Pemohon
Tommi S. Siregar, dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH H. Achmad Roestandi, SH. Sunardi
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana diuraikan di atas; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut materi permohonan Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo; Terhadap kedua permasalahan di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Kewenangan Mahkamah Menimbang bahwa, tentang kewenangan Mahkamah, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan antara lain bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UUMK). Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian UU Kepailitan terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan a quo. 2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; 43 b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara”. Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka orang atau pihak tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan: a. kualifikasinya dalam permohonan a quo, apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat (yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf b di atas), badan hukum (publik atau privat), atau lembaga negara; b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang; Menimbang bahwa berdasarkan dua ukuran dalam menilai dimiliki atau tidaknya kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut di atas, Mahkamah melalui sejumlah putusannya, antara lain Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 010/PUU-III/2005, telah menegaskan pula syarat-syarat kerugian konstitusional yang harus diuraikan dengan jelas oleh Pemohon dalam permohonannya, yaitu: a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. 44 Menimbang bahwa Pemohon, Tommi S. Siregar, S.H., LL.M, telah menjelaskan kualifikasinya dalam permohonan a quo yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai kurator. Kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (Bukti P-3), sedangkan sebagai kurator, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) huruf b UU Kepailitan dibuktikan dengan Surat Tanda Terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus dengan Nomor C-HT.05.14-16 Tahun 2000 bertanggal 24 Agustus 2000 yang diterbitkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Bukti P-4) dan Surat Keterangan dari Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Nomor 094/Peng-IKAPI/VI/05 bertanggal 13 Juni 2005 yang menyatakan bahwa Pemohon adalah benar merupakan anggota aktif IKAPI dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal IKAPI (Bukti P-5); Menimbang bahwa salah satu hak konstitusional yang diberikan kepada setiap orang adalah hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah menjelaskan, hak konstitusionalnya sebagai kurator guna memperoleh kepastian hukum dinilai telah dirugikan oleh ketentuan-ketentuan dalam UU Kepailitan, yaitu Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Penjelasan Pasal 59 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), Pasal 104 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Penjelasan Pasal 127 ayat (1), Penjelasan Pasal 228 ayat (6), dan Pasal 244; Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, terlepas dari berhasil tidaknya Pemohon membuktikan dalil-dalilnya, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo; Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan 45 hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan substansi atau pokok perkara; Pokok Perkara Menimbang bahwa dalam memeriksa permohonan a quo, Mahkamah telah mendengar keterangan lisan Pemerintah yang disampaikan pada persidangan tanggal 22 Agutus 2005 dan 11 Oktober 2005 dan juga telah membaca keterangan tertulis dari Pemerintah beserta keterangan tambahannya yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah masing-masing tanggal 7 September 2005 dan 26 Oktober 2005, yang uraian selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara putusan ini; Menimbang bahwa Mahkamah telah pula membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 27 September 2005 yang selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara putusan ini; Menimbang bahwa terhadap undang-undang a quo telah pernah diajukan permohonan pengujian dan telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 071/PUU-II/2004 dan Nomor 001-002/PUU-III/2005, sehingga segala keterangan dalam putusan Mahkamah dimaksud, sepanjang relevan dengan substansi permohonan a quo, juga dijadikan pertimbangan dalam putusan ini; Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan yang berbunyi, “Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan”, dan Penjelasan Pasal 127 ayat (1) UU Kepailitan yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘pengadilan’ dalam ayat ini adalah pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung”, bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum kepada Pemohon selaku Kurator, dengan argumentasi sebagai berikut: 46 • Bahwa menurut Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan, putusan atas permohonan pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam UU Kepailitan diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kediaman Debitor. Adapun yang dimaksud dengan “hal-hal lain” tersebut, menurut Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU Kepailitan, adalah antara lain actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara di mana Debitor, Kreditor, Kurator atau Pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit, termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya. Hukum Acara yang berlaku dalam mengadili perkara yang termasuk “hal-hal lain” adala
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M.
Laica Marzuki, SH:
Dipandang perlu mempertimbangkan lebih mendalam, salah satu
permohonan yang diajukan Pemohon, sehubungan dengan diberlakukannya
Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang menetapkan: ‘Dalam hal ada
bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah
pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim
Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut di pengadilan’. Penjelasan Pasal 127 ayat (1) menyatakan:
“Yang dimaksud dengan ‘pengadilan’ dalam ayat ini adalah pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung”.
Penjelasan Pasal 127 ayat (1) dimaksud menyatakan, bahwasanya dalam
hal terdapat bantahan yang tidak dapat didamaikan Hakim Pengawas, sekalipun
perselisihan
tersebut
telah
diajukan
ke
pengadilan,
Hakim
Pengawas
memerintahkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di
pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung, menurut acara
pemeriksaan pengadilan di luar kewenangan (‘absolute competentie’) Pengadilan
Niaga, menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004. Padahal, Pasal 1 angka
7, BAB I yang mengatur Ketentuan Umum, menetapkan bahwa Pengadilan -
sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 - adalah
Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradilan Umum.
64
Pengaturan hal Ketentuan Umum merupakan bagian esensial dari Batang
Tubuh Undang-Undang, ditempatkan pada Bab I, atau pasal-pasal awal dari
padanya. Ketentuan Umum berpaut dengan begripsbepalingen dari suatu undang-
undang, antara lain menetapkan definisi (batasan), singkatan atau akronim yang
digunakan beserta hal-hal lain yang bersifat umum, yang berlaku bagi pasal(-
pasal) berikutnya.
Dengan demikian, Ketentuan Umum dari undang-undang termasuk materi
muatan undang-undang yang sifatnya fundamental, dalam makna het eigenaardig,
onderwerp der wet, sebagaimana dimaksud J.R. Thorbecke (1798-1872) vide A.
Hamid S. Attamimi, 1990 : 194.
Lagipula, secara substantif, materi muatan Pasal 127 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak ternyata menjamin kepastian hukum bagi
para pencari keadilan (‘justiciabellen’), in casu Pemohon selaku kurator. Tidak
jelas apa yang dimaksud dengan bantahan, apakah bantahan dalam makna
rechtsmiddel, ataukah bantahan biasa yang belum menjadi upaya hukum dalam
suatu lingkungan peradilan, apakah dapat dijadikan fundamentum petendi di luar
lingkungan peradilan umum yang bersifat keperdataan (civiele rechtelijk
proceduur), atau masih berkaitan dengan harta debitor pailit, ataukah bantahan
yang ada itu berkaitan dengan Putusan Pengadilan Niaga atas permohonan
pernyataan pailit dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, sebagaimana termaktub dalam Pasal 3
ayat (1). Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004
menyatakan “yang dimaksud dengan ‘hal-hal lain’, adalah antara lain, actio
pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara di mana
Debitor, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam
berperkara yang berkaitan dengan harta pailit, termasuk gugatan Kurator terhadap
Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau
kesalahannya”.
Pembuat undang-undang (‘de wetgever’) seyogianya menjelaskan hal
dimaksud, menentukan apakah hal ikhwal bantahan yang ada menurut Pasal 127
ayat (1) itu berkaitan atau sama sekali tidak berkaitan dengan de merites van een
zaak dari Pengadilan Niaga, walaupun sesungguhnya terdapat pertentangan
(‘contradictief ’) antara Penjelasan Pasal 127 ayat (1) dengan Pasal 1 ayat (7).
65
Penjelasan Undang-Undang, lazim disebut memorie van toelichting, berada
di luar kerangka Batang Tubuh undang-undang, pada umumnya terdiri atas
Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal Demi Pasal. Undang-undang
diundangkan (‘afkondiging’) dalam Lembaran Negara, sedangkan Penjelasan
undang-undang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara. Tatkala terdapat
pertentangan antara Penjelasan dengan teks Batang Tubuh Undang-undang,
maka teks Batang Tubuh menyampingkan Penjelasan Undang-undang.
Penduduk (‘burgers’) hanya terikat pada undang-undang (wet, Gezetz).
Mereka tidak harus mengetahui semua penjelasan dan semua pembicaraan dan
pembahasan tentang undang-undang dimaksud, sebagaimana dikemukakan oleh
Irawan Soejito, mengutip Rapport wetgevingstechniek, 1948.
Berdasarkan pendapat di atas, seyogianya Pasal 127 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dinyatakan tidak mengikat secara hukum karena bertentangan
dengan Pasal 28D UUD 1945.
* * * * * * * * *
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2005,
dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk
umum pada hari ini, Rabu tanggal 14 Desember 2005, oleh kami 8 (delapan)
Hakim Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap
Anggota dan Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H.,
LL.M, H. Achmad Roestandi, S.H., Dr. Harjono, S.H., M.C.L., Prof. H. Abdul
Mukthie Fadjar, S.H., M.S., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., serta
Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Sunardi, SH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasa
Pemohon, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
K E T U A
ttd.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
66
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Prof.Dr.H.M.Laica Marzuki, S.H.
Prof.H.A.S.Natabaya,S.H.,LL.M
ttd.
ttd.
H.Achmad Roestandi, S.H. Prof.H.A.Mukthie Fadjar,S.H.,M.S.
ttd.
ttd.
Dr. Harjono, S.H., M.C.L.
I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
ttd.
Soedarsono, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Sunardi, S.H.
Kata Kunci
UU 37 Tahun 2004; Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; pailit; penundaan utang; Tommy S. Siregar; Tommi S. Siregar; Pasal 17 ayat (2); Pasal 18 ayat (3); Pasal 59 ayat (1); Pasal 83 ayat (2); Pasal 104 ayat (1); Pasal 127 ayat (1); Pasal 244; Pasal 228 ayat (6); UU Kepailitan; debitor; kreditor; kurator; debitor pailit; hakim pengawas; harta pailit; pengurusan harta; boedel pailit; biaya kepailitan; kreditor separatis; kreditor pemegang; penjualan agunan; kreditor konkuren; panitia kreditor; PKPU; kreditor preferen; jatuh tempo; jatuh waktu; faillisements-verordening; penundaan kewajiban pembayaran utang; panitia kreditor sementara; pencabutan pailit; actio pauliana; imbalan jasa kurator; gaji kurator; insolvensi; pengalihan hak; hak istimewa kreditor; dissenting opinion; pendapat berbeda; tanggung jawab kurator; kelalaian; kurator digugat; kebebasan kurator; perlindungan hukum kurator;