Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap UUD 1945

Perkara 020/PUU-IV/2006 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 6 Desember 2006

Tanggal Registrasi: 2006-09-11

Pemohon

Drs. Arukat Djaswadi, K.H. Ibrahim, K.H.M. Yusuf Hasyim, H. Murwanto S, Drs. Moh. Said, Abdul Mun?im, S.H

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 27 Tahun 2004

Majelis Hakim

Prof.HAS.Natabaya, LLM. Dr. Hardjono, MCL Soedarsono, SH. Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemohon Drs. Arukat Djaswadi, dkk Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), PAsal 24 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan REkonsiliasi Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Pengadilan HAM berat