Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945

Perkara 019/PUU-IV/2006 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 18 Desember 2006

Tanggal Registrasi: 2006-09-06

Pemohon

Capt.Tarcisius Walla

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna, MH H. Achmad Roestandi, SH. Maruarar Siahaan, SH Sunardi

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Corruption-Indonesia; Criminal Courts-Indonesia; Commission for Eradication of Corruption in Indonesia; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi; Indonesia. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002; Korupsi; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor); Mulyana W Kusumah; Tempus delicti; Due process of law; Kekuasaan KPK; Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mulyana Wirakusumah; Nazaruddin Sjamsuddin; Capt. Tarcisius Walla; Independensi KPK; Lembaga Superbody, Pengertian Alam Kehendak; Wollen-Sollen; Penyadapan; Perekaman.