Pemohon
Sumaun Utomo. Cs.
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.Dr.Jimly Asshiddigie, S.H. Soedarsono, SH Jara Lumbanraja
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut : 1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan pengujian atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 2. Apakah hak konstitusional Para Pemohon a quo dirugikan oleh berlakunya Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mereka memiliki kedudukan hukum (legal standing) guna mengajukan permohonan pengujian (judicial review) Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Terhadap kedua masalah dimaksud, Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut : 1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 31 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) 1. Bahwa Para Pemohon I yakni: 1) Prof. Dr. Deliar Noer. 2) H. Ali Sadikin. 3) Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas. 4) Ny. Sri Husadhati. 5) Robert Soepomo D.P. 6) Dr. Mohamad Toyibi. 7) Buntaran Sanusi, SE, MM. 8) Moch. Sifa Amin Widigdo. 9) Ir. Krisno Pudjonggo. 10) dr. Judilherry Justam. 11) Soenardi, SH. 12) Ir. Urgik Kurniadi. 13) Syamsul Hilal. 14) Syafinuddin. 15) Sunaryo, SH. 16) Affanulhakim Umar. 17) Bagus Satriyanto. 18) Christianus Siner Key Timu. 19) Ny. Hariati. 20) Ny. Rustiah. 21) Bambang Satriyanto. 22) Ny. Sri Rejeki Suninto, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) guna tampil selaku para pemohon pengujian undang- undang karena tidak terbukti terdapat adanya keterkaitan sebab akibat (causal verband) yang menunjukkan bahwasannya hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Para Pemohon dimaksud bukan bekas Anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, dan bukan pula orang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G.30.S./PKI serta bukan bekas anggota organisasi terlarang lainnya. Oleh karena itu, mereka tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga permohonannya tidak dipertimbangkan; 2. Bahwa dalam pada itu, berdasarkan bukti Para Pemohon I (P-1, P-2, P-3, dan P-4), dan bukti Para Pemohon II (P-2a, P-2b, P-2c, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8), sebagian dari Para Pemohon I yakni : 1) Payung Salenda. 2) Gorma Hutajulu. 3) Rhein Robby Sumolang. 4) Ir. Sri Panudju. 5) Suyud Sukma Sendjaja. 6) Margondo Hardono, dan Para Pemohon II yakni: 1) Sumaun Utomo. 2) Achmad Soebarto. 3) Mulyono. 4) Said Pradono bin Djaja. 5) Ngadiso Yahya bin Somoredjo. 6) Tjasman bin Setyo Prawiro. 7) Makmuri bin Zahzuri, memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 60 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang- 32 Undang Nomor 24 Tahun 2003. Sebagian Para Pemohon I dan Para Pemohon II seluruhnya adalah bekas tahanan politik. Mereka telah ditahan atau dipenjara karena dituduh terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa G.30.S./PKI, dan menganggap hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dan kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon a quo, Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 24 Pebruari 2004 secara mufakat bulat berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili perkara a quo dan sebagian dari Para Pemohon I serta Para Pemohon II seluruhnya mempunyai kedudukan hukum (legal standing). 3. POKOK PERKARA Menimbang bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan Para Pemohon a quo adalah Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang oleh mereka dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena bersifat diskriminatif serta meniadakan hak konstitusional Para Pemohon a quo. Menimbang, bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melarang diskriminasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2). Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai penjabaran ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membenarkan diskriminasi berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. Pasal 60 huruf g Undang- undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat 33 Daerah melarang sekelompok Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dicalonkan serta menggunakan hak dipilih berdasarkan keyakinan politik yang pernah dianut; Menimbang bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, bahwasannya setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ditegaskan pula dalam Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwasannya setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu; yang sesuai pula dengan Article 21 Universal Declaration of Human Rights yang menyatakan: 1. Everyone has the right to take part in the government of his country, directly or through freely chosen representatives. 2. Everyone has the right of equal access to public service in his country. 3. The will of people shall be the basis of the authority of government; this will shall be expressed in periodic and genuine elections which shall be by universal and equal suffrage and shall be held by secret vote or by equivalent free voting procedures. Selain itu, dalam perkembangan selanjutnya mengenai hak-hak manusia yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik, Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Tahun 1966 telah menghasilkan kovenan tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang dikenal dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) berlaku sejak tanggal 1 Januari 1991, di mana 92 (sembilan puluh dua) negara dari 160 (seratus enam puluh) negara anggota Perser
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Hakim Konstitusi, H. Achmad Roestandi, S.H. :
Menurut pendapat saya, permohonan Para Pemohon I nomor 23 sampai dengan 28
dalam Perkara Nomor 011/ PUU-I/2003 dan seluruh Para Pemohon II dalam Perkara
Nomor 017/ PUU-I/2003 harus ditolak dengan alasan sebagai berikut.
1. Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi :
38
“ bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak
langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.”
Pasal ini seolah-olah tidak terlalu sejalan dengan semangat yang terkandung
dalam beberapa pasal dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yaitu :
a. Pasal 27 ayat (1) : persamaan hak dalam hukum dan pemerintahan
b. Pasal 28 C ayat (2) : hak untuk memperjuangkan haknya secara kolektif.
c. Pasal 28 D ayat (1) : hak atas perlakuan yang sama di depan hukum.
d. Pasal 28 D ayat (3) : hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
e. Pasal 28 I ayat (2) : hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif.
2. Namun demikian, dalam membaca dan mencari makna pasal-pasal Undang-
Undang Dasar hendaknya tidak parsial, tetapi harus dikaitkan secara sistematis
dengan pasal-pasal lainnya, dalam hal ini terutama Pasal 22 E ayat (6), Pasal 28
I ayat (1), dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pasal 22 E ayat (6) berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur
dengan undang-undang”. Pasal ini memberi mandat kepada Pembuat Undang-
undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden) untuk membuat ketentuan
yang lebih rinci tentang Pemilu.
Sebagaimana lazimnya mandat seperti itu bisa meliputi persyaratan, penegasan
(konfirmasi), pengulangan (repetisi), dan pembatasan (restriksi) sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Itulah yang telah dilakukan oleh pembuat Undang-undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu membuat
pembatasan seperti tercantum dalam Pasal 60 huruf a : pembatasan umur,
Pasal 60 huruf c : pendidikan, Pasal 60 huruf g : konduite politik, dan Pasal 145 :
status pemilih.
39
4. Pembatasan seperti itu mempunyai alas konstitusional yaitu Pasal 28 J ayat (2)
dan 28 I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28 J ayat (2) berbunyi : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-
undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Pasal ini memberikan wewenang kepada pembuat undang-undang untuk
membuat pembatasan bagi setiap orang dalam menjalankan haknya dengan
pertimbangan tertentu. Adapun salah satu pertimbangan yang bisa digunakan
sebagai dasar pembatasan itu adalah pertimbangan keamanan dan ketertiban
umum.
5. Walaupun rujukan terakhir adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, tetapi pembatasan tersebut bersesuaian dengan Pasal
29 ayat (2) Universal Declaration of Human Rights yang berbunyi :
“In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to
such limitations determined by law solely for the purpose of securing due
recognation and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the
just requirements of morality, public order and the general welfare in a
democratic society”
Sebagai perbandingan, pembatasan hak individual karena konduite politik,
yaitu misalnya bekas anggota suatu Partai Politik tertentu, bisa terjadi juga di
negara lain, termasuk negara-negara yang demokratis. Dari keterangan ahli,
Frans Magnis Soeseno, dalam sidang, terungkap bahwa di Jerman, setidak-
tidaknya sewaktu pendudukan Sekutu (1945-1949) dan di awal era Republik
Federasi Jerman (1949-1953) telah dilakukan tindakan de-NAZI-fikasi, yang
antara lain berupa pembatasan terhadap bekas anggota partai Nazi untuk
menduduki jabatan-jabatan tertentu (misalnya jabatan menteri).
Ahli juga mengakui bahwa Sekutu yang terdiri dari Amerika Serikat, Inggris, dan
Perancis adalah negara demokratis, walaupun belum tentu bertindak demokratis.
Pembatasan yang diberlakukan di Jerman tidak bersifat permanen, tetapi
semakin longgar dan akhirnya berakhir pada tahun 1956.
40
Sementara itu, Ahli menerangkan juga bahwa walaupunn hak asasi manusia
tidak bisa dilanggar dengan menggunakan alasan raison d’etat, namun dalam
kenyataannya dengan menggunakan alasan kepentingan nasional (national
interest) kadang-kadang pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dilakukan oleh
negara-negara
“demokratis”.
Pemerintah
Amerika
Serikat
melakukan
penangkapan terhadap warga Afghanistan yang dicurigai terlibat Al-Qaida dan
kemudian menahan mereka di sebuah kamp di Guatanamo (Cuba).
Walaupun tindakan Pemerintah Amerika Serikat seperti itu mungkin tidak akan
dibenarkan oleh Hakim-hakim Amerika Serikat, tetapi demi raison d’etat dan
national interest ternyata Pemerintah Amerika melakukannya.
6. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pembatasan seperti itu bisa dilakukan oleh pembuat undang-undang
terhadap semua hak asasi manusia, yang tercantum dalam keseluruhan Bab XV
HAK ASASI MANUSIA, kecuali terhadap hak-hak yang tercantum dalam pasal 28
I, yaitu :
a. hak hidup.
b. hak untuk tidak disiksa.
c. hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani.
d. hak beragama.
e. hak untuk tidak diperbudak.
f. hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum.
g. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
Pembatasan yang diatur dalam Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak termasuk
dalam salah satu hak yang disebut dalam Pasal 28 I ayat (1). Oleh karena itu
pembatasan dalam Pasal 60 huruf g tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah terungkap bahwa
ketika Pasal 60 huruf g dibahas telah secara mendalam dipertimbangkan alasan-
alasan pembatasan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 I ayat (1)
dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
41
7. Pembatasan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang sebagaimana
tercantum dalam Pasal 60 huruf g bukanlah pembatasan yang bersifat
permanen, melainkan pembatasan yang bersifat situasional, dikaitkan dengan
intensitas peluang penyebaran kembali faham (ideologi) Komunisme/ Marxisme-
Leninisme dan konsolidasi Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sebagaimana diketahui penyebaran ideologi komunisme dan konsolidasi PKI
tidak dikehendaki oleh rakyat Indonesia, dengan tetap diberlakukannya TAP
MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 oleh MPR hingga saat ini. Menurut keterangan
ahli, Dr. Thamrin Amal Tomagola, TAP MPR itu secara formal adalah sah,
karena dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Bahwasannya pembatasan ini bersifat situasional, dapat ditelusuri dengan
semakin longgarnya perlakuan terhadap bekas anggota PKI dan lain-lain dari
undang-undang Pemilu yang terdahulu ke undang-undang Pemilu berikutnya.
Dalam undang-undang Pemilu sebelumnya bekas anggota PKI dan lain-lain,
bukan saja dibatasi hak pilih pasif (hak untuk dipilih), tetapi juga hak pilih aktif
(hak untuk memilih). Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibatasi hanya hak pilih
pasif saja.
Dalam rangka rekonsiliasi nasional, di masa datang pembuat undang-undang
diharapkan untuk mempertimbangan kembali pembatasan itu, yang diikuti oleh
legislative review, untuk memutakhirkan bunyi Pasal 60 huruf g sesuai dengan
pertimbangan-pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Himbauan ini disampaikan, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 28 J ayat (2)
yang diberikan wewenang untuk membuat pertimbangan atas pembatasan itu
adalah pembuat Undang-undang (Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden),
bukan lembaga negara lain. Setiap lembaga negara termasuk Mahkamah
Konstitusi memang boleh saja memberikan penilaian terhadap situasi keamanan
dan ketertiban umum untuk menentukan atau menghapuskan pembatasan, tetapi
secara konstitusional yang diberi mandat sebagai pemegang kata akhir (ultimate
decision maker) dalam hal ini adalah pembuat undang-undang (Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden).
42
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pleno Mahkamah
Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 24 Februari 2004 dan diucapkan dalam Sidang
Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24
Februari 2004, oleh kami : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua dan
didampingi oleh: Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H.,
L.LM., Dr. Harjono, S.H., MCL, I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Prof. H.
A. Mukthie Fajar, S.H., M.S., Maruarar Siahaan, S.H., Soedarsono, S.H., dan
H. Achmad Roestandi, S.H., masing-masing sebagai Anggota dan dibantu oleh
Cholidin Nasir, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Para
PemohonI/Kuasanya dan Para Pemohon II/Kuasanya;
KETUA,
TTD.
PROF. DR. JIMLY ASSHIDDIQIE, S.H.
ANGGOTA-ANGGOTA
TTD.
1. PROF. DR. H.M. LAICA MARZUKI, S.H.
TTD.
2. PROF. H.A.S. NATABAYA, S.H., LL.M.
TTD.
3. DR. HARJONO, S.H., MCL.
TTD.
4. I DEWA GEDE PALGUNA, S.H., M.H.
TTD.
5. PROF. H. A. MUKTHIE FADJAR, S.H., MS.
TTD.
6. MARUARAR SIAHAAN, S.H.
TTD.
7. SOEDARSONO, S.H.
TTD.
8. H. ACHMAD ROESTANDI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD.
CHOLIDIN NASIR, S.H.
43
44
Kata Kunci
perorangan; kelompok masyarakat; badan hukum; kewenangan; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; voting; Partai Komunis Indonesia; Rapat Paripurna; International Covenant on Civil and Poltical Rights; Hak Asasi Manusia; Keanggotaan; organisasi terlarang; diskriminasi; Partai Sosialis Indonesia; Partai Masyumi; non-discrimination principle; Fraksi; Materi dan Status Hukum; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara; raison d'etat; Thamrin Amal Tomagola; popular control system over collective decision making; state violence; ghetto-ghetto; Karl Marx; Deliar Noer; Ali Sadikin; Sri Bintang Pamungkas; Judilherry Justam; right to vote and right to be candidate; hak pilih pasif; hak pilih aktif