Verifikasi Partai Persatuan Nasional Indonesia (PPNI)
Tanggal Putusan: 29 Desember 2003
Tanggal Registrasi: 2003-09-11
Pemohon
H. Karimullah Ganda Bako, Cs
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS I Dewa Gede Palguna, MH H.Achmad Roestandi, SH. Triyono Edy B. SH
Amar Putusan
Tidak Berwenang
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. Bahwa maksud dari Permohonan Pemohon adalah agar dinyatakan:------------------------------------------------------------------ - Partai Persatuan Nasional lndonesia (PPNl) diikutsertakan dalam Pemilu Tahun 2004 ;------------------- - Menteri Kehakiman dan HAM Rl memikul segala kerugian yang dialami Partai Persatuan Nasional lndonesia (PPNl) ; -------------------------------------------------- 2. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut angka 1 ternyata Permohonan Pemohon secara absolut tidak termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia untuk
Kata Kunci
Partai Persatuan Nasional Indonesia (PPNI); Bukan kewenangan; Ketetapan; Tidak berwenang
