Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 25 Maret 2004
Tanggal Registrasi: 2003-10-15
Pemohon
OC. Kaligis. Cs
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 22 Tahun 2003
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.Dr.Jimly Asshiddigie, S.H. Soedarsono, SH. Jara Lumbanraja
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum membahas substansi permohonan atau pokok perkara, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk terhadap UUD 1945; 2. Apakah hak konstitusional para Pemohon a quo dirugikan oleh berlakunya Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk sehingga menurut Pasal 51 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mereka memiliki kedudukan hukum (legal standing) guna mengajukan permohonan pengujian (judicial review) Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 terhadap UUD 1945; Terhadap kedua masalah dimaksud, Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut: 1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 50 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk terhadap UUD 1945; 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING). Bahwa yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu dapat berupa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang- undang, badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara; 29 Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 menguraikan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945. Hak tersebut timbul karena dilimpahkan oleh Undang-Undang Dasar, yang disebut sebagai hak dasar. Bahwa mengenai hak konstitusional ini, patut disimak pendapat Ronald Dworkin (1978 : 191) “…constitutional rights that we call fundamental like the right of free speech, are suppose to represent rights against the government in the strong sense; that is the point of the boast that our legal system respects the fundamental rights of citizen”. Ditambahkan oleh Dworkin (1985 : 300) “Every citizen has a constitutional rights that he not suffer disadvantage, at least in the competition for any public benefit, because the race or religion or sect or region or other natural artificial group to which he belongs is the object of prejudice or contempt”. Juga dikemukakan oleh Dworkin (1985 : 395), “The constitution, as a whole, defines as well as commands the conditions under which citizens live in a just society, and it makes central to these conditions that each citizen be able to vote and participate in the politic as the equal any other. Free speech is essential to equal participation, but so is the right of each citizen that others, whose access to information may be superior to his, not be prevented from speaking to him”. Bahwa hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada warga negara Indonesia (WNI) antara lain tercantum dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 28A s.d Pasal 28J. Sementara itu terkait dengan permohonan a quo yang didalilkan ialah hak konstitusional yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. 30 Bahwa masalahnya adalah apakah ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Susduk telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yang tercantum dalam pasal-pasal UUD 1945 yang didalilkan. Isi pasal UU Susduk yang dimohonkan untuk diuji, dikaitkan dengan pasal-pasal UUD 1945, ternyata tidak terbukti adanya keterkaitan sebab akibat (causal verband) yang menunjukkan bahwasanya hak konstitusional para Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU Susduk. Bahwa baik kerugian potensial maupun aktual tidak akan diderita oleh para Pemohon dengan berlakunya ketentuan UU Susduk a quo, karena ketentuan tersebut hanya berlaku dalam rangka penggunaan hak angket DPR/DPRD yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan hak angket DPR/DPRD dijamin oleh konstitusi dan menyangkut kepentingan negara, masyarakat, dan bangsa yang harus didukung oleh setiap WNI, sehingga sudah sewajarnya apabila setiap upaya untuk menghambat harus dicegah. Bagi WNI yang taat kepada hukum dan konstitusi tidak perlu khawatir adanya ketentuan Pasal 30 ayat (2) sampai dengan ayat (5) UU Susduk akan merugikan hak-hak konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945; Bahwa dengan demikian, para Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU Susduk terhadap UUD 1945, sebagaimana dimaksud Pasal 31 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menimbang bahwa karena para Pemohon dan/atau permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 51, maka berdasarkan ketentuan Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang bahwa walaupun permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, namun Mahkamah Konstitusi perlu memberikan pendapat mengenai pokok perkara a quo sebagai berikut: Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian atas Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 terhadap Pasal 24, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, dengan alasan bahwa berlakunya ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tersebut Dewan Perwakilan Rakyat telah tidak menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, karena telah melampaui kewenangannya dengan secara tidak langsung telah memasuki wilayah kewenangan dari lembaga yudikatif dan bahwa dengan demikian Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) undang-undang termaksud telah memberikan kedudukan yang sangat istimewa dan telah menempatkan lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga yang tidak perlu tunduk dan menjunjung tinggi 32 hukum karena merupakan lembaga ‘super’ yang berkedudukan di atas hukum dan pemerintahan yang sah dan demokratis. Bahwa Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tersebut telah menerapkan suatu perlakuan sangat diskriminatif terhadap pejabat pemerintah, badan hukum maupun warga masyarakat tertentu, yakni Dewan dengan mudah dapat melakukan penyanderaan terhadap orang-orang tertentu yang diinginkannya, sedangkan warga masyarakat yang melaporkan anggota Dewan yang melakukan kejahatan tidak dapat langsung diperiksa oleh penyidik Polisi sebelum memperoleh persetujuan Presiden. Terhadap dalil para Pemohon di atas, Mahkamah Konstitusi memandang perlu menyampaikan pendapat sebagai berikut: Pertama, Pasal 30 ayat (2), (3), (4) dan (5) UU Susduk hanya mengatur pemanggilan yang dilakukan oleh DPR dan tidak oleh lembaga lain. Sedangkan pemanggilan serupa yang dilakukan oleh DPRD Provinsi diatur dalam Pasal 66 ayat (2), (3) ,4) dan (5) dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 82 ayat (2), (3), (4) dan (5). Oleh karena itu keberatan para Pemohon terhadap
Kata Kunci
Pengujian; konstitusional; legal standing; OC. Kaligis; kerugian; niet ontvankelijk verklaard; tidak dapat diterima; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Susduk; pemerintah; badan hukum ; warga; masyarakat; pejabat; peradilan; Penyidik;
