Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M.
Laica Marzuki, SH:
Dipandang perlu mempertimbangkan lebih mendalam, salah satu
permohonan yang diajukan Pemohon, sehubungan dengan diberlakukannya
Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menetapkan: ‘Dalam hal ada
bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah
pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim
Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut di pengadilan’. Penjelasan Pasal 127 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘pengadilan’ dalam ayat ini adalah pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung”.
Penjelasan Pasal 127 ayat (1) dimaksud menyatakan, bahwasanya dalam
hal terdapat bantahan yang tidak dapat didamaikan Hakim Pengawas, sekalipun
perselisihan
tersebut
telah
diajukan
ke
pengadilan,
Hakim
Pengawas
memerintahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di
pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung, menurut acara
pemeriksaan pengadilan di luar kewenangan (‘absolute competentie’) Pengadilan
Niaga, menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Padahal, Pasal 1 angka
7, BAB I yang mengatur Ketentuan Umum, menetapkan bahwa Pengadilan -
sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 - adalah
Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradilan Umum.
64
Pengaturan hal Ketentuan Umum merupakan bagian esensial dari Batang
Tubuh Undang-Undang, ditempatkan pada Bab I, atau pasal-pasal awal dari
padanya. Ketentuan Umum berpaut dengan begripsbepalingen dari suatu undang-
undang, antara lain menetapkan definisi (batasan), singkatan atau akronim yang
digunakan beserta hal-hal lain yang bersifat umum, yang berlaku bagi pasal(-
pasal) berikutnya.
Dengan demikian, Ketentuan Umum dari undang-undang termasuk materi
muatan undang-undang yang sifatnya fundamental, dalam makna het eigenaardig,
onderwerp der wet, sebagaimana dimaksud J.R. Thorbecke (1798-1872) vide A.
Hamid S. Attamimi, 1990 : 194.
Lagipula, secara substantif, materi muatan Pasal 127 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak ternyata menjamin kepastian hukum bagi
para pencari keadilan (‘justiciabellen’), in casu Pemohon selaku kurator. Tidak
jelas apa yang dimaksud dengan bantahan, apakah bantahan dalam makna
rechtsmiddel, ataukah bantahan biasa yang belum menjadi upaya hukum dalam
suatu lingkungan peradilan, apakah dapat dijadikan fundamentum petendi di luar
lingkungan peradilan umum yang bersifat keperdataan (civiele rechtelijk
proceduur), atau masih berkaitan dengan harta debitor pailit, ataukah bantahan
yang ada itu berkaitan dengan Putusan Pengadilan Niaga atas permohonan
pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3
ayat (1). Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
menyatakan “yang dimaksud dengan ‘hal-hal lain’, adalah antara lain, actio
pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara di mana
Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam
berperkara yang berkaitan dengan harta pailit, termasuk gugatan Kurator terhadap
Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau
kesalahannya”.
Pembuat undang-undang (‘de wetgever’) seyogianya menjelaskan hal
dimaksud, menentukan apakah hal ikhwal bantahan yang ada menurut Pasal 127
ayat (1) itu berkaitan atau sama sekali tidak berkaitan dengan de merites van een
zaak dari Pengadilan Niaga, walaupun sesungguhnya terdapat pertentangan
(‘contradictief ’) antara Penjelasan Pasal 127 ayat (1) dengan Pasal 1 ayat (7).
65
Penjelasan Undang-Undang, lazim disebut memorie van toelichting, berada
di luar kerangka Batang Tubuh undang-undang, pada umumnya terdiri atas
Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal Demi Pasal. Undang-undang
diundangkan (‘afkondiging’) dalam Lembaran Negara, sedangkan Penjelasan
undang-undang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara. Tatkala terdapat
pertentangan antara Penjelasan dengan teks Batang Tubuh Undang-undang,
maka teks Batang Tubuh menyampingkan Penjelasan Undang-undang.
Penduduk (‘burgers’) hanya terikat pada undang-undang (wet, Gezetz).
Mereka tidak harus mengetahui semua penjelasan dan semua pembicaraan dan
pembahasan tentang undang-undang dimaksud, sebagaimana dikemukakan oleh
Irawan Soejito, mengutip Rapport wetgevingstechniek, 1948.
Berdasarkan pendapat di atas, seyogianya Pasal 127 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dinyatakan tidak mengikat secara hukum karena bertentangan
dengan Pasal 28D UUD 1945.
* * * * * * * * *
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2005,
dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk
umum pada hari ini, Rabu tanggal 14 Desember 2005, oleh kami 8 (delapan)
Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap
Anggota dan Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H.,
LL.M, H. Achmad Roestandi, S.H., Dr. Harjono, S.H., M.C.L., Prof. H. Abdul
Mukthie Fadjar, S.H., M.S., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., serta
Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Sunardi, SH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasa
Pemohon, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
K E T U A
ttd.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
66
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Prof.Dr.H.M.Laica Marzuki, S.H.
Prof.H.A.S.Natabaya,S.H.,LL.M
ttd.
ttd.
H.Achmad Roestandi, S.H. Prof.H.A.Mukthie Fadjar,S.H.,M.S.
ttd.
ttd.
Dr. Harjono, S.H., M.C.L.
I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
ttd.
Soedarsono, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Sunardi, S.H.