Pemohon
Drs. John Ibo, MM
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 45 Tahun 1999
- UU No. 5 Tahun 2000
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH. Kasianur Sidauruk
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pemohon dalam permohonan a quo
adalah sebagaimana disebutkan di atas;------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah terlebih
dahulu harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:---------------------------------
1. Apakah Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan pengujian Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 yang telah diubah
dengan UU Nomor 5 Tahun 2000 yang telah diundangkan pada tanggal 7 Juni
2000;--------------------------------------------------------------------------------------------
2. Apakah Pemohon a quo memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh
berlakunya UU dimaksud, sehingga Pemohon a quo memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah;--------
Terhadap kedua hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:---------------
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
ditegaskan kembali dalam Pasal 10 UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
128
Konstitusi, menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;-----------------------------------
Menimbang bahwa Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi beserta penjelasannya menyatakan bahwa undang-undang yang dapat
diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan pertama UUD
1945 yaitu setelah tanggal 19 Oktober 1999. Namun, walaupun UU Nomor 45
Tahun 1999 diundangkan pada tanggal 4 Oktober 1999, yang berarti sebelum
perubahan pertama UUD 1945, undang-undang itu telah diubah dengan UU
Nomor 5 Tahun 2000 yang diundangkan pada tanggal 7 Juni 2000. Oleh karena
itu terlepas dari adanya perbedaan pendapat di antara para hakim konstitusi
terhadap ketentuan Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003, Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon a quo;---------
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003
menyatakan bahwa yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang
tersebut, yang dapat berupa perorangan WNI, kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan
hukum publik atau privat, atau lembaga negara;----------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional menurut
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 adalah hak-hak yang
diatur dalam UUD 1945;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pemohon a quo adalah Ketua DPRD Provinsi Papua,
dan Pemohon telah menerima Surat Kuasa Khusus dari 2 (dua) orang Wakil
129
Ketua DPRD Provinsi Papua, yaitu Paskalis Kossay, S.H. dan Gayus Tambunan
bertanggal 26 Februari 2004, sehingga berhak mewakili Pimpinan DPRD dan
sekaligus mengatasnamakan DPRD Provinsi Papua;-------------------------------------
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (selanjutnya disebut UU Susduk), “DPRD Provinsi merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan
daerah provinsi”, sehingga dapat dikategorikan sebagai lembaga negara.
Pimpinan DPRD Provinsi (Ketua dan Wakil Ketua) menurut ketentuan Pasal 58
ayat (1) huruf f UU Susduk mewakili DPRD Provinsi dan/atau alat kelengkapan
DPRD Provinsi di pengadilan;----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa menurut Pasal 18 ayat (1) huruf h UU No. 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai tugas dan wewenang
menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat, demikian pula
menurut Pasal 7 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU No. 21 Tahun
2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan demikian,
berdasarkan uraian tersebut di atas, merujuk Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun
2003, Pemohon termasuk kategori lembaga negara, sedangkan hak dan/atau
kewenangan konstitusional yang dianggap merugikan Pemohon dengan
berlakunya UU No. 45 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun
2000 ialah hak konstitusional yang tercantum dalam UUD 1945. Oleh karena itu
Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan a quo;-----------------------------------------------------------
POKOK PERKARA
Menimbang bahwa pada dasarnya Pemohon a quo memohon kepada
Mahkamah agar menyatakan pasal-pasal di dalam UU No. 45 Tahun 1999 yang telah
diubah dengan UU No. 5 Tahun 2000, baik sebagian atau keseluruhannya, yaitu
Pasal 1 huruf c, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat
130
(1), (2), (7), dan (8), Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 15
ayat (1), (2), dan (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal
20 ayat (1), (2), (3), dan (4) yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2000 Pasal
20 ayat (1), (2), (3), dan (4) untuk Pasal 20 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 21
ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (1), (2), (4), dan (5), Pasal 24,
Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) dan (2), sepanjang yang mengatur
tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah dan Irian Jaya Barat
bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 dan oleh karena itu tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dalam memeriksa pokok permohonan Pemohon terlebih
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan kesahihan (validitas) UU No. 45 Tahun
1999. UU a quo diundangkan sebelum perubahan UUD 1945, oleh karena itu dasar
konstitusional pembentukannya merujuk kepada UUD 1945 sebelum perubahan,
antara lain Pasal 18. Pada saat undang-undang a quo dibahas dan diundangkan,
Pasal 18 UUD 1945 hanya terdiri dari satu pasal yang berbunyi: “Pembagian daerah
Indonesia
atas
daerah
besar
dan
kecil,
dengan
bentuk
dan
susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-
hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”;------------------------------
Menimbang bahwa dengan menguji muatan yang terkandung dalam UU No.
45 Tahun 1999 dan UU No. 5 Tahun 2000 terhadap Pasal 18 UUD 1945 sebelum
diadakan perubahan, Mahkamah berpendapat tidak terbukti pasal-pasal yang
dimohonkan untuk diuji dalam kedua undang-undang a quo bertentangan dengan
UUD 1945. Namun dengan adanya perubahan UUD 1945 maka berarti terdapat
suatu tertib hukum baru (new legal order) yang mengakibatkan tertib hukum yang
lama (old legal order) kehilangan daya lakunya sebagaimana dikemukakan oleh
Hans Kelsen dalam bukunya “General Theory of Law and State” (versi bahasa
Inggris, edisi 1961, hal. 118-119) “… that the norms of the old order are regarded as
devoid of validity because the old constitution end, therefore, the legal norms based
on this constitution, the old legal order as a whole, has lost its efficacy; because the
131
actual behavior of men does no longer conform to this old legal order. Every single
norm loses its validity when the total legal order to which it belongs loses its efficacy
as a whole”;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa guna memperkuat argumentasinya Pemohon juga
menggunakan asas lex superiori derogat legi inferiori. Ma
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Hakim Konstitusi : Maruarar Siahaan, SH.
Meskipun dapat menyetujui diktum putusan dalam perkara a quo, akan tetapi
berbeda dengan pendapat mayoritas dalam pertimbangan hukum yang menyangkut
akibat hukum dari diktum putusan yang menyatakan bahwa Undang-undang Nomor
45 Tahun l999 bertentangan dengan UUD l945 dan karenanya tidak mempunyai
kekuatan mengikat sebagai hukum, dengan alasan sebagai berikut :--------------------
Pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat yang didasarkan pada Undang-undang
Nomor 45 Tahun l999, secara faktual baru dilaksanakan setelah adanya Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2003 bertanggal 27 Januari 2003, yaitu setelah
diundangkannya UU Nomor 21 Tahun 2001 pada tanggal 11 November Tahun 2001.
Oleh karenanya sesungguhnya Undang-undang Nomor 45 Tahun l999 tidak berlaku
136
lagi sejak tanggal tahun 2001, atas dasar adanya perubahan undang-undang
dengan diperlakukannya undang-undang baru yang memberi otonomi khusus bagi
Propinsi Papua, dan meskipun tidak secara tegas dinyatakan Undang-undang Nomor
45 Tahun 1999 tidak berlaku lagi, tetapi sepanjang yang sudah diatur dalam
Undang-undang 21 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 dengan
sendirinya tidak berlaku lagi. Dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor l Tahun 2003
yang menghidupkan kembali Undang-undang Nomor 45 Tahun l999 untuk
mempercepat realisasi pembentukan propinsi baru di Irian Jaya Barat, merupakan
pelanggaran konstitusi dan Rule of Law dalam penyelenggaraan pemerintahan yang
mengakibatkan ketidakpastian hukum. Perbuatan hukum tersebut merupakan
perbuatan yang demi hukum batal (van rechtswege nietig) dengan segala akibatnya,
sehingga pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat yang didasarkan pada Undang-
undang Nomor 45 Tahun l999 dan direalisir dengan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2003, dengan sendirinya demi hukum batal sejak awal (ab initio), oleh karena
tidak boleh diberi akibat hukum yang sah terhadap perbuatan hukum yang telah
dinyatakan demi hukum batal, terutama untuk menegakkan supremasi hukum dan
konstitusionalisme dari cabang kekuasaan pemerintahan, yang telah menyatakan
tunduk pada pembatasan dan pengawasan Undang-Undang Dasar l945, dan akan
melaksanakannya dengan selurus-lurusnya.--------------------------------------------------
Meskipun dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tersebut eksistensi
Propinsi Irian Jaya Barat oleh Pemerintah pusat telah diakui, baik melalui anggaran
belanja yang telah tersedia maupun terbentuknya daerah pemilihan tersendiri dalam
Pemilu lalu yang melahirkan DPRD Propinsi Irian Jaya Barat, keadaan tersebut justru
harusnya tidak ditolerir. Akibat hukum yang timbul dari putusan Mahkamah
Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 45 Tahun l999 bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar l945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat, seharusnya dengan sendirinya mengakibatkan batalnya
pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat dengan segala ikutan struktur yang terlanjur
terbentuk atas dasar UU a quo, yang dinyatakan inkonstitusional, karena proses
pembentukan satu provinsi baru adalah merupakan satu awal yang tidak serta merta
merupakan perbuatan yang telah selesai dengan dikeluarkannya Undang-undang
137
Pembentukan Provisi tersebut, melainkan baru selesai dengan terbentuknya organ
yang melaksanakan kewenangan pemerintah di provinsi yang baru dibentuk. Jika
kemudian terjadi perubahan hukum dan perundang-undangan berbeda dengan
undang-undang yang membentuk provinsi dimaksud, harus ditafsirkan sebagai
perubahan pendirian dari Pembuat Undang-undang yang menyebabkan proses
pembentukan provinsi yang belum selesai secara juridis tersebut dengan sendirinya
juga berpengaruh, dan harus dilakukan melalui mekanisme baru dalam undang-
undang baru.---------------------------------------------------------------------------------------
Putusan Mahkamah dalam hal demikian sesungguhnya hanya menegaskan
secara declaratoir bekerjanya prinsip hukum dengan berlakunya undang-undang
baru yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001. Dengan demikian Otonomi
khusus bagi Propinsi Papua yang merupakan penyelesaian secara sosial, politik,
ekonomi dan kultural telah menjadi hukum yang berlaku dengan diundangkannya
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, dan Pemerintah harus tunduk pada hukum
yang berlaku, sehingga pemekaran lebih lanjut Propinsi Papua akan dilakukan
melalui prosedur dan mekanisme yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 21
Tahun 2001 tersebut. Putusan Mahkamah dalam hal ini seharusnya hanya
menegaskan berkerjanya prinsip hukum yang diakui oleh konstitusi bahwa dengan
berlakunya undang-undang yang baru, undang-undang yang lama tidak berlaku lagi,
karena meskipun tidak secara tegas dinyatakan Undang-undang Nomor 45 Tahun
1999 tidak berlaku lagi, tetapi sepanjang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor
21 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 45 tahun 1999 tersebut dengan sendirinya
tidak berlaku lagi. Oleh karenanya akibat hukum yang timbul, seharusnya didasarkan
tidak hanya pada Pasal 58 Undang-undang Mahkamah Konstitusi, karena Pasal 58
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tersebut baru operasional jikalau putusan
Mahkamah secara konstitutif menyatakan satu undang-undang tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
l945, tetapi menegaskan secara declaratoir bekerjanya prinsip hukum dengan
diundangkannya undang-undang yang baru yang mengesampingkan undang-undang
yang lama sebagai satu prinsip konstitusi yang berlaku, sehingga seyogyanya
Provinsi Irian Barat dan seluruh ikutan strukturnya dinyatakan batal.--------------------
138
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim
Konstitusi pada hari Rabu, tanggal 10 November 2004, dan diucapkan dalam
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis,
tanggal 11 November 2004 oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
sebagai Ketua merangkap Anggota dan didampingi oleh Prof. Dr. H.M. Laica
Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., Prof. H.A. Mukthie
Fadjar, S.H., MS., Soedarsono, S.H., Dr. Harjono, S.H., MCL., H. Achmad
Roestandi, S.H., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., dan Maruarar Siahaan,
S.H., masing-masing sebagai Anggota dan dibantu oleh Kasianur Sidauruk, S.H.
sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon dan Kuasanya, wakil
Pemerintah, Gubernur Irian Jaya Barat, Gubernur Papua, Ketua DPRD Papua dengan
DPRD Irian Jaya Barat --------------------------------------------------------------------------
K E T U A,
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd ttd
Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH
Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LLM
ttd ttd
H. Achmad Roestandi, SH Prof. H.A. Mukthie Fadjar, SH, MS
ttd ttd
139
Dr. Harjono, SH, MCL
I Dewa Gede Palguna, SH, MH
ttd ttd
Maruarar Siahaan, SH
Soedarsono, SH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Kasianur Sidauruk, SH
140
Kata Kunci
Propinsi; kabupaten; Peraturan Daerah; Peraturan Perundang-undangan; Otonomi Khusus; kewenangan Daerah; Pemekaran; batas wilayah; lex superiori derogat legi inferiori; lex specialis derogat legi generali; konflik; Van Mook; Konferensi Meja Bundar; Tri Komando Rakyat; Soekarno; New York Agreement; Negara Kesatuan Republik Indonesia; Gubernur Hindia; Nederlandsch Niew Guinea; Suriname; act of free choice; one man one vote; penentuan pendapat rakyat; Soebandrio; hak adat; Sumber Daya Alam; Sumber daya manusia; Daerah Operasi Militer; Organisasi Papua Merdeka; etnik; common will; Peraturan
Daerah Khusus; desentralisasi; Tim Seratus; founding fathers; pemerintahann daerah