Pemohon
DPP Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (DPP LRA) HM.Yunus& Drs H.Abd.Rasyid Gani
Kuasa Hukum: Dedi M.Lawe,SH, dkk
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.HAS.Natabaya, LLM Dr. Hardjono, MCL Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon
a quo adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
pokok
perkara,
Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
99
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan (selanjutnya disebut UU Kehutanan)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 menjadi undang-undang;
2. Apakah Pemohon a quo mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian UU Kehutanan terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
Terhadap kedua masalah dimaksud, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah
antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945;
Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon
adalah pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan, maka Mahkamah berpendapat pengujian
tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi, sehingga
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan Pemohon tersebut;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON.
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK telah menetapkan 2
(dua) kriteria yang harus dipenuhi agar Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), yaitu:
100
a. Kualifikasi Pemohon apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
yang sama), kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara;
b. Anggapan bahwa dalam kualifikasi demikian, terdapat hak dan/atau
kewenangan konsitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya
undang-undang;
Menimbang
bahwa
mengacu
pada
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005, maka adanya
kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-
undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat yaitu masing-masing:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam UUD 1945 ;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan kriteria sebagaimana termuat
dalam ketentuan Pasal 51 UU MK maka dalam menilai kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan
sebagai berikut:
1. Bahwa
pokok
persoalan
permohonan
Pemohon
adalah
dicantumkannya kata "pengangkutan” atau kata "mengangkut” atau
kata "alat angkut” dalam UU Kehutanan sebagai berikut:
101
a. Pada Pasal 50 ayat (3) huruf h yang berbunyi: Mengangkut,
menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi
bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
dan Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h berbunyi: Yang
dimaksud dengan "dilengkapi bersama-sama" adalah bahwa pada
setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan,
pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi
surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen
surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan
keadaan fisik baik jenis, jumlah, maupun volumenya, maka hasil
hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah
sebagai bukti;
b. Pada Pasal 50 ayat (3) huruf j yang berbunyi;” Membawa alat-alat
berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan
tanpa izin dari pejabat yang berwenang”, dan Penjelasan Pasal 50
ayat (3) huruf j yang berbunyi, “ Yang dimaksud dengan alat-alat
berat untuk mengangkut, antara lain berupa traktor, bulldozer,
truk, logging truck, trailer, crane, tongkang, perahu klotok,
helicopter, jeep, dan kapal; dan
c. Pada Pasal 78 ayat (15) yang berbunyi;” Semua hasil hutan dari
hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat
angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan
atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini
dirampas untuk Negara”, dan Penjelasan Pasal 78 ayat (15),
“Yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk,
trailer, pontoon, tugboat, perahu layar, helicopter, dan lain-lain”;
di mana kata-kata tersebut tidak ada dalam UU Kehutanan
sebelumnya;
2. Bahwa pencantuman kata-kata "pengangkutan”, “mengangkut” dan
"alat angkut” pada pasal-pasal tersebut di atas dalam UU Kehutanan,
dan penegasan tentang larangan dan sanksi pidana bagi alat-alat
102
angkut yang beroperasi di lingkungan hutan di mana ketentuan
tersebut dengan sendirinya berlaku juga bagi kapal-kapal pelayaran
rakyat (Pelra), maka menurut Pemohon UU Kehutanan telah
membatasi dan menghambat usaha-usaha Pemohon dalam rangka
menjalankan aktivitas pengangkutan khususnya pengangkutan kayu-
kayu olahan yang selama ini menjadi penopang utama dan andalan
pengangkutan yang selama ini usaha Pemohon tersebut mampu
bersaing dengan berbagai armada angkutan yang lebih canggih dan
modern. Di sinilah menurut Pemohon letak kerugian Pemohon dan
titik permasalahan utama diajukannya permohonan a quo;
3. Bahwa Pemohon selaku warga negara yang berusaha di bidang
pelayaran rakyat (Pelra) mendalilkan memiliki hak dan kewenangan
konstitusional yang dilindungi oleh UUD 1945, sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi,” Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” ;
Bahwa Pemohon berhak atas pekerjaan dan karenanya juga
berhak untuk memperoleh penghidupan yang layak di bumi
nusantara ini. Pengejawantahan dari hak tersebut, menurut
Pemohon, adalah bahwa usaha yang dilaksanakan oleh Pemohon
tidak boleh dihambat oleh undang-undang maupun pelaksana
undang-undang sepanjang pekerjaan Pemohon dilaksanakan
dengan mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan
yang berlaku. Aparat penegak hukum sebagai pelaksana undang-
undang tidak dapat memandang sebelah mata kepada Pemohon
oleh karena tujuan usaha Pemohon telah tegas diatur dalam
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
(selanjutnya disebut UU Pelayaran) di mana dalam Pasal 78 ayat
(1)-nya berbunyi; ”Pembinaan pelayaran rakyat dilaksanakan
dengan tujuan agar kehidupan usaha dan peranan pentingnya
tetap terpelihara sebagai bagian dari tatanan angkutan di
perairan; sedangkan ayat (2)-nya berbunyi: “Pengembangan
pelayaran
rakyat
dilaksanakan
untuk:
a.
meningkatkan
103
kemampuannya sebagai lapangan usaha dan lapangan kerja; b.
terwujudnya
pengembangan
sumber
daya
manusia
dan
kewiraswastaan dalam bidang usaha pelayaran”;
Jika menelaah Pasal 78 UU Pelayaran tersebut, jelas tergambar
bahwa UU Pelayaran telah mengimplementasikan Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945, artinya hak dan kewenangan Pemohon telah
dilindungi oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, namun sepanjang
Pasal 78 a
Kata Kunci
UU Kehutanan; UU 41 Tahun 1999; Pasal 50 ayat (3) huruf h; Pasal 78 ayat (15); Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat; PELRA; Yunus; Abd. Rasyid Gani; Padmo Wahyono; Sri Soemantri; uji formil; uji materiil; Chandra Motik; hutan dan kapal; kayu dan kapal; kapal pengangkut hasil hutan; alat angkut; kualitas kayu ekspor; surat ijin berlayar; daya angkut kapal; mengangkut kayu ilegal; zonder belang geen rechttingen; pengangkut kayu; tanggung jawab pengangkut kayu ilegal; pengawasan pengangkutan kayu; UU Pelayaran; pelayaran rakyat; armada pengangkut kayu; SKSHH; surat keterangan sahnya hasil hutan; SIB; Abdul Kadir Jaelani; Gapasdap; gabungan ferry dan angkutan sungai; kaitan UU Kehutanan dengan UU Pelayaran; Abdul Rahim Paita; manifest; conosmen; konosemen; dokumen muatan kapal; Abdul Rahim; Sarwono Kusumaatmadja; kayu olahan; penyelundupan kayu ilegal; pengawas pelayaran; Mandarin Sea; Rong Cheng; Fonwa Star; Caraka Jaya Niaga; Iloeva; Mirna Rijeka; perlindungan terhadap hutan; hutan sebagai modal pembangunan; larangan mengangkut kayu ilegal; illegal loging; niet
ontvankelijk verklaard; tidak dapat diterima; kapal dilarang mengangkut kayu ilegal;