Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945

Perkara 015/PUU-III/2005 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 13 Desember 2005

Tanggal Registrasi: 2005-06-28

Pemohon

Tommi S. Siregar, dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 37 Tahun 2004

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna, MH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH H. Achmad Roestandi, SH. Sunardi

Amar Putusan

Ditolak

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

UU 37 Tahun 2004; Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; pailit; penundaan utang; Tommy S. Siregar; Tommi S. Siregar; Pasal 17 ayat (2); Pasal 18 ayat (3); Pasal 59 ayat (1); Pasal 83 ayat (2); Pasal 104 ayat (1); Pasal 127 ayat (1); Pasal 244; Pasal 228 ayat (6); UU Kepailitan; debitor; kreditor; kurator; debitor pailit; hakim pengawas; harta pailit; pengurusan harta; boedel pailit; biaya kepailitan; kreditor separatis; kreditor pemegang; penjualan agunan; kreditor konkuren; panitia kreditor; PKPU; kreditor preferen; jatuh tempo; jatuh waktu; faillisements-verordening; penundaan kewajiban pembayaran utang; panitia kreditor sementara; pencabutan pailit; actio pauliana; imbalan jasa kurator; gaji kurator; insolvensi; pengalihan hak; hak istimewa kreditor; dissenting opinion; pendapat berbeda; tanggung jawab kurator; kelalaian; kurator digugat; kebebasan kurator; perlindungan hukum kurator;