Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 17 Oktober 2004
Tanggal Registrasi: 2003-11-21
Pemohon
APHI. Cs
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 18 Tahun 2003
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH. Teuku Umar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas. 21 Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang pokok perkara, Mahkamah perlu lebih dahulu menetapkan : 1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa permohonan Para Pemohon a quo. 2. Kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon a quo. Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkannya sebagai berikut : 1. KEWENANGAN MAHKAMAH Menimbang bahwa Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menimbang, bahwa Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 dan penjelasannya menyatakan bahwa undang-undang yang dapat diuji adalah undang-undang yang telah diundangkan setelah perubahan pertama UUD 1945, yaitu setelah tanggal 19 Oktober 1999. Menimbang, bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon adalah agar Mahkamah melakukan pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diundangkan pada tanggal 5 April 2003, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pemohon a quo. 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) Menimbang, bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan : “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu : 22 a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara;” Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah perorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan sebagian tergabung dalam APHI (Asosiasi Penasihat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) oleh karena itu Mahkamah berpendapat bahwa Para Pemohon beralasan untuk menganggap bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana akan diuraikan dalam pokok perkara. Oleh karena itu Para Pemohon memiliki legal standing untuk bertindak sebagai Pemohon di dalam perkara ini. Menimbang, bahwa oleh karena Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan mengenai pengujian undang-undang No. 18 Tahun 2003 maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai pokok permohonan Para Pemohon. POKOK PERKARA Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan Para Pemohon berisi 4 (empat) hal yang menurut Para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 14 sampai 17, Pasal 32 ayat (2), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3) undang-undang a quo. Menimbang, bahwa Para Pemohon mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) undang-undang a quo, yang berbunyi : Yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan tinggi hukum adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian” bertentangan dengan Pasal 24 UUD 1945, karena lulusan PTHM dan PTIK berarti berstatus sebagai anggota TNI atau Polri yang terikat oleh asas “unity of command”, yang berlaku dalam lingkungannya, sehingga jika menjadi advokat, mereka tidak akan bersifat mandiri dan bebas. 23 Menimbang bahwa dalil Para Pemohon tersebut tidak tepat, karena dalam memahami Pasal 2 ayat (1), seharusnya secara sistematik Para Pemohon mengaitkannya dengan Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai advokat, seseorang harus memenuhi syarat antara lain bukan pegawai negeri atau pejabat negara. Anggota TNI dan Polri adalah pegawai negeri, oleh karena itu selama berstatus sebagai pegawai negeri maka seorang anggota TNI atau Polri tidak dapat diangkat menjadi advokat. Dengan demikian ketentuan tentang berijasah PTHM dan PTIK hanya berlaku bagi anggota TNI atau Polri yang telah pensiun atau telah mengundurkan diri dari statusnya sebagai pegawai negeri. Dengan telah melepaskan status sebagai pegawai negeri, mantan anggota TNI dan Polri tidak terikat lagi oleh kesatuan komando (unity of command) dan rantai komando (chain of command) yang berlaku di lingkungan TNI dan Polri. Mahkamah dapat memahami pertimbangan yang melatarbelakangi sikap pembuat undang-undang (DPR dan Presiden) untuk menyederajatkan lulusan PTIK dan PTHM dengan sarjana hukum, karena kurikulum dan sillabus kedua lembaga pendidikan itu memang tidak berbeda dengan kurikulum dan sillabus S-1 Fakultas Hukum. Selain itu, untuk dapat diangkat sebagai advokat, seseorang harus menempuh berbagai seleksi standard profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang a quo. Lulusan PTHM dan PTIK akan dibuktikan, apakah mereka memenuhi syarat (qualified) untuk diangkat menjadi advokat. Dengan demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 24 UUD 1945. Menimbang, bahwa Para Pemohon mendalilkan bahwa hak para advokat untuk mendapatkan informasi dari para pejabat (instansi sebagaimana diatur dalam Pasal 17 undang-undang a quo, tidak disertai sanksi bagi pejabat (instansi) yang tidak memenuhinya. Pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan sanksi tersebut akan menyebabkan pasal ini tidak efektif, karena para pejabat (instansi) mengabaikan hak Pemohon untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Menimbang bahwa dalam kaitan ini Mahkamah berpendapat, bahwa tidak semua ketentuan hukum yang tercantum dalam pasal atau seluruh 24 pasal harus secara langsung disertai dengan sanksi yang dicantumkan secara tegas dalam salah satu atau seluruh pasal dalam UU tersebut. Sebagai perbandingan banyak pasal yang tercantum dalam KUHAP yang memberikan kewajiban kepada aparat penegak hukum seperti Polisi dan Jaksa yang tidak secara langsung dan tegas dimuat sanksi-nya jika aparat penegak hukum itu melalaikan kewajibannya. Namun demikian, tidak berarti bahwa aparat tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi jika melalaikan kewajibannya. Mereka dapat dijatuhi sanksi berdasarkan pasal-pasal lain dalam UU tersebut atau ketentuan-ketentuan hukum yang termuat dalam perundang-undangan lainnya. Sanksi tersebut selain dapat berupa sanksi pidana, dapat juga berupa sanksi perdata atau sanksi administratif. Dengan demikian pasal ini tidak bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Menimbang, bahwa Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU a quo yang mensyaratkan usia minimal 25 tahun untuk dapat diangkat sebagai advokat adalah diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, karena dengan berubahnya metoda belajar-mengajar di Fakultas Hukum kini ada lulusan S-1 Fakultas Hukum yang baru berusia 20 atau 21 tahun. Dengan adanya ketentuan usia minimum itu berarti telah membatasi hak konstitusional lulusan S-1 Fakultas Hukum yang baru berusia 20 atau 21 tahun tersebut. Menimbang, bahwa terhadap dalil yang dikemukakan oleh Para Pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan semacam itu dibenarkan oleh Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945. Pembatasan usia semacam itu telah lazim diadakan dalam undang-undang, misalnya penentuan usia minimum 35 tahun untuk calon Presiden/ Wakil Presiden, untuk melakukan pernikahan 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria, 21 tahun untuk mendirikan parpol, 17 tahun untuk menjadi pemilih. Mahkamah pun menganggap wajar dan patut, jika ditentukan usia minimal 25 tahun bagi advokat, mengingat bahwa untuk menjadi advokat seseorang harus memiliki kematangan emosional (psikologis) selain kemampuan di bidang akademik. Lagipula untuk memantapkan kemampuannya seorang advo
Kata Kunci
Advokat;APHI;Pendidikan Tinggi Hukum;Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK); Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM); Anggota TNI;Polri;Pegawai Negeri;Kesatuan Komando;Pembatasan Usia; Organisasi Advokat
