Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Perkara 019/PUU-III/2005 PUU -

Tanggal Putusan: 27 Maret 2006

Tanggal Registrasi: 2005-10-14

Pemohon

APJATI, AJASPAC, HIMASATAKI,Sangap Sidauruk, SH

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 39 Tahun 2004

Majelis Hakim

Dr. Hardjono, MCL H. Achmad Roestandi, SH. Soedarsono, SH. Ina Zuchriyah

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Tenaga Kerja Indonesia, Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, persyaratan administratif TKI, perekrutan TKI, penempatan TKI, pasca penempatan TKI; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004; Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri; Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI); Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasific (AJASPAC); Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI); Soekitjo J.G; Dicky R. Hidayat; Kevin Giovanni Abay; Tenaga Kerja Indonesia; Luar Negeri; Perusahaan Jasa Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia; perekrutan; penempatan; TKI; perizinan; investasi; perwakilan luar negeri; pemberian izin; perwakilan pelaksana penempatan; TKI swasta; pendidikan dan pelatihan; pembekalan akhir pemberangkatan; pengetahuan dan keterampilan TKI; pembatasan tingkat pendidikan; lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).