Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 014/PUU-I/2003 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 Maret 2004

Tanggal Registrasi: 2003-10-15

Pemohon

OC. Kaligis. Cs

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 22 Tahun 2003

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.Dr.Jimly Asshiddigie, S.H. Soedarsono, SH. Jara Lumbanraja

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian; konstitusional; legal standing; OC. Kaligis; kerugian; niet ontvankelijk verklaard; tidak dapat diterima; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Susduk; pemerintah; badan hukum ; warga; masyarakat; pejabat; peradilan; Penyidik;