf d undang-undang a quo berlaku terhadap setiap orang. Dengan
demikian, tidak ada diskriminasi yang terkandung dalam Pasal 35 huruf d undang-
undang a quo. Kalaupun ada perbedaan perlakuan terhadap lulusan SLTP dan
bukan lulusan SLTP, hal itu justru didasarkan pada asas keadilan yang
memberikan “perlakuan yang berbeda terhadap hal yang memang berbeda”.
Sementara itu seperti dinyatakan oleh Roscoe Pound, hukum tidak sekedar
berperan mewujudkan kepastian dan keadilan, tetapi juga dapat berperan sebagai
alat untuk memajukan masyarakat (law as a tool of social engineering).
Persyaratan lulusan SLTP tersebut akan memotivasi warga masyarakat,
khususnya mereka yang berminat untuk menjadi calon tenaga kerja Indonesia di
luar negeri, untuk melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dan meningkatkan
kemampuannya. Oleh karena itu persyaratan tersebut bukan merupakan
permasalahan konstitusionalitas, tetapi merupakan pilihan kebijakan (policy)
pembuat undang-undang (DPR dan Presiden);
Dalam menentukan kebijakan (policy) penempatan tenaga kerja Indonesia
di luar negeri, pembuat undang-undang dihadapkan pada berbagai pilihan cara
bertindak (course of actions). Dalam setiap alternatif sudah tentu ada keuntungan
dan kerugian, ada manfaat dan mudharatnya. Kewenangan untuk menentukan
pilihan itu ada di tangan pembuat undang-undang. Walaupun Mahkamah dapat
116
mempertimbangkannya tetapi bukan kewenangan Mahkamah untuk memutusnya.
Dengan demikian, Pasal 35 huruf d undang-undang a quo tidak bertentangan
dengan UUD 1945, sehingga permohonan para Pemohon berkaitan dengan Pasal
35 huruf d undang-undang a quo seharusnya ditolak.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir, S.H.
117
Kata Kunci
Tenaga kerja Indonesia; TKI; Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri; PPTKI; Advokasi; Perlindungan advokasi; Niet ontvankelijk verklaard; SIPPTKI; Prima facie;; Izin penempatan TKI; Niet ontvankelijk verklaard; Dikabulkan untuk sebagian
