Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Perkara 014/PUU-IV/2006 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 November 2006

Tanggal Registrasi: 2006-08-03

Pemohon

H. Sudjono, S.H; Drs. Artono, S.H., M.H; Ronggur Hutagalung S.H., M.H

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS H. Achmad Roestandi, SH. Soedarsono, S.H Eddy Purwanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemohon Sudjono dkk Wadah tunggal organisasi advokat Organisasi advokat PAsal 1 ayat (1) dan ayat (4), PAsal 28I ayat (1) dan ayat (3), Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang NOmor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 PERADI