Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 12 Juli 2004
Tanggal Registrasi: 2003-11-21
Pemohon
H. Agus Miftah
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 31 Tahun 2002
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.Dr.Jimly Asshiddigie, S.H. Soedarsono, SH. Rustiani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan pengujian atas undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik ; 2. Apakah hak konstitusional Pemohon a quo dirugikan oleh berlakunya Pasal 2 ayat (3) sub b, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 23 huruf a, b, c, dan d Undang- undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, sehingga menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) guna mengajukan permohonan pengujian (judicial review) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Terhadap kedua masalah dimaksud, Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut: I. TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Bahwa, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus 22 sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; Bahwa, selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik diundangkan pada tanggal 27 Desember 2002; Bahwa dengan berdasar pada ketentuan-ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON. Bahwa, Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a.perorangan warga negara Indonesia; b.kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c.badan hukum publik atau privat; atau d.lembaga negara; 23 Bahwa, dengan demikian untuk dapat diterima sebagai Pemohon yang memenuhi syarat di hadapan Mahkamah Konstitusi, yang bersangkutan harus menjelaskan: 1. kapasitasnya dalam hubungan dengan permohonan yang diajukan, apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, sebagai badan hukum publik atau privat, ataukah sebagai lembaga negara; 2. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dideritanya dalam kapasitas dimaksud sebagai akibat diberlakukannya suatu undang-undang; Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 di atas, ternyata Pemohon sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Rakyat Indonesia mempunyai kepentingan langsung dengan akibat yang ditimbulkan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002, dalam kapasitasnya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang pada saat permohonan diajukan, merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Rakyat Indonesia (PPRI), yakni salah satu Partai Politik yang tidak dapat diikutkan sebagai peserta Pemilu 2004 antara lain karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002, dan sebagai badan hukum telah ditolak pengesahannya oleh Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.M.02.HT.01.10 Tahun 2003, tanggal 30 Oktober 2003 (vide bukti P-4); Bahwa Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, karena Partai Politik yang dipimpinnya (PPRI) tidak diakui keberadaannya oleh Depertemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia dan tidak dapat menjadi peserta Pemilu sehingga menimbulkan kerugian moril maupun materill. Dengan demikian, Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian Undang- undang Nomor 31 Tahun 2002 terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 baik pengujian formil maupun materiil; 24 Dalam pada itu, seorang Hakim Konstitusi berpendapat bahwa Pemohon tidak mempunyai legal standing karena Pemohon mengajukan permohonan sebagai pimpinan Partai Politik yang tidak terbukti memenuhi syarat sebagai badan hukum sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang; III. TENTANG POKOK PERKARA Menimbang bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa prosedur pembentukan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena undang-undang tersebut dibentuk oleh Presiden dan DPR yang tidak sah dengan alasan hasil pemilu tahun 1999 yang melahirkan kedua lembaga tersebut belum disahkan oleh KPU Tahun 1999; 2. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (3) sub b, Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 23 huruf a, b, c, dan d bertentangan dengan isi Pasal 28 dan pasal-pasal yang terkait dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan alasan bahwa tidak ada perintah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 untuk membentuk Undang-undang Partai Politik ; Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah mengajukan alat-alat bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 dan bukti-bukti tersebut diperoleh secara sah; Menimbang bahwa selain bukti-bukti surat, Pemohon juga telah menghadirkan saksi-1 s.d. 8 yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang menerangkan seperti yang termuat dalam duduk perkara; Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon tersebut pihak Pemerintah telah memberikan keterangan lisan dan keterangan tertulis sebagaimana tersebut di atas; 25 Menimbang bahwa dalam mengadili permohonan ini, terdapat tiga orang hakim mempunyai pendapat berbeda yang masing-masing sebagai berikut: 1. Prof. H.A. Mukthie Fadjar, SH., MS, dan 2. Maruarar Siahaan, S.H.: Meskipun dalam masalah kewenangan, legal standing, dan pokok perkara yang terkait dengan permohonan pengujian formal (formele toetsings) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik saya sependapat dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi, tetapi dalam pokok perkara yang terkait dengan permohonan pengujian material (materiele toetsings), saya tidak sependapat dengan mayoritas hakim yang telah menolak seluruh materi permohonan, karena menurut hemat saya seharusnya permohonan a quo dikabulkan sebagian. Permohonan a quo yang dapat dikabulkan sebagian adalah berkaitan dengan pengujian Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Pasal 23 huruf b Undang- undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik yang oleh Pemohon a quo didalilkan bertentangan dengan Pasal 28 juncto Pasal 27, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dengan argumentasi sebagai berikut : 1. Bahwa memang benar dalil Pemohon tidak ada perintah Undang- Undang Dasar Tahun 1945 untuk adanya undang-undang organik tentang Partai Politik, sehingga jika harus diadakan undang-undang Partai Politik, isinya tidak boleh mereduksi hakikat dan makna kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 yang isinya konform dengan Article 20 the Universal Declaration of Human Rights jo. Article 21 the International Covenant on Civil and Political Rughts. Lagi pula Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menggunakan isti
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
pendapat berbeda yang masing-masing sebagai berikut: 1. Prof. H.A. Mukthie Fadjar, SH., MS, dan 2. Maruarar Siahaan, S.H.: Meskipun dalam masalah kewenangan, legal standing, dan pokok perkara yang terkait dengan permohonan pengujian formal (formele toetsings) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik saya sependapat dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi, tetapi dalam pokok perkara yang terkait dengan permohonan pengujian material (materiele toetsings), saya tidak sependapat dengan mayoritas hakim yang telah menolak seluruh materi permohonan, karena menurut hemat saya seharusnya permohonan a quo dikabulkan sebagian. Permohonan a quo yang dapat dikabulkan sebagian adalah berkaitan dengan pengujian Pasal 2 ayat (3) huruf b dan Pasal 23 huruf b Undang- undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik yang oleh Pemohon a quo didalilkan bertentangan dengan Pasal 28 juncto Pasal 27, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dengan argumentasi sebagai berikut : 1. Bahwa memang benar dalil Pemohon tidak ada perintah Undang- Undang Dasar Tahun 1945 untuk adanya undang-undang organik tentang Partai Politik, sehingga jika harus diadakan undang-undang Partai Politik, isinya tidak boleh mereduksi hakikat dan makna kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 yang isinya konform dengan Article 20 the Universal Declaration of Human Rights jo. Article 21 the International Covenant on Civil and Political Rughts. Lagi pula Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menggunakan istilah “ditetapkan dengan undang-undang” bukan “diatur dengan undang-undang” seperti halnya perintah untuk adanya undang- undang organik lainnya yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Hal itu bermakna bahwa undang-undang yang dibentuk 26 atas perintah Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak boleh menegasi atau mengurangi hakikat “kemerdekaan berserikat dan berkumpul” yang tercantum dalam Konstitusi dengan pengaturan menurut selera pembentuk undang-undang. 2. Bahwa kebijakan penyederhanaan Partai Politik seperti yang didalilkan oleh pembentuk undang-undang seperti tersebut dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik yakni mewujudkan “sistem multipartai sederhana”, seyogyanya berlangsung secara alamiah lewat seleksi pemilihan umum secara periodik, misalnya antara lain penentuan syarat yang berat bagi partai politik untuk dapat ikut pemilihan umum, penentuan prosentase electoral treshold yang lebih tinggi (3 – 5 %) untuk bisa ikut Pemilu berikutnya dan dalam penempatan wakil di lembaga perwakilan, yang termuat dalam UU Pemilu, bukan lewat seleksi administratif yang dilakukan oleh Pemerintah dengan undang-undang partai politik, seperti ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; 3. Bahwa persyaratan bagi Partai Politik untuk mendapatkan status sebagai badan hukum privat yang bersifat nirlaba yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang berbunyi “mempunyai kepengurusan sekurang- kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan” cenderung bertujuan untuk menghambat keberadaan Partai Politik sebagai instrumen demokrasi dan manifestasi kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Ketentuan tersebut sangat berlebihan dan memberatkan Partai Politik untuk mendapatkan status sebagai badan hukum, serta akan overlap dengan ketentuan persyaratan Partai Politik yang sudah berstatus bedan hukum untuk menjadi peserta Pemilu seperti yang tercantum dalam Undang- 27 undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf c, sebagai berikut : Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat : b) memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi; c) memiliki pengurus lengkap sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; 4. Ketentuan tersebut Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak mengakomodasi kemungkinan keberadaan partai lokal (local party) yang seharusnya juga tidak dinafikan dalam sistem kepartaian di Indonesia, karena akan sesuai dengan semangat otonomi daerah yang seluas-luasnya yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Partai lokal pernah dikenal dalam sistem ketatanegaraan/politik Indonesia yaitu adanya Partai Persatuan Daya pada Pemilu 1955; 5. Istilah “sistem kepartaian sederhana” yang dipakai oleh pembentuk Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik adalah suatu istilah yang tidak dikenal dalam literatur Ilmu Politik dan kalau toh akan dipakai dalam sistem politik Indonesia tidak boleh menjadi instrumen political engineering untuk menghambat berdirinya Partai Politik, yang berarti mereduksi hakikat dan makna Pasal 28 Undang- Undang Dasar Tahun 1945. Apalagi pelaksanaan melakukan verifikasi persyaratan Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pemerintah yang punya kepentingan politik, bukan oleh sebuah institusi independen seperti halnya Komisi Pemilihan Umum (KPU); 6. Dari pengalaman Pemilu 1999 dan Pemilu 2004 menunjukkan bahwa penyederhanaan Partai Politik melalui mekanisme Pemilu ternyata sangat efektif, yaitu Pemilu 1999 hanya melahirkan enam Partai Politik yang memenuhi electoral treshold dan Pemilu 2004 diperkirakan hanya melahirkan tujuh Partai Politik yang memenuhi electoral treshold. Jadi kalau di masa depan electoral treshold yang ditentukan oleh Undang- 28 undang Pemilu semakin diperberat, kiranya jumlah Partai Politik yang bisa ikut Pemilu akan makin sedikit, apalagi jika persyaratan partai politik baru untuk ikut Pemilu juga semakin diperberat, de
Kata Kunci
Partai Politik, Agus Miftah; Pemilu; pembatasan; badan hukum; demokrasi; pendapat berbeda; menolak permohonan.
