Permohonan Pembatalan Perkara Judicial Review
Tanggal Putusan: 29 Desember 2003
Tanggal Registrasi: 2003-09-19
Pemohon
Main bin Rinan. Cs
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH. Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Berwenang
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. Bahwa maksud dari permohonan Pemohon adalah agar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 179 PK/PDT/1998 tanggal 7 September 2001 dinyatakan batal ;--------------------------------------------------- 2. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut angka 1 ternyata Permohonan Pemohon secara absolut tidak termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk
Kata Kunci
ketetapan; peninjauan kembali; mahkamah agung; bukan kewenangan; tidak berwenang
