Langsung ke konten

Permohonan Pembatalan Perkara Judicial Review

Perkara 016/PUU-I/2003 PUU Tidak Berwenang

Tanggal Putusan: 29 Desember 2003

Tanggal Registrasi: 2003-09-19

Pemohon

Main bin Rinan. Cs

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH. Cholidin Nasir

Amar Putusan

Tidak Berwenang

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

ketetapan; peninjauan kembali; mahkamah agung; bukan kewenangan; tidak berwenang