Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 18 Oktober 2005
Tanggal Registrasi: 2005-06-29
Pemohon
Minhad Ryad
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 12 Tahun 2001
Majelis Hakim
Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas;----------------------------------------------------- Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------------- 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (selanjutnya disebut UU No. 12 Tahun 2001);------------------------------------------------------------------ 2. Apakah Pemohon a quo mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU No. 12 Tahun 2001 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);-------------------------------------------------------- Terhadap kedua masalah dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------- 1. KEWENANGAN MAHKAMAH Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian UU No. 12 Tahun 2001, maka Mahkamah berpendapat pengujian tersebut merupakan kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Pemohon tersebut;-------------------------------------------------------- 41 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK telah menetapkan 2 (dua) kriteria yang harus dipenuhi agar Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), yaitu:------------------------------------------------------------ a. Kualifikasi Pemohon apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama), kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara;-------- b. Anggapan bahwa dalam kualifikasi demikian, terdapat hak dan/atau kewenangan konsitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang;---------------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara No. 006/PUU-III/2005 dan Perkara No. 010/PUU-III/2005 telah menentukan 5 (lima) persyaratan mengenai kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu:------------------------------------------- a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;- b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;---------------------- c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;------------ d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;--------------- e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;------------------------------------------------------------------------------ Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan setelah Mahkamah memeriksa permohonan, perbaikan permohonan, 42 dan bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan Pemohon di persidangan, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai berikut:--------------------------- Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah menjelaskan kualifikasinya adalah sebagai perorangan warga negara Indonesia yang menganggap dirinya dirugikan oleh berlakunya UU No. 12 Tahun 2001, khususnya Pasal 3 dan Pasal 6, berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ 1. Bahwa Pemohon yang telah turun-temurun, lahir dan besar di Kecamatan Sungai Raya, dengan digabungkannya Kecamatan Sungai Raya ke dalam wilayah Kabupaten Bengkayang, Pemohon telah kehilangan berbagai fasilitas dan kemudahan yang sebelumnya didapatkan dari Singkawang semasa Kecamatan Sungai Raya dan Singkawang berada dalam wilayah Kabupaten Sambas, yaitu antara lain (1) jarak dari Kecamatan Sungai Raya ke Ibukota Kabupaten Bengkayang di Bengkayang adalah 127 km, sedangkan jarak Kecamatan Sungai Raya ke Kota Singkawang hanya 45 km; (2) Singkawang adalah pusat bisnis dan perkantoran terbesar kedua di Kalimantan Barat, sedangkan Bengkayang hanya sebuah kota kecamatan yang ditingkatkan statusnya menjadi ibukota Kabupaten Bengkayang; (3) berurusan ke Singkawang lebih mudah, murah, dan cepat dibanding ke Bengkayang; (4) risiko, biaya, dan tenaga ke Singkawang lebih kecil dibanding ke Bengkayang;---------------------------- 2. Bahwa perjuangan keras Pemohon, beserta warga Kecamatan Sungai Raya, menyampaikan aspirasi melalui upaya audiensi, lobi, orasi, demonstrasi, dan sebagainya ke DPRD, Pemerintah Provinsi hingga ke Menteri Dalam Negeri agar Kecamatan Sungai Raya digabungkan ke dalam wilayah Pemerintahan Kota Singkawang, yang oleh Pemohon didalilkan sebagai perjuangan menuntut keadilan untuk menikmati hakikat pemekaran wilayah, ternyata tidak diakomodasi yang terbukti dari kenyataan bahwa UU No. 12 Tahun 2001 ternyata tidak memasukkan Kecamatan Sungai Raya ke dalam wilayah 43 pemerintahan Kota Singkawang, sebagaimana ternyata dari bunyi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2001 yang mengatur tentang batas-batas Pemerintahan Kota Singkawang;----------------------- 3. Bahwa, dengan tidak digabungkannya Kecamatan Sungai Raya ke dalam wilayah Kota Singkawang oleh UU No. 12 Tahun 2001, Pemohon menganggap sejumlah hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu: hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan; hak untuk memperoleh kemudahan, kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan; hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif; dan hak mendapat perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut;--------------------------------------- Menimbang bahwa, sesuai dengan ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, tidak semua hal yang diuraikan oleh Pemohon, sebagaimana telah dijelaskan di atas, merupakan kerugian hak konstitusional;-------------------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa selanjutnya yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah adalah, apakah benar Pasal 3 dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2001 telah merugikan hak-hak konstitusional Pemohon yaitu, hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, hak untuk memperoleh kemudahan, kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai keadilan; dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut;----------------------------------------------------- Menimbang bahwa ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2001 Pasal 3 dan Pasal 6, masing-masing berbunyi:------------------------------------- Pasal 3, “Kota Singkawang berasal dari sebagian daerah Kabupaten Bengkayang yang terdiri atas:----------------------------------------------------------- a. Kecamatan Pasiran;-----------------------------------------------------------
Kata Kunci
Minhad Ryad; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Pembentukan Kota Singkawang; Pasal 3; Pasal 6; Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Kecamatan Sungai Raya; Pemerintahan Kota Singkawang; pemekaran wilayah; penentuan batas wilayah; sistem pelayanan pemerintahan; Heriyandi Roni; Achyar Asmu'ie; Kalimantan Barat; pusat bisnis; kota kecamatan; ibukota kabupaten
