Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong

Perkara 018/PUU-I/2003 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 10 November 2004

Tanggal Registrasi: 2003-11-19

Pemohon

Drs. John Ibo, MM

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 45 Tahun 1999
  • UU No. 5 Tahun 2000

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH. Kasianur Sidauruk

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Propinsi; kabupaten; Peraturan Daerah; Peraturan Perundang-undangan; Otonomi Khusus; kewenangan Daerah; Pemekaran; batas wilayah; lex superiori derogat legi inferiori; lex specialis derogat legi generali; konflik; Van Mook; Konferensi Meja Bundar; Tri Komando Rakyat; Soekarno; New York Agreement; Negara Kesatuan Republik Indonesia; Gubernur Hindia; Nederlandsch Niew Guinea; Suriname; act of free choice; one man one vote; penentuan pendapat rakyat; Soebandrio; hak adat; Sumber Daya Alam; Sumber daya manusia; Daerah Operasi Militer; Organisasi Papua Merdeka; etnik; common will; Peraturan Daerah Khusus; desentralisasi; Tim Seratus; founding fathers; pemerintahann daerah