Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 16 Januari 2006
Tanggal Registrasi: 2005-09-20
Pemohon
Dr. Ruyandi M. Hutasoit
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 23 Tahun 2002
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.HAS.Natabaya, LLM Dr. Hardjono, MCL Wiryanto, M.Hum
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu harus mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Apakah Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan oleh Pemohon; 19 2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Kewenangan Mahkamah Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UUMK) dan Pasal 12 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358, selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final antara lain untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945; Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian Pasal 86 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235, untuk selanjutnya disebut UU Perlindungan Anak) terhadap UUD 1945, sehingga dengan demikian permohonan a quo masih dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah. 2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UUMK, Pemohon pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: 20 a. Pemohon adalah: (i) perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); atau (ii) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau (iii) badan hukum publik atau privat; atau (iv) lembaga negara; b. Pemohon sebagaimana dimaksud pada butir a di atas menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sebagaimana dalam perkara a quo, maka orang atau pihak tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan : a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UUMK; b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dalam kualifikasi dimaksud yang diberikan oleh UUD 1945; c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Menimbang bahwa selain itu, Mahkamah sejak Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan semua putusan perkara berikutnya, sehingga dapat dikatakan telah merupakan yurisprudensi Mahkamah, telah berpendapat tentang apa yang disebut kerugian hak konstitusional yang harus memenuhi 5 (lima) kriteria sebagai berikut: 1) harus ada hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; 2) hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang; 21 3) kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 4) adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian; 5) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Menimbang bahwa Pemohon dalam perkara pengujian Pasal 86 UU Perlindungan Anak terhadap UUD 1945 adalah dr. Ruyandi M. Hutasoit, seorang warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter yang dalam aktivitasnya sering memberikan dan menyampaikan pelajaran agama, pendidikan agama, bimbingan agama, penyuluhan agama dan pelayanan masyarakat umum yang berupa pelajaran dan/atau khotbah menurut agamanya Pemohon (Kristen) kepada orang-orang yang sudah dewasa dan belum dewasa atau anak-anak yang dilakukan di depan orang banyak di dalam gereja, tempat-tempat ibadah, balai/tempat pertemuan umum dan di tempat-tempat pendidikan; Menimbang bahwa Pemohon dalam persoalan legal standing ini telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28, Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang masing-masing berbunyi: • Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”; • Pasal 28E ayat (1) : “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, 22 memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”; • Pasal 28E ayat (2) : “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”; b. Bahwa Pemohon menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada butir a telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 86 UU Perlindungan Anak yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”; c. bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud butir b adalah bahwa Pemohon khawatir dan tidak bebas dalam menyebarkan agamanya dan juga berakibat dikuranginya kebebasan beragama dan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Untuk mendukung dalilnya Pemohon memberi contoh kasus yang menimpa koleganya seorang dokter di Indramayu yang telah dijatuhi hukum 3 (tiga) tahun penjara, karena penerapan Pasal 86 UU Perlindungan Anak, sehingga keberadaan pasal a quo secara potensial akan sangat merugikan hak konstitusional Pemohon; Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 23 a. Bahwa Pemohon memang dapat dikualifikasikan sebagai Pemohon perorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a UUMK; b. Bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, Pemohon memang memiliki hak konstitusional yang tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Adapun Pasal 28 UUD 1945 yang didalilkan oleh Pemohon tidak ada kaitannya dengan hak konstitusional karena ketentuan pada pasal dimaksud memuat perintah kepada pembentuk undang-undang; c. Bahwa hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan ketentuan Pasal 86 UU Perlindungan Anak. Karena, dengan adanya Pasal 86 UU Perlindungan Anak sama sekali tidak mengurangi hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Justru sebaliknya, ketentuan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 86 UU Perlindungan Anak tersebut merupakan penegasan bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi hak setiap anak yang belum berakal dan belum mampu bertanggung jawab dari kemungkinan tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan yang menyebabkan anak tersebut memilih agama tertentu bukan atas kesadarannya sendiri; d. Bahwa ketentuan Pasal 86 UU Perlindungan Anak adalah ketentuan pidana untuk seseorang yang me
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Perlindungan Anak; Ruyandi. M. Hutasoit; Arif Gosita; dokter; pelajaran agama; Pasal 86 UU Perlindungan Anak; kebebasan beragama; hak anak mendapatkan pendidikan; tipu muslihat; kebohongan; bujukan; memilih agama tertentu; bukan atas kemauannya sendiri; anak belum berakal; anak belum bertanggung jawab; unsur perbuatan pidana.
