Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 29 November 2006
Tanggal Registrasi: 2006-08-07
Pemohon
Fatahilah Hoed, S.H
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS H. Achmad Roestandi, SH. Soedarsono, S.H Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan oleh Pemohon; 2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo; Menimbang bahwa terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 10 1. Kewenangan Mahkamah Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) Mahkamah berwenang, “mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Ketentuan tersebut dimuat kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UUMK); Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282, selanjutnya disebut UU Advokat), sehingga prima facie Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Akan tetapi, karena yang dimohonkan pengujian adalah materi muatan Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat yang pernah diuji dan diputus oleh Mahkamah dalam Perkara Nomor 019/PUU-I/2003, maka apakah Mahkamah tetap dapat atau berwenang menguji permohonan a quo atas dasar alasan konstitusional yang berbeda sebagaimana yang dimaksud dalam pendapat Mahkamah mengenai Pasal 60 UU MK dalam Putusan Nomor 011/PUU-IV/2006 akan dipertimbangkan lebih lanjut; 2. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga negara Indonesia; 11 b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka orang atau pihak dimaksud harus terlebih dahulu menjelaskan dan membuktikan: a. kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo; b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; Menimbang bahwa selain itu, Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya telah menentukan 5 syarat mengenai kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK, sebagai berikut: a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Menimbang bahwa Pemohon Fatahilah Hoed, S.H. berdasarkan alat bukti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak dibubuhi materai secukupnya menunjukkan bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang mendalilkan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “setiap orang berhak 12 mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”, dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. b. bahwa Pemohon adalah Sarjana Hukum (SH) lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dalam permohonan tertulis menyatakan bekerja sebagai Konsultan Hukum pada Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo, tetapi dalam persidangan mengaku hanya sebagai karyawan biasa pada Law Firm dimaksud; c. bahwa sebagai sarjana hukum lulusan pendidikan tinggi hukum, Pemohon berminat untuk mengembangkan diri di bidang hukum baik secara praktik maupun pendalaman teori; d. bahwa Pemohon menganggap dirugikan hak konstitusionalnya yang tercantum dalam Pasal 28C Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 oleh berlakunya Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat yang berbunyi, “Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)”. Karena, menurut Pemohon, ketentuan tersebut hanya berlaku 2 tahun sampai dengan Tahun 2005 sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (4) UU Advokat bahwa Organisasi Advokat yang merupakan wadah tunggal para Advokat sudah harus terbentuk, pada hal Peradi yang dibentuk tidak memenuhi syarat organisasi karena tidak dibentuk secara demokratis melalui kongres para Advokat (hanya berdasarkan konsensus delapan organisasi tersebut) dan tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga); e. bahwa keadaan tersebut huruf d menyebabkan ketidakjelasan bagi Pemohon yang berminat mengembangkan dirinya menjadi Advokat yang 13 harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh organisasi Advokat, tetapi organisasi Advokat sebagaimana yang dimaksud UU Advokat belum ada, sebab kenyataannya delapan organisasi yang tercantum dalam Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat masih tetap eksis; Menimbang bahwa meskipun Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon perorangan warga negara Indonesia dan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28C Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, tetapi tidak ada kaitan antara hak konstitusional tersebut dengan berlakunya Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat dan juga tidak ada kerugian hak konstitusional Pemohon, baik secara aktual maupun potensial, serta seandainya pun permohonan dikabulkan tidak akan berpengaruh apa pun kepada Pemohon; Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi syarat legal standing untuk mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 32 Ayat (3) UU Advokat terhadap UUD 1945; Menimbang bahwa karena Pemohon tidak memiliki legal standing maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karena itu permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Mengingat Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENGADILI Me
Kata Kunci
Pemohon Fatahilah Hoed Wadah tunggal organisasi advokat Organisasi advokat PAsal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat PAsal 28C ayat (1) dan ayat (2), PAsal 28F UUD 1945 kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
