Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Perkara 015/PUU-IV/2006 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 November 2006

Tanggal Registrasi: 2006-08-07

Pemohon

Fatahilah Hoed, S.H

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS H. Achmad Roestandi, SH. Soedarsono, S.H Eddy Purwanto

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemohon Fatahilah Hoed Wadah tunggal organisasi advokat Organisasi advokat PAsal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat PAsal 28C ayat (1) dan ayat (2), PAsal 28F UUD 1945 kedudukan hukum (legal standing) Pemohon