Pemohon
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin; Prof. Dr. Ramlan Surbakti, M.A.; Prof. Dr. Rusadi Kantaprawira; Drs. Daan Dimara, M.A.; Dr. Chusnul Mar'iyah; Dr. Valina Singka Subekti, M.A.; Safder Yusacc, S.Sos., M.Si.; Drs. Hamdani Amin, M.Soc.Sc.; Drs. R. Bambang Budiarto, M.Si.
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH H. Achmad Roestandi, SH. Maruarar Siahaan, SH Sunardi
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh substansi atau
pokok permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut
Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk diterima
selaku Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang, in casu UU KPK terhadap UUD 1945;
Menimbang bahwa perihal kewenangan Mahkamah, Pasal 24C Ayat (1) UUD
1945, antara lain, menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
235
undang terhadap undang-undang dasar. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali
dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, selanjutnya disebut UU MK);
Menimbang bahwa dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Menimbang bahwa, dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima kedudukan hukum (legal
standing)-nya selaku Pemohon di hadapan Mahkamah, Pasal 51 Ayat (1) UU MK
menentukan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”;
Sementara itu, Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) huruf a UU MK menegaskan bahwa
yang dimaksud dengan “perorangan” dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf a tersebut
adalah termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, maka orang atau pihak
dimaksud haruslah:
(a) menjelaskan kualifikasinya dalam permohonannya, yaitu apakah yang sebagai
perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan
hukum, atau lembaga negara;
236
(b) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf (a), sebagai akibat diberlakukannya undang-
undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula, sejak Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 hingga
saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa untuk dapat dikatakan ada
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus dipenuhi syarat-syarat:
(1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
(3) Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
(4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian mengenai ketentuan Pasal 51 Ayat (1)
UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, sesuai dengan uraian Pemohon
dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang relevan, sebagai berikut:
o Pemohon I, Drs. Mulyana Wirakusumah:
Pemohon yang menjelaskan kualifikasinya dalam Permohonan a quo sebagai
perorangan warga negara Indonesia, mendalilkan bahwa Pasal 6 huruf c dan
Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 karena telah
merugikan hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal
28D Ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945;
Bahwa, menurut Pemohon Pasal 6 huruf c UU KPK berbunyi, “Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: ... c. melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi”, menurut Pemohon
bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang
237
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” sehingga telah merugikan hak
konstitusional Pemohon dengan alasan:
-
Pasal 6 huruf c UU KPK tidak memberikan kepastian hukum karena
melanggar prinsip lex certa, yang seharusnya merupakan perwujudan dari
adanya kepastian hukum, yakni prinsip yang mengharuskan suatu aturan
hukum berlaku mengikat secara tegas karena tidak ada keragu-raguan dalam
pemberlakuannya. Pasal 6 huruf c UU KPK mengandung materi muatan yang
menyatukan fungsi-fungsi penegakan hukum, sehingga terjadi keadaan di
mana terdapat pertentangan antara dua atau lebih ketentuan dalam undang-
undang yang berbeda namun berlaku mengikat secara bersamaan dan
mengatur materi muatan yang sama, sehingga tidak ada kepastian hukum;
-
Ketidakpastian hukum yang dimaksud oleh Pemohon terjadi karena pada saat
yang sama dengan berlakunya Pasal 6 huruf c UU KPK berlaku pula
ketentuan Pasal 14 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168), yang pada pokoknya
menyatakan bahwa tugas penyelidikan dan penyidikan terhadap “semua
tindak pidana” merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, yang berarti termasuk pula tindak pidana korupsi. Pelaksanaan
kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut, menurut
Pemohon harus dilaksanakan dengan menghormati prinsip pengawasan dan
keseimbangan dengan penegak hukum lain yang juga memiliki tugas dan
wewenang melakukan penyidikan, dalam hal ini adalah Kejaksaan dan
penyidik lain berdasarkan undang-undang;
-
Bahwa, menurut Pemohon Pasal 6 huruf c UU KPK telah menjadikan KPK
sebagai lembaga superbody, sebagai institusi tanpa pengawas, yang telah
merugikan Pemohon di mana Pemohon telah menjadi objek pemeriksaan
secara inqusitoir yang nyata-nyata telah ditinggalkan sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP);
Selanjutnya tentang Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU KPK yang berbunyi,” Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi
238
Pemberantasan Korupsi berwenang: a. Melakukan penyadapan dan merekam
pembicaraan”, menurut Pemohon I, bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945
yang berbunyi, ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan hubungan sosialnya, serta berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang
tersedia.” Alasan yang dikemukakan Pemohon adalah:
-
Pasal 12 Ayat (1) UU KPK tersebut merupakan bentuk ketidakcermatan
pembentuk undang-undang yang tidak mempertimbangkan berlakunya
ketentuan tentang larangan melakukan penyadapan sebagaimana diatur
dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 yang secara tegas
menjamin hak pribadi seseorang terhadap tindakan penyadap
Kata Kunci
Corruption-Indonesia; Criminal Courts-Indonesia; Commission for Eradication of Corruption in Indonesia; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi; Indonesia. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002; Korupsi; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor); Mulyana W Kusumah; Tempus delicti; Due process of law; Kekuasaan KPK; Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mulyana Wirakusumah; Nazaruddin Sjamsuddin; Capt. Tarcisius Walla;
Independensi KPK; Lembaga Superbody, Pengertian Alam Kehendak; Wollen-Sollen; Penyadapan; Perekaman.