Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 Desember 2006
Tanggal Registrasi: 2006-08-01
Pemohon
Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si.
Majelis Hakim
Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH Prof.HAS.Natabaya, LLM Maruarar Siahaan, SH Cholidin Nasir
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHPidana);
2. Apakah para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis, dan
Pasal 137 KUHPidana;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
juncto Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang
terhadap
Undang-Undang
Dasar,
memutus
sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Menimbang bahwa yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah
pengujian undang-undang in casu KUHPidana yang berasal dari Wetboek van
Strafrecht voor Nederlandsch – Indie (Staatsblad 1915 Nomor 732), yang
kemudian berlaku berdasarkan Oendang-Oendang 1946 Nomor 1 tentang
Peratoeran Hoekoem Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
51
tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dan
mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang bahwa walaupun undang-undang yang dimohonkan
pengujian ini diundangkan jauh sebelum perubahan UUD 1945 yang menurut
Pasal 50 UU MK tidak termasuk undang-undang yang dapat diuji di Mahkamah,
namun sejak Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004 tanggal 12 April
2005 dalam perkara pengujian Pasal 50 UU MK dan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) terhadap UUD 1945,
Pasal 50 UU MK dimaksud telah dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan
hukum mengikat, maka Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan para Pemohon;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan Penjelasannya, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
(a) perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
(b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
(c) badan hukum publik atau privat; atau
(d) lembaga negara.
Menimbang bahwa selain itu, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
dan putusan-putusan berikutnya, Mahkamah telah menentukan 5 syarat
mengenai kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
Ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
52
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
Menimbang bahwa Pemohon dalam perkara ini terdiri atas dua Pemohon
menurut nomor perkaranya sebagai berikut:
I. Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006
Pemohon Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si, memohonkan pengujian Pasal
134 dan Pasal 136 bis KUHPidana yang dipandang bertentangan dengan
Pasal 28F UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa Pasal 134 juncto Pasal
136 bis KUHPidana tidak menjamin kepastian hukum, terutama untuk
mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28F UUD 1945.
Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya
Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUHPidana tatkala dirinya kini diadili pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan dakwaan sengaja melakukan
penghinaan terhadap Presiden. Padahal, menurut Pemohon sebagai warga
negara Indonesia, kunjungannya ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) pada hari Selasa, tanggal 3 Januari 2006 guna bertemu dengan Ketua
KPK adalah untuk mengklarifikasi adanya rumor tentang penerimaan mobil-
mobil Jaguar di lingkungan istana. Dikatakan oleh Pemohon, Pasal 134 dan
Pasal 136 bis KUHPidana merupakan saduran Wetboek van Strafrecht
Nederland yang diberlakukan di negeri jajahan, demi menjaga martabat dan
kehormatan Raja (atau Ratu) Belanda. Kedua pasal pidana tersebut dipandang
tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dalam alam demokrasi,
terlebih lagi dalam era reformasi;
53
II. Perkara Nomor 022/PUU-IV/2006
Pemohon Pandapotan Lubis memohonkan pengujian Pasal 134, Pasal
136 bis dan Pasal 137 KUHPidana yang dipandang Pemohon bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 28J
Ayat (1), dan Ayat (2) UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa pemberlakuan
pasal-pasal pidana tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena dirinya
kini diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan ketiga pasal
pidana dimaksud, sehubungan dengan aksi penyampaian pikiran dan pendapat
bersama beberapa aktivis di sekitar bundaran Hotel Indonesia, Jakarta sambil
menggelar bendera-bendera, spanduk-spanduk, poster-poster pada tanggal 16
Mei 2006, sekitar jam 11.00 WIB, guna menyampaikan kritik terhadap Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, seraya meminta
keduanya turun (go down) dari jabatan. Dikatakan, pasal-pasal pidana tersebut
berasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang kelak mengganti kedudukan
penguasa lama, Ratu Belanda, termasuk Gubernur Jenderal Hindia Belanda,
menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI, sehingga apabila pasal-pasal tersebut
diberlakukan terhadap rakyat Indonesia yang sudah menyatakan dirinya
merdeka, sama saja dengan mengatakan bahwa rakyat Indonesia masih
terjajah oleh bangsanya (baca: Penguasa RI) sendiri;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti para
Pemohon memenuhi syarat sebagai pemohon pengujian KUHPidana, yakni
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang hak-hak konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dianggap dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal
KUHPidana a quo. Kerugian para Pemohon bersifat spesifik dan aktual, serta
merupakan hubungan kausalitas antara kerugian hak konstitusional dengan
berlakunya pasal-pasal KUHPidana a quo, dalam hal mana kerugian dimaksud
tidak akan terjadi apabila permohonan dikabulkan;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini;
Menimbang selanjutnya, oleh karena Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo dan para Pemohon
54
memiliki legal standing, maka Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan para Pemohon lebih lanjut;
3. POKOK PERMOHONAN
Menimbang bahwa dalam pokok permohonan, para Pemohon mengajukan
per
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINIONS)
Terhadap putusan Mahkamah yang mengabulkan permohonan para
Pemohon tersebut di atas, empat orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat
berbeda (dissenting opinions), yaitu: Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna,
Soedarsono, H.A.S. Natabaya, dan H. Achmad Roestandi.
64
Pendapat Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Soedarsono
Bahwa ketentuan undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusional oleh
kedua permohonan a quo, yaitu Pasal 134, Pasal 136.bis, dan Pasal 137 KUHP,
adalah masing-masing berbunyi sebagai berikut:
-
Pasal 134 KUHP:
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah;
-
Pasal 136.bis KUHP:
Pengertian penghinaan dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga perumusan
perbuatan dalam pasal 315, jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina,
baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan
lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan
orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa
tersinggung;
-
Pasal 137 KUHP:
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka
umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau
Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau
lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah;
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan
pencahariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan itu juga, maka
terhadapnya dilarang menjalankan pencaharian tersebut.
Bahwa oleh karena ketentuan undang-undang yang dimohonkan pengujian
konstitusional oleh kedua Pemohon adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, yang diatur dalam Bab
II KUHP tentang Kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden,
maka yang menjadi pertanyaan adalah: apakah norma undang-undang yang
65
mengatur secara khusus ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden
(dan/atau Wakil Presiden) bertentangan dengan UUD 1945?
Terhadap pertanyaan tersebut, terlebih dahulu, akan diberikan pertimbangan-
pertimbangan sebagai berikut:
o Adalah ketentuan yang berlaku universal, dalam tradisi hukum apa pun, bahwa
penghinaan merupakan tindak pidana, meskipun substansinya berbeda-beda
menurut ruang dan waktu, sehingga apa yang di suatu tempat dan pada suatu
waktu tertentu dianggap sebagai penghinaan, belum tentu di tempat lain dan
pada waktu yang berbeda juga merupakan penghinaan. Dengan demikian,
penghinaan – terhadap siapa pun hal itu ditujukan dan dalam hukum pidana
negara mana pun – adalah perbuatan yang dapat dipidana;
o Benar bahwa, sebagaimana diterangkan oleh Ahli Prof. Dr. Mardjono
Reksodiputro yang mengutip pendapat Cleiren bahwa, menurut sejarahnya,
ketentuan dalam Pasal 134 KUHP adalah dimaksudkan untuk melindungi
martabat Raja dan oleh karena itu tidak dirumuskan sebagai delik aduan
melainkan sebagai delik biasa. Alasannya, karena “... martabat Raja tidak
membenarkan pribadi Raja bertindak sebagai pengadu (aanklager)” dan bahwa
“...pribadi Raja begitu dekat terkait (verweren) dengan kepentingan negara
(staatsbelang), sehingga martabat raja memerlukan perlindungan khusus”.
Menurut Ahli Prof. Mardjono Reksodiputro, inilah alasan adanya bab dan pasal
khusus untuk penghinaan terhadap Raja (vide Risalah Sidang Perkara No.
013/PUU-IV/2006, tanggal 10 Oktober 2006). Hal ini juga dibenarkan oleh Ahli
Prof. Dr. Andi Hamzah. Karena alasan sejarahnya yang demikian itu pula,
antara lain, Ahli Prof. Dr. J.E. Sahetapy, SH, MA tidak sependapat kalau
ketentuan-ketentuan yang dimohonkan pengujian dalam Permohonan a quo
tetap diberlakukan pada saat ini (vide Risalah Sidang Perkara 013/PUU-
IV/2006 dan Perkara 022/PUU-IV/2006, tanggal 14 November 2006).
Dengan demikian, yang menjadi pertanyaan selanjutnya ialah, dengan
mempertimbangkan alasan bahwa, menurut sejarahnya, KUHP yang berlaku
saat ini adalah berasal Wetboek van Strafrecht yang merupakan peninggalan
pemerintah kolonial Belanda di mana ketentuan tentang penghinaan terhadap
lembaga Presiden (dan Wakil Presiden), menurut sejarah penyusunannya,
adalah bertolak dari maksud untuk melindungi martabat Raja, apakah
66
ketentuan demikian masih tetap relevan diterapkan juga terhadap Presiden
(dan Wakil Presiden) saat ini? Dalam hal ini kami berpendapat bahwa hal itu
masih tetap relevan, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
-
Dari perspektif hukum tata negara, jika dalam sebuah negara yang
berbentuk Monarki Konstitusional, martabat negara dianggap melekat
dalam diri Raja/Ratu, maka dalam sebuah negara yang berbentuk Republik
dengan sistem Presidensial seperti Indonesia, martabat negara adalah
melekat dalam diri Presiden, karena Presiden – di samping sebagai Kepala
Pemerintahan – adalah Kepala Negara. Oleh karena itulah kepada
Presiden, dalam kedudukannya sebagai kepala negara, diberikan hak-hak
istimewa yang dalam hukum tata negara lazim disebut sebagai “hak
prerogatif” – yang menurut sejarahnya adalah “hak sisa” yang masih tetap
diberikan kepada Mahkota (Crown), bisa Raja atau Ratu, sebagaimana
dapat diketahui dari sejarah ketatanegaraan tentang perubahan dari
Monarki Absolut ke Monarki Konstitusional. Dengan demikian, jika
konstruksi hukum tentang penghinaan terhadap Presiden (dan Wakil
Presiden) ditolak dengan alasan bahwa karena, menurut sejarahnya, hal itu
dimaksudkan untuk melindungi martabat Raja/Ratu, maka penerimaan
(adoption) hak-hak prerogatif ke dalam lembaga kepresidenan juga tidak
dapat diterima, karena hal itu pun, menurut sejarahnya, berasal dari hak-
hak Raja/Ratu sebagai kepala negara;
-
Dari perspektif lain, dalam hal ini dari perpektif hukum internasional,
kemelekatan martabat negara dalam diri Presiden tampak dari sejumlah
ketentuan dalam berbagai cabang hukum internasional, antara lain: (1)
dalam bidang hukum perjanjian internasional, di mana terdapat ketentuan
bahwa Presiden dibebaskan dari keharusan untuk menunjukkan credentials
(surat-surat kepercayaan) ketika hendak menghadiri perundingan dalam
rangka pembuatan suatu perjanjian internasional karena pribadi negaranya
dikonstruksikan melekat dalam diri Presiden; (2) masih dalam bidang hukum
perjanjian internasional, dalam hal ini perjanjian ekstradisi. Dalam bidang
ekstradisi dikenal adanya prinsip “tidak ada ekstradisi bagi pelaku kejahatan
politik” (non-extradition of political criminals). Namun, apabila suatu
kejahatan ditujukan terhadap Presiden dan/atau anggota keluarganya maka
prinsip tersebut dikecualikan melalui sebuah klausula yang dinamakan
67
Klausula Atentat (Attentate Clause), meskipun lazimnya dibatasi sepanjang
kejahatan itu menyangkut pembunuhan atau percobaan pembunuhan
terhadap presiden dan/atau anggota keluarganya. Artinya, terhadap
kejahatan demikian, oleh hukum internasional tidak akan dinilai sebagai
kejahatan politik, sehingga pelakunya dapat diekstradisikan; (3) dalam
bidang hukum diplomatik, apabila seorang Presiden melakukan kunjungan
resmi ke suatu negara asing maka kepadanya akan diberikan kekebalan-
kekebalan
dan
keistimewaan-keistimewaan
diplomatik
(diplomatic
immunities and privileges), tetapi sudah merupakan praktik yang lazim
bahwa ketika seorang Presiden melakukan kunjungan ke suatu negara
asing secara incognito pun, kekebalan dan keistimewaan demikian secara
implisit tetap dianggap ada. Hal ini juga didasari oleh gagasan bahwa dalam
diri presiden melekat kepribadian negaranya; (4) dalam bidang hukum
internasional tentang pengakuan, kunjungan resmi seorang presiden ke
suatu negara yang sedang dalam proses mencari pengakuan internasional
dalam praktik dianggap sebagai pemberian pengakuan diam-diam (implied
recognition) terhadap negara itu. Ini pun didasari oleh pikiran tentang
lekatnya kepribadian negara dalam diri presiden negara itu;
o Ruh dari seluruh ketentuan UUD 1945 sebagai satu kesatuan sistem adalah
semangat untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang
demokratis dan negara demokrasi yang berdasar atas hukum. Negara hukum
dan
demokrasi
menghormati,
melindungi,
dan
menjamin
pemenuhan
kebebasan atau kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat – di dalamnya
termasuk kemerdekaan untuk menyampaikan kritik terhadap Presiden. Tetapi,
negara hukum dan demokrasi tidak melindungi pelaku penghinaan, terhadap
siapa pun hal itu ditujukan. Pelaku penghinaan tidak dapat berlindung di balik
kemerdekaan menyampaikan pendapat. Konstitusi menghormati, melindungi,
dan menjamin setiap orang yang bermaksud menyampaikan pendapatnya,
tetapi tidak untuk pelaku penghinaan.
o Benar bahwa terdapat potensi atau kemungkinan terjadinya pelanggaran
terhadap hak-hak konstitusional, khususnya yang diatur dalam Pasal 28 dan
Pasal 28E Ayat (2) dan (3) UUD 1945, yakni dalam hal terdapat keadaan di
mana seseorang yang menyampaikan kritik terhadap Presiden, oleh penyidik
atau penuntut umum dinilai sebagai penghinaan terhadap Presiden. Namun,
68
andaikata pun keadaan demikian terjadi, hal itu bukanlah merupakan persoalan
konstitusionalitas norma melainkan persoalan penerapan norma. Suatu norma
yang konstitusional tatkala diterapkan di dalam praktik oleh aparat penegak
hukum memang terdapat kemungkinan melanggar hak-hak konstitusional
seseorang, antara lain karena keliru dalam menafsirkannya. Namun, kekeliruan
dalam penafsiran dan penerapan norma sama sekali berbeda dengan
inkonstitusionalitas norma. Untuk mengatasi persoalan demikan itulah
mahkamah konstitusi di negara lain, di samping diberi kewenangan untuk
mengadili perkara pengujian undang-undang (judicial review atau constitutional
review), juga diberi kewenangan untuk mengadili perkara-perkara constitutional
question dan contitutional complaint.
Constitutional question terjadi apabila seorang hakim (di luar hakim konstitusi)
meragukan konstitusionalitas suatu norma hukum yang hendak diterapkan
dalam suatu kasus kongkret, sehingga sebelum memutus kasus dimaksud
hakim yang bersangkutan mengajukan permohonan (pertanyaan) terlebih
dahulu ke mahkamah konstitusi perihal konstitusionalitas norma hukum tadi;
Sedangkan constitutional complaint terjadi tatkala seorang warga negara
mengadu ke mahkamah konstitusi bahwa tindakan atau kelalaian suatu pejabat
negara atau pejabat publik (state official, public official) telah melanggar hak
konstitusionalnya sementara segala upaya hukum biasa yang tersedia sudah
tidak ada lagi (exhausted).
Kedua kewenangan tersebut, constitutional question dan constitutional
complaint, tidak dimiliki oleh Mahkamah ini – setidak-tidaknya sampai dengan
saat ini.
o Bahwa dengan segenap uraian di atas, maka persoalan yang relevan untuk
ditelaah lebih jauh sesungguhnya bukanlah terletak pada soal konstitusional
tidaknya ketentuan yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden (dan
Wakil Presiden) melainkan pada hal-hal yang lebih merupakan persoalan politik
hukum atau hukum yang dicita-citakan (dalam arti ius constituendum atau de
lege ferenda), dalam hal ini politik hukum dalam bidang hukum pidana, yaitu:
-
Apakah dalam rancangan KUHP yang baru ketentuan tentang penghinaan
terhadap Presiden (dan Wakil Presiden) masih relevan untuk diatur dalam
69
bab khusus atau tersendiri; apakah tidak cukup, misalnya, dengan pasal
tersendiri pada bagian yang mengatur tentang penghinaan;
-
Apakah masih relevan untuk mengkualifikasikan penghinaan terhadap
Presiden bukan sebagai delik aduan, apakah tidak cukup, misalnya, tata
cara pengaduannya yang dibuatkan ketentuan khusus (umpamanya dengan
cara menentukan bahwa yang mengadukan tidak mesti Presiden atau Wakil
Presiden sendiri), tanpa menghilangkan sifat aduan dari delik penghinaan
terhadap Presiden itu;
-
Apakah masih relevan ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada
seorang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil
Presiden demikian tingginya (enam tahun) seperti yang berlaku pada saat
ini.
o Bahwa, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah ternyata bahwa tidak
terdapat
cukup
alasan
untuk
menyatakan
ketentuan-ketentuan
yang
dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo sebagai ketentuan-ketentuan
yang bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan ini seharusnya
dinyatakan ditolak.
Pendapat Hakim Konstitusi H.A.S. Natabaya dan H. Achmad Roestandi
Pemohon I (Dr. Eggy Sudjana, S.H.,M.Si) dalam permohonannya menyatakan
bahwa Pasal 134 dan 136 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang Penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia atau Wakil Presiden
Republik Indonesia bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. Sedangkan
Pemohon II, Pendapotan Lubis, dalam permohonannya menyatakan bahwa selain
Pasal 134, 136 bis juga Pasal 137 KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 28J UUD 1945;
Untuk menjawab kedua permohonan para Pemohon di atas lebih dahulu
perlu dibahas tiga persoalan di bawah ini:
A. Bagaimana kedudukan Presiden menurut UUD 1945;
B. Bagaimana status Presiden sebagai subjek hukum menurut Hukum Tata
Negara Positif (het Stellig Staatsrecht);
C. Bagaimana keberadaan Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP
dihubungkan dengan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945;
70
A. Lembaga Presiden menurut UUD 1945 dapat dilihat dari empat macam
fungsinya yaitu Presiden sebagai Kepala Negara (Head of State), Presiden
sebagai Kepala Pemerintahan (Chief Executive), Presiden sebagai Panglima
Tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Commander
in Chief of the Army, Navy and Air Force), dan Presiden sebagai Kepala
Diplomat (Chief Diplomat). Sebagai Commander in Chief Presiden adalah
Panglima Tertinggi baik di masa damai maupun di masa perang. Inilah yang
menunjukkan kepada kita bahwa terdapat supremasi sipil atas militer menurut
konstitusi. Sedangkan selaku Chief Diplomat, Presiden merupakan organ
tunggal dari Bangsa Indonesia dalam rangka melakukan hubungan luar negeri
dan sekaligus merupakan wakil tunggal dari negara dengan negara asing. Hal
ini seperti dikatakan Oppenheim : 1. The Head of State, as chief organ and
representative in the totality of its international relations, acts for his State in its
international intercourse, with the consequence that all his legally relevant
international acts are considered to be acts of his State (International Law A
Treatise Vol I-Peace (1966) hal 757);
Sehingga segala kehormatan (honours) dan hak istimewa (priveleges)
yang diberikan oleh negara asing disebabkan karena kedudukannya sebagai
Kepala Negara (Head of State) yang didapat dari fakta bahwa mart
Kata Kunci
Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis, Penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Hukum Pidana, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD 1945
