Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 6 Desember 2006
Tanggal Registrasi: 2006-09-11
Pemohon
Drs. Arukat Djaswadi, K.H. Ibrahim, K.H.M. Yusuf Hasyim, H. Murwanto S, Drs. Moh. Said, Abdul Mun?im, S.H
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 27 Tahun 2004
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. Dr. Hardjono, MCL Soedarsono, SH. Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah sebagaimana
telah diuraikan tersebut di atas.
52
Menimbang bahwa terdapat tiga hal yang harus dipertimbangkan oleh
Mahkamah dalam perkara ini, yaitu:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan yang diajukan oleh para Pemohon;
2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
3. Pokok permohonan yang menyangkut konstitusionalitas undang-undang yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut UUD 1945, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus tentang
hasil pemilihan umum.” Ketentuan tersebut dimuat kembali dalam Pasal 10 Ayat
(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK);
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4429,
selanjutnya disebut UU KKR) terhadap UUD 1945, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para
Pemohon tersebut.
53
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, Pemohon dalam
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Menimbang bahwa selain itu, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan berikutnya, Mahkamah telah menentukan lima syarat mengenai
kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UU
MK, sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
Menimbang bahwa dalam menjawab persoalan apakah para Pemohon
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian ini, maka harus
54
diperiksa (i) dalam kualifikasi apakah para Pemohon akan dikategorikan, dan (ii)
hak konstitusional apa yang dimiliki dan dirugikan dengan berlakunya UU KKR;
• para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia sebagai pelaku
sejarah melawan pengkhianatan Gerakan 30 September 1965 (G 30 S) PKI
dan sekaligus pegiat dan pengurus organisasi yang berkhidmat di dalam
menangkal bangkitnya kembali organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia
(PKI)
dan
ideologi
Komunisme/Marxisme-Leninisme
yang
mempunyai kepentingan hukum dalam permohonan ini;
• para Pemohon berkeyakinan bahwa kehadiran UU KKR bukannya akan
menyelesaikan dan menyembuhkan luka-luka lama yang pernah ditimbulkan
oleh aksi sepihak PKI pada peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G 30 S)
PKI, akan tetapi justru akan membangkitkan kembali sentimen ideologi dan
dendam antar anak bangsa yang selama ini sudah berusaha dihapuskan
dari memori kolektif bangsa;
• para Pemohon mengalami peristiwa traumatik akibat tragedi berdarah
pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 dan pengkhianatan
G30S/PKI tahun 1965, saat ini sungguh-sungguh merasakan ketidakamanan
dan muncul rasa ketakutan yang sangat beralasan yakni bangkitnya kembali
ideologi
Komunisme/Marxisme-Leninisme
di
tanah
air
akibat
diberlakukannya UU a quo;
• para Pemohon menganggap hak konstitusional Pemohon sebagaimana
tercantum di dalam Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28C Ayat
(2), dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya UU KKR;
Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU KKR berarti diakui
bahwa sebelum diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (selanjutnya disebut UU Pengadilan
HAM) tanggal 23 November 2000, telah terjadi pelanggaran HAM berat di
Indonesia yang belum jelas kapan dan di mana terjadinya pelanggaran HAM
berat tersebut, sehingga belum jelas pula siapa-siapa pelaku dan siapa-siapa
yang menjadi korbannya. Oleh karenanya tidak menutup kemungkinan para
Pemohon adalah korban atau malah justru dapat pula disangka sebagai
pelakunya. Dengan demikian para Pemohon secara potensial menurut
55
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan mengalami kerugian hak
konstitusional dengan berlakunya UU KKR. Atas dasar pertimbangan di atas
Mahkamah berpendapat, kalau sekiranya nanti ternyata peristiwa G30S/PKI
seperti yang didalilkan oleh para Pemohon ditetapkan sebagai pelanggaran
HAM berat, para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengujian terhadap undang-undang a quo;
3. POKOK PERMOHONAN
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan dalam permohonannya hal-
hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) UU KKR secara objektif materi muatannya nyata-nyata mengandung cacat
hukum yang mendasar atau prinsipiil. Undang-undang a quo tidak saja
potensial menciptakan ketidakpastian hukum dan sulit mewujudkan rasa
keadilan,
namun
lebih
banyak
mendatangkan
mudharat
ketimbang
kemaslahatan bagi banyak orang. Karena, sangat potensial menimbulkan
konflik di antara sesama anak bangsa yang pada akhirnya akan
menjerumuskan bangsa ini ke jurang perpecahan dan kerusakan yang
parah. Cacat hukum yang dikandung oleh UU KKR dapat dijumpai pada
bagian konsiderans baik pada bagian Menimbang dan Mengingat yang
ternyata hanya mencantumkan landasan sosiologis dan yuridis. Sedangkan
landasan filosofis yaitu Pancasila ternyata tidak tercantum baik secara tegas
maupun secara tersirat. Padahal Pancasila di Republik ini tidak saja memiliki
makna strategis dan fundamental sebagai common denominator, sebagai
way of life atau weltanschaung kehidupan bernegara, berbangsa, dan
bermasyarakat bahkan lebih dari pada itu Pancasila sebagai asas hukum
yang merupakan sumber nilai dan sumber hukum bagi pembentukan hukum.
Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan, “Pancasila
merupakan sumber dari segala hukum negara”. Oleh karena itu, patut
dipertanyakan nilai-nilai atau norma-norma hukum apa yang dipakai sebagai
basis atau pijakan pembentukan UU KKR.
UU KKR yang dimaksudkan sebagai instrumen extra judicial untuk
menyelesaikan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu, yang menurut
para Pemohon termasuk di dalamnya peristiwa pemberontakan PKI yang
56
terjadi pada tahun 1948 dan 1965, justru tidak mencantumkan
Kata Kunci
Pemohon Drs. Arukat Djaswadi, dkk Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), PAsal 24 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan REkonsiliasi Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Pengadilan HAM berat
