Pemohon
Dominggus Maurits Luitnan, S.H.;
L.A. Lada, S.H.;
H. Azi Ali Tjasa, S.H., M.H.
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 5 Tahun 2004
- UU No. 14 Tahun 1985
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS H. Achmad Roestandi, SH. Fadlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas:--------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh materi permohonan para Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:------------------------------------------------ 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;---------------------------------------------------------------------------------- 2. Apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku para Pemohon dalam permohonan a quo.----------------------------- Terhadap kedua permasalahan tersebut di atas, Mahkamah akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ 1. KEWENANGAN MAHKAMAH Bahwa tentang kewenangan Mahkamah, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan antara lain bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UUMK);-------------------------------------------- 39 Bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang pasal-pasal tentang pengawasan dalam kedua undang-undang tersebut dianggap oleh para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945, sehingga oleh karenanya merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UUMK.------------------------------------- 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan, ”Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:------------------------------------------------------------------ a. perorangan warganegara Indonesia;----------------------------------------------------------- b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;------------------------------------------------------------- c. badan hukum publik atau privat; atau---------------------------------------------------------- d. lembaga negara”.------------------------------------------------------------------------------------ Dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sebagaimana dalam perkara a quo, maka orang atau pihak tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan:-------------------------------------------------------------------------------------- a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a di atas;---------------------------------------------------------------------------- b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji.---------------- Menimbang bahwa berdasarkan dua ukuran yang telah disebut di atas, dalam menilai ada tidaknya kedudukan hukum (legal standing) sebagai para Pemohon dalam perkara a quo, maka Mahkamah juga akan memperhatikan syarat-syarat 40 kerugian konstitusional yang harus diuraikan dengan jelas oleh para Pemohon, sebagaimana telah menjadi yurisprudensi Mahkamah, yaitu:-------------------------------- 1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD l945;------------------ 2. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang dimohonkan pengujian;---------------------------- 3. bahwa kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;------------------------------------------------------------- 4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;------------------------------- 5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.---- Menimbang bahwa para Pemohon telah menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan masing-masing selaku warga negara Indonesia dan/atau selaku para advokat yang tergabung dalam “Lembaga Advokat/Pengacara Dominika”, telah dirugikan hak/kewenangan konstitusionalnya yang diatur dalam: -------------------------- a. Pasal 27 ayat (1) yang menentukan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;---------------------------------------- b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;---------------------------------------------------- c. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, yang dijabarkan dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, serta Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3), (4), (5), dan (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004. Masing-masing ketentuan undang- undang itu telah menyebabkan pengawasan dan penindakan terhadap hakim yang seharusnya menurut UUD 1945 dilakukan Komisi Yudisial, tidak ada artinya 41 dan tidak efektif karena Komisi Yudisial menjadi tidak mandiri dan tergantung pada kebijakan/kehendak Ketua Mahkamah Agung. Hal tersebut secara konkret, mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon, karena oknum hakim yang dilaporkan melakukan kejahatan tidak diambil tindakan oleh Ketua Mahkamah Agung, justru dilindungi dengan cara mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 yang melarang oknum hakim, panitera, dan juru sita untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, hal mana merupakan wujud diskriminasi hukum yang merampas hak para Pemohon dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.------------------------------------ Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- 1. bahwa apa yang didalilkan para Pemohon tentang hak konstitusional yang disebut dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menurut Mahkamah tidaklah merupakan hak konstitusional yang berkaitan dengan undang-undang yang dimohon untuk diuji, karena Pasal 27 ayat (1) adalah menyangkut hak warga negara dan penduduk yang mempunyai hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan serta tidak diperkenankan adanya perlakuan yang diskriminatif atas hak dalam hukum dan pemerintahan tersebut. Argumen yang diajukan para Pemohon tentang adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002, yang tidak memperkenankan Hakim, Panitera, dan Jurusita untuk memenuhi panggilan penyidik atas perkara yang sedang ditanganinya, sama sekali tidak menyangkut satu hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 sepanjang mengenai pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji, yang keseluruhannya adala
Kata Kunci
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004; Mahkamah Agung; Komisi Yudisial; Dominggus Maurits Luitnan; Azi Ali Tjasa; Toro Mendrofa; Pasal 20 UU No. 22 Tahun 2004; Pasal 11 ayat 1; Pasal 12 ayat (1), (2); Pasal 13 ayat (1),(2); Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004; pengawasan terhadap hakim; kemandirian Komisi Yudisial; Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002; Hakim; Panitera; Jurusita; panggilan penyidik.