Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 8 November 2006
Tanggal Registrasi: 2006-08-11
Pemohon
Yandril, S.Sos., H. Anwar Maksum, H. Mino Aldi St. Bgd. Basa, Drs. YurzaI Kamsul, Ono Priyono St. Bandaro, Drs. Mustafa Rahman, Jufrie Arief St. Bagindo, Ir. Yusuf St. Mudo, M. Risman St. Sinaro, Fardinal St. Menan, Gusmal St. Batungkek Ameh, Tamsil SY.,
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH I Dewa Gede Palguna, MH Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. Bahwa perkara Nomor 017/PUU-IV/2006 tersebut, telah ditetapkan Panel Hakim dan Hari Sidang; 3 2. Bahwa para Pemohon menarik kembali permohonannya berdasarkan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam pada tanggal 2 November 2006, yang memutuskan untuk menerbitkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pencabutan Uji Materiil Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang Undang Dasar 1945, bertanggal 2 November 2006, yang memutuskan untuk mencabut permohonan pengujian Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang Undang Dasar 1945; 3. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Hakim, penarikan kembali permohonan a quo beralasan hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Oleh karena itu, permohonan para Pemohon tersebut harus dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya; - Menyatakan perkara Nomor 017/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan para Pemohon a quo, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 017/PUU-IV/2006 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Ditetapkan di : Jakarta. Pada tanggal : 9 November 2006. KETUA, TTD. Prof. Dr. JIMLY ASSHIDDIQIE, SH.
Kata Kunci
Pemerintahan Daerah
