Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang terhadap UUD 1945

Perkara 016/PUU-III/2005 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 18 Oktober 2005

Tanggal Registrasi: 2005-06-29

Pemohon

Minhad Ryad

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 12 Tahun 2001

Majelis Hakim

Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Kata Kunci

Minhad Ryad; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Pembentukan Kota Singkawang; Pasal 3; Pasal 6; Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Kecamatan Sungai Raya; Pemerintahan Kota Singkawang; pemekaran wilayah; penentuan batas wilayah; sistem pelayanan pemerintahan; Heriyandi Roni; Achyar Asmu'ie; Kalimantan Barat; pusat bisnis; kota kecamatan; ibukota kabupaten