Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 29 November 2006
Tanggal Registrasi: 2006-08-03
Pemohon
H. Sudjono, S.H; Drs. Artono, S.H., M.H; Ronggur Hutagalung S.H., M.H
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS H. Achmad Roestandi, SH. Soedarsono, S.H Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan terlebih dahulu
perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon;
2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Menimbang bahwa terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) juncto Pasal
10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282, selanjutnya disebut UU Advokat),
khususnya Pasal 1 Angka 1 dan Angka 4, Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3), serta Pasal
32 Ayat (3) dan Ayat (4), sehingga secara prima facie Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Akan tetapi, khusus untuk
45
Pasal 32 Ayat (3) karena pernah diuji oleh Mahkamah dalam Perkara Nomor
019/PUU-I/2003, maka akan dipertimbangkan bersama pokok perkara apakah
terdapat alasan konstitusional yang berbeda dalam permohonan a quo sebagaimana
pendapat Mahkamah terhadap Pasal 60 UU MK dalam Perkara Nomor 011/PUU-
IV/2006;
II. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, Pemohon dalam
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
1. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik atau privat; atau
4. lembaga negara.
Menimbang bahwa selain itu, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan berikutnya, Mahkamah telah menentukan lima syarat mengenai
kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UU MK,
sebagai berikut:
1. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
3. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
4. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
dan
5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
46
Menimbang bahwa para Pemohon adalah H. Sudjono, S.H., Drs. Artono,
S.H., M.Hum., dan Ronggur Hutagalung, S.H., M.H., ketiganya Advokat anggota
Ikadin, bertindak sebagai pribadi, dan mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
1. Para Pemohon adalah WNI yang berprofesi sebagai Advokat dan tergabung
dalam Organisasi Advokat Peradin, kemudian menjadi Ikadin;
2. Para Pemohon tidak menjelaskan secara spesifik hak-hak konstitusionalnya yang
dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal UU Advokat yang dimohonkan pengujian,
serta tidak menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya baik yang bersifat aktual
maupun potensial;
3. Para Pemohon hanya mendalilkan bahwa Pasal 1 Angka 1 dan Angka 4 UU
Advokat bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1)
dan Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945; bahwa Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3)
UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan
Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945; bahwa Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (4) UU Advokat
bertentangan dengan Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan (3), Pasal 28E
Ayat (3), dan Pasal 28J Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, tetapi tidak disertai
alasan atau argumentasi mengapa dikatakan bertentangan;
4. Para Pemohon menilai terbentuknya Organisasi Advokat Peradi merugikan Ikadin
yang telah didirikannya dengan susah payah;
5. Para Pemohon mengkhawatirkan kebijakan pendaftaran ulang Advokat yang
dilakukan Peradi akan merugikan hak-hak konstitusionalnya sebagai WNI dan
sebagai Advokat yang telah diangkat secara resmi oleh Pemerintah;
Menimbang bahwa dengan demikian, para Pemohon termasuk kualifikasi
Pemohon perorangan WNI dan sebagai perorangan WNI memiliki hak-hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, meskipun tidak didalilkan secara
eksplisit, tetapi dapat disimpulkan dari pasal-pasal UUD 1945 yang oleh para
Pemohon dianggap dilanggar oleh beberapa pasal UU Advokat yang dimohonkan
pengujian. Sebagai Advokat para Pemohon berkepentingan terhadap UU Advokat
dan berhak mempersoalkan apakah UU Advokat merugikan diri dan profesinya atau
tidak. Maka, sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai
Advokat, para Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian UU Advokat terhadap UUD 1945;
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon memiliki legal
47
standing, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut Pokok Permohonan
yang diajukan oleh para Pemohon;
III. Pokok Permohonan
Menimbang bahwa dalam pokok permohonan, para Pemohon mendalilkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 1 Angka 1 dan Angka 4 UU Advokat yang berbunyi “Advokat adalah
orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar
pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang
ini” (Angka 1) dan “Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang ini” (Angka 4) bertentangan dengan Pasal 28A,
Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (3) UUD
1945 yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:
• Pasal 28A, “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya”;
• Pasal 28C Ayat (2), “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya”;
• Pasal 28D Ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
• Pasal 28D Ayat (3), “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan”;
• Pasal 28E Ayat (3), “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”;
2. Bahwa Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Advokat yang berbunyi “Organisasi
Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri
yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan
tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat” [Ayat (1)] dan “Pimpinan
Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di
tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah” (Ayat 3) b
Kata Kunci
Pemohon Sudjono dkk Wadah tunggal organisasi advokat Organisasi advokat PAsal 1 ayat (1) dan ayat (4), PAsal 28I ayat (1) dan ayat (3), Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang NOmor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 PERADI
