Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 19 Desember 2006
Tanggal Registrasi: 2006-08-29
Pemohon
Mayor Jenderal (Purn). H. Suwarna Abdul Fatah
Majelis Hakim
Dr. Harjono, MCL Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum atas proses hukum pidana tersebut. 48 Tentang jaminan uang dan orang: Penangguhan penahanan dengan jaminan uang atau orang mekanismenya diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP; a. Jaminan uang: Penangguhan penahanan dengan jaminan uang dilakukan melalui permohonan kepada Penyidik, dengan membuat perjanjian yang isinya tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, sewaktu-waktu bila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan sanggup hadir, dan mencantumkan jumlah uang untuk langsung dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat; b. Jaminan orang: Penangguhan penahanan dengan jaminan orang dilakukan melalui permohonan kepada Penyidik dengan membuat perjanjian yang isinya tidak akan melarikan diri, tidak mempersulit pemeriksaan, sewaktu-waktu bila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan sanggup hadir, dan kepada pihak/ subjek hukum penjamin diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang ke kas negara melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Keterangan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah, SH. Bahwa benar Pasal 21 Ayat (1) berasal dari Pasal 75 HIR, sedangkan sahnya penahanan Pasal 21 Ayat (4) berasal dari Pasal 83 HIR. Hal demikian juga diatur dalam KUHAP Perancis, di Perancis diatur terlebih dahulu mengenai sahnya penahanan. Sementara dalam KUHAP sahnya penahanan ditempatkan di Ayat (4), perlunya penahanan di Ayat (1); Bahwa Tim Penyusun KUHAP baru sudah mencantumkan, sahnya penahanan harus dimuat pada Ayat (1), yaitu ancaman pidananya lima tahun ke atas, kemudian disebut satu persatu perbuatan pidana yang ditahan, baru dapat dikatakan orang tersebut sah untuk ditahan, karena kalau tidak, akan melanggar Pasal 33 KUHP yakni merampas kemerdekaan orang; Bahwa menurut HIR atau KUHAP Belanda yang lama, syarat subjektif harus memenuhi, pertama ada tanda-tanda akan melarikan diri, kedua, mengulangi perbuatan, ketiga, menghilangkan barang bukti, kemudian diubah menjadi 49 meninggalkan barang bukti yang seharusnya mempersulit pemeriksaan. Di Perancis ditambah satu, untuk kepentingan keamanan tersangka sendiri; Bahwa kemudian masalahnya adalah, praperadilan dalam Pasal 77 memang tidak jalan. Praperadilan ini hanya formalitas, polisi mencantumkan Pasal 335, perbuatan yang tidak menyenangkan, karena hanya menyatakan, “mukamu kayak monyet! di Ragunan”, hal demikian sama sekali bukan perbuatan Pasal 335 tetapi Pasal 310, sehingga tidak dapat ditahan, untuk dapat ditahan maka dicantumkan Pasal 335. Berkait dengan Pemohon, ahli sudah membaca surat dakwaan Pemohon, yang menurut ahli, tidak terlihat adanya tindak pidana korupsi dalam dakwaan tersebut, akan tetapi Pemohon ditahan; Dengan demikian menurut ahli bukan masalah normanya, tetapi cara memakai norma itu. (it is not the formula that decide the issue, but the man who have to apply the formula, it is not, Pasal 21 decide the issue, but the police decide the issue, yang menjalankan aturan itulah yang lebih penting; Bahwa berdasarkan pengalaman tersebut, Tim Penyusun KUHAP yang baru sudah mengganti praperadilan menjadi Hakim Komisaris, sama dengan di Belanda, di mana yang melakukan penahanan adalah Hakim Komisaris. Di Belanda, Perancis, penahanan hanya boleh dilakukan oleh polisi enam hari, hal tersebut sesuai dengan konvensi internasional. Tetapi Tim Penyusun KUHAP yang baru masih menerobos menjadi lima belas hari, penyidik melakukan lima belas hari, sesudah itu dilakukan penahanan oleh hakim komisaris atas permohonan penuntut umum; Bahwa menurut ahli, permasalahannya adalah norma dari Pasal 21 itulah yang banyak disalahgunakan pelaksanaannya. Seharusnya yang ditindak adalah orangnya yang melaksanakan norma tersebut dan bukan normanya; Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 5 Desember 2006, telah didengar keterangan di bawah sumpah ahli dari Pemohon, bernama Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. pada pokoknya sebagai berikut: Keterangan Ahli Pemohon Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. Bahwa adanya perbedaan antara syarat dan alasan dalam melakukan penahanan. Karena syarat di satu sisi, ada alasan di sisi yang lain, yang tercantum di dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP adalah alasan subjektif dalam melakukan 50 penahanan, yang hanya merupakan salah satu dari syarat untuk melakukan penahanan; Bahwa syarat melakukan penahanan sehubungan dengan kewenangan hakim praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penahanan, menurut pendapat ahli ada empat syarat: Pertama, penahanan harus dilakukan untuk suatu tujuan tertentu. Sebenarnya KUHAP sendiri sudah menentukan tujuan dilakukannya penahanan yaitu penahanan hanya dilakukan untuk penyidikan, untuk kepentingan penuntutan dan penahan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan; Dalam hal penyidikan, maka penahanan dapat dilakukan apabila tujuan dilakukan penyidikan itu dapat terpenuhi. Menurut ketentuan KUHAP penyidikan adalah mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk membawa terang suatu tindak pidana guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian, maka penahanan dapat dilakukan dalam hal untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dan menemukan tersangka pelaku tindak pidana. Hal ini menjadi confuse kalau kita lihat dari pengertian penahanan itu sendiri. Kedua, penahanan harus ada alasan. Ada dua alasan yaitu alasan subjektif dan alasan obyektif. Alasan subjektif ditentukan di dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang kemudian diikuti adanya kekhawatiran bagi penyidik atau penuntut umum ataupun hakim bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, mengulangi tindak pidananya atau merusak barang bukti. Hanya dalam praktik penentuan adanya alasan yang subjektif ini tanpa didasarkan pada suatu kriteria yang objektif. Jadi semata-mata didasarkan pada subjektifitas dari pejabat yang melakukan penahanan. Sebenarnya anak kalimat ”bukti yang cukup” yang ada di dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1) itu bukan hanya ditujukan terhadap tindak pidananya, jadi orang ditahan bukan hanya ada bukti yang cukup terhadap dia melakukan tindak pidana. Tetapi sebenarnya bukti yang cukup bahwa dia akan melarikan diri, dia akan mengulangi tindak pidananya, atau dia akan merusak barang bukti. Jadi kata bukti yang cukup di sini, bukan hanya ditujukan terhadap tindak pidananya, tetapi juga di dalam literatur disebutkan sebagai adanya keadaan yang konkrit dan nyata bahwa tersangka ini akan melarikan diri. Memang ketentuan Pasal 21 Ayat (1) ini seolah-olah adanya bukti yang cukup semata-mata ditujukan kepada tindak pidananya. Sehingga ketika penyidik berkesimpulan telah ada bukti yang cukup 51 terhadap tindak pidananya, maka dia berwenang menahan, padahal juga diperlukan bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa dia akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidananya; Selain itu, alasan yang sifatnya subjektif, ada juga alasan yang sifatnya objektif. Dalam hal ini adalah tindak pidana-tindak pidana yang sifatnya dapat ditahan (arrested crime). KUHAP menentukan tindak pidana yang ancaman tindak pidananya 5 tahun atau lebih, atau beberapa tindak pidana yang ditentukan secara khusus; Ketiga, penahanan yang dilaksanakan menurut prosedur yang ditentukan oleh KUHAP. Dalam hal ini adanya surat perintah penahanan disertai dengan menguraikan alasan penahanan dan dimana ditahan dan seterusnya; Keempat, adanya kewenangan lembaga yang melakukan penahanan. Dilihat dari pejabat yang melakukan kewenangan memang mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan; Bahwa empat syarat dimaksud yang ahli sebut sebagai syarat-syarat melakukan penahanan untuk kemudian menilai sah atau tidaknya penahanan yang dilakukan oleh seorang pejabat tertentu. Namun sayangnya dalam praktik umumnya hakim praperadilan hanya memeriksa masalah-masalah yang berhubungan dengan administratif, dan tidak seluruh syarat-syarat penahanan ini telah diperiksa untuk menunjukkan ada sah atau tidaknya penahanan. Kenapa demikian? Hal ini berpangkal tolak dari rumusan undang-undang itu sendiri yang semata-mata memang persyaratan agar hakim praperadilan memeriksa hal-hal yang
Kata Kunci
Pemohon H. Suwarna Abdul Fatah Perintah penahanan Hukum Acara Pidana PAsal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 pranata penahanan hak asasi terdakwa atau tersangka pranata peradilan
