Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik

Perkara 020/PUU-I/2003 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 12 Juli 2004

Tanggal Registrasi: 2003-11-21

Pemohon

H. Agus Miftah

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 31 Tahun 2002

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.Dr.Jimly Asshiddigie, S.H. Soedarsono, SH. Rustiani

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Partai Politik, Agus Miftah; Pemilu; pembatasan; badan hukum; demokrasi; pendapat berbeda; menolak permohonan.