Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 018/PUU-III/2005 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 16 Januari 2006

Tanggal Registrasi: 2005-09-20

Pemohon

Dr. Ruyandi M. Hutasoit

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 23 Tahun 2002

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.HAS.Natabaya, LLM Dr. Hardjono, MCL Wiryanto, M.Hum

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Perlindungan Anak; Ruyandi. M. Hutasoit; Arif Gosita; dokter; pelajaran agama; Pasal 86 UU Perlindungan Anak; kebebasan beragama; hak anak mendapatkan pendidikan; tipu muslihat; kebohongan; bujukan; memilih agama tertentu; bukan atas kemauannya sendiri; anak belum berakal; anak belum bertanggung jawab; unsur perbuatan pidana.