Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 12 September 2005
Tanggal Registrasi: 2005-06-28
Pemohon
Hady Evianto, S.H., SpN, dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 30 Tahun 2004
Majelis Hakim
Prof. HAS.Natabaya, LLM H. Achmad Roestandi, SH. Soedarsono, SH Fadlun Budi SN
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 109 1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon. 2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan Permohonan a quo. Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Kewenangan Mahkamah Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), salah satu wewenang Mahkamah adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b UU MK, pengujian tersebut meliputi pengujian formil dan pengujian materi muatan (materiil) undang-undang yang bersangkutan; Menimbang bahwa permohonan para Pemohon baik dalam Perkara Nomor 009/PUU-III/2005 maupun dalam Perkara Nomor 014/PUU-III/2005 adalah mengenai pengujian formil maupun pengujian materiil Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN). Karena itu, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b dan Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b UU MK, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon a quo; 2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a) perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan 110 perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c) badan hukum publik atau privat; atau; d) lembaga negara; Menimbang bahwa dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 010/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam Sidang Pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005, Mahkamah berpendapat bahwa kerugian yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut: a. adanya hak konstitusional Pemohon yang ditentukan dalam UUD 1945; b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang sedang diuji; c. kerugian konstitusional itu bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak- tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; Menimbang bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 009/PUU-III/2005 (Pemohon Perkara 009), yaitu DR. H. M. Ridhwan Indra RA., S.H., M.H., M.Kn., dan DR. H. Teddy Anwar, S.H., mengaku dirinya sebagai perorangan warganegara dan masing-masing juga Ketua Umum Persatuan Notaris Reformasi Indonesia (PERNORI) dan selaku Sekretaris Umum Himpunan Notaris Indonesia (HNI) sesuai dengan Anggaran Dasar PERNORI dan Surat Kuasa dari Ketua Pengurus Pusat HNI bertindak atas nama PERNORI dan HNI. Dengan demikian dalam kedudukannya sebagai perorangan warganegara dan atas nama PERNORI dan HNI dapat dianggap sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, dalam hal ini para Notaris yang bergabung dalam PERNORI dan HNI sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK beserta Penjelasannya; 111 Menimbang bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 014/PUU-III/2005 (Pemohon Perkara 014), yaitu Hadi Evianto S.H., Sp.N., dan kawan-kawan, 5 (lima) orang, mengaku dirinya sebagai perorangan warganegara dan Notaris. Dengan kedudukan sebagai perorangan warganegara dan kelompok orang (dalam hal ini sebagai Notaris) yang mempunyai kepentingan sama telah memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK beserta Penjelasannya; Menimbang para Pemohon 009 dan 014, mendalilkan bahwa para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945, dalam hal ini antara lain hak yang ditentukan dalam: a. Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” b. Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pemohon menganggap hak konstitusional tersebut di atas dirugikan oleh berlakunya UU JN, khususnya Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 82 ayat (1) yang merugikan hak kebebasan untuk berserikat; Pasal 15 ayat (2) huruf f dan g yang merugikan hak atas jaminan kepastian hukum, dan Pasal 67 ayat (1) sampai dengan (6) yang merugikan hak untuk mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum; Pemohon mendalilkan bahwa kerugian konstitusional itu adalah spesifik, yaitu hanya berlaku bagi Notaris dan telah terjadi (faktual) antara lain dengan ditolaknya permohonan para Pemohon untuk mendaftarkan HNI sebagai badan hukum oleh Departemen Hukum dan Perundang-undangan (sekarang Departemen Hukum dan HAM), dan penolakan itu potensial akan dilakukan oleh Departemen Hukum dan HAM terhadap permohonan serupa yang diajukan oleh organisasi Notaris selain HNI. Seandainya permohonan para Pemohon dikabulkan 112 oleh Mahkamah, maka kerugian yang dialami dan diperkirakan oleh para Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi; Berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah menilai bahwa anggapan para Pemohon Perkara 009 dan 014 cukup beralasan, sehingga para Pemohon dipandang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam permohonan a quo; Menimbang bahwa karena Mahkamah mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah lebih lanjut akan mempertimbangkan Pokok Pekara; 3. Pokok Perkara Menimbang bahwa dalam pokok permohonannya, baik para Pemohon Perkara 009 maupun 014 mengajukan permohonan pengujian UU JN, baik pengujian formil, maupun pengujian materiil disertai dalil-dalil yang akan dipertimbangkan Mahkamah dengan mempertimbangkan pula keterangan Pemerintah, DPR, dan Pihak Terkait serta bukti-bukti sebagaimana diuraikan berikut ini; A. Pengujian Formil Menimbang bahwa dalam permohonan pengujian formil, Para Pemohon Perkara 009 mendalilkan pembentukan UU JN tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22A UUD 1945 sebagaimana dijabarkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (UU Peraturan) terutama Pasal 5 dan Pasal 6 UU Peraturan; Bahwa tentang kaitan antara UU Peraturan dengan UUD 1945, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 113 1. Dalam Konsiderans “Mengingat” UU Peraturan dicantumkan Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22A UUD 1945. Pasal 20 UUD 1945 berbunyi, (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. “ (2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. (3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. (4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”. Pasal
Kata Kunci
Organisasi Notaris, Status badan hukum organisasi Notaris, Organisasi tunggal Notaris, Wadah tunggal Notaris, Satu wadah Notaris, Kriteria Notaris sehat jasmani dan rohani, Batas usia Notaris, Wewenang membuat akta tanah, Pengawasan Notaris, Komposisi anggota Majelis Pengawas Notaris, Kewenangan Majelis Pengawas Notaris, Stempel Notaris, Cap Notaris.
