Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 017/PUU-III/2005 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 5 Januari 2006

Tanggal Registrasi: 2005-08-12

Pemohon

Dominggus Maurits Luitnan, S.H.; L.A. Lada, S.H.; H. Azi Ali Tjasa, S.H., M.H.

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 5 Tahun 2004
  • UU No. 14 Tahun 1985

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS H. Achmad Roestandi, SH. Fadlun Budi SN

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004; Mahkamah Agung; Komisi Yudisial; Dominggus Maurits Luitnan; Azi Ali Tjasa; Toro Mendrofa; Pasal 20 UU No. 22 Tahun 2004; Pasal 11 ayat 1; Pasal 12 ayat (1), (2); Pasal 13 ayat (1),(2); Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004; pengawasan terhadap hakim; kemandirian Komisi Yudisial; Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002; Hakim; Panitera; Jurusita; panggilan penyidik.