Langsung ke konten

Verifikasi Partai Persatuan Nasional Indonesia (PPNI)

Perkara 015/PUU-I/2003 PUU Tidak Berwenang

Tanggal Putusan: 29 Desember 2003

Tanggal Registrasi: 2003-09-11

Pemohon

H. Karimullah Ganda Bako, Cs

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS I Dewa Gede Palguna, MH H.Achmad Roestandi, SH. Triyono Edy B. SH

Amar Putusan

Tidak Berwenang

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Partai Persatuan Nasional Indonesia (PPNI); Bukan kewenangan; Ketetapan; Tidak berwenang