Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 013/PUU-I/2003 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 22 Juli 2004

Tanggal Registrasi: 2003-10-15

Pemohon

Masykur Abdul Kadir. Cs

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 16 Tahun 2003

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Masykur Abdul Kadir; Perpu; Terorisme; Bom Bali; non-retroaktif; Hak Asasi Manusia (HAM); mengabulkan permohonan Pemohon.