Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945

Perkara 016/PUU-IV/2006 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 18 Desember 2006

Tanggal Registrasi: 2006-08-10

Pemohon

Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin; Prof. Dr. Ramlan Surbakti, M.A.; Prof. Dr. Rusadi Kantaprawira; Drs. Daan Dimara, M.A.; Dr. Chusnul Mar'iyah; Dr. Valina Singka Subekti, M.A.; Safder Yusacc, S.Sos., M.Si.; Drs. Hamdani Amin, M.Soc.Sc.; Drs. R. Bambang Budiarto, M.Si.

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna, MH H. Achmad Roestandi, SH. Maruarar Siahaan, SH Sunardi

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Corruption-Indonesia; Criminal Courts-Indonesia; Commission for Eradication of Corruption in Indonesia; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi; Indonesia. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002; Korupsi; Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor); Mulyana W Kusumah; Tempus delicti; Due process of law; Kekuasaan KPK; Keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mulyana Wirakusumah; Nazaruddin Sjamsuddin; Capt. Tarcisius Walla; Independensi KPK; Lembaga Superbody, Pengertian Alam Kehendak; Wollen-Sollen; Penyadapan; Perekaman.