Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 Juli 2004
Tanggal Registrasi: 2003-10-15
Pemohon
Masykur Abdul Kadir. Cs
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 16 Tahun 2003
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
33
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon a quo adalah
sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah perlu
terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Apakah
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan pengujian Undang-undang No. 16 Tahun 2003 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2002 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pada Peristiwa Peledakan Bom di
Bali Tanggal 12 Oktober 2002 Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut
Undang-undang No. 16 Tahun 2003).
2. Apakah Pemohon a quo mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-undang No. 16 Tahun 2003
terhadap UUD 1945.
Menimbang bahwa terhadap kedua permasalahan tersebut Mahkamah
berpendapat sebagai berikut :
1. Kewenangan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 10 ayat
(1) Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, salah
satu kewenangan Mahkamah adalah melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-
undang No. 24 Tahun 2003 tersebut dan Penjelasannya, undang-undang yang
dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan
setelah perubahan pertama UUD 1945 tanggal 19 Oktober 1999, sedangkan
Undang-undang No. 16 Tahun 2003 diundangkan pada tanggal 4 April 2003
dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4285.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
34
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun
2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang dapat mengajukan permohonan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia, atau kesatuan masyarakat
hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
dalam undang-undang, atau badan hukum publik atau privat, atau lembaga
negara.
Bahwa Pemohon, Masykur Abdul Kadir, adalah seorang warga Negara
Indonesia yang menjadi salah seorang terdakwa dalam kasus peledakan bom
di Bali tanggal 12 Oktober 2002 yang menganggap hak-hak konstitusionalnya
dirugikan oleh Undang-undang No. 16 Tahun 2003, yaitu hak yang diatur dalam
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Hak untuk hidup hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Padahal,
terhadap Pemohon telah diterapkan hukum yang berlaku surut, yaitu Undang-
undang No. 16 Tahun 2003, karena terhadap kasus yang terjadi pada tanggal
12 Oktober 2002 (Peristiwa Peledakan Bom di Bali) telah diterapkan Perpu No.
1 Tahun 2002 yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2002 (Lembaran
Negara RI Tahun 2002 No. 106).
Dengan demikian, Pemohon a quo memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-undang No. 16 Tahun 2003
terhadap UUD 1945.
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon yang
memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing),
maka
Mahkamah
perlu
mempertimbangkan lebih lanjut pokok perkara yang didalilkan oleh Pemohon.
Pokok Perkara
Menimbang bahwa pokok perkara permohonan a quo adalah mengenai
Undang-undang No. 16 Tahun 2003 yang semula Perpu No. 2 Tahun 2002 yang
35
memberlakukan surut Undang-undang No. 15 Tahun 2003 yang semula Perpu No.
1 Tahun 2002 yang oleh Pemohon a quo didalilkan bertentangan dengan Pasal 28I
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh
karena itu dimohonkan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Menimbang bahwa terlebih dahulu perlu dibedakan antara pengertian
(makna) Undang-undang yang berlaku surut dengan pembenaran (justifikasi)
pemberlakuan surut suatu undang-undang. Suatu undang-undang dikatakan
berlaku surut jika keberlakuan efektifnya dinyatakan mundur ke belakang, yang
berarti mengatur suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang sebelum
undang-undang itu diundangkan. Berdasarkan pengertian dimaksud, maka
Undang-undang No. 16 Tahun 2003 yang memberlakukan Undang-undang No. 15
Tahun 2003 yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2002 terhadap peristiwa
peledakan bom di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 merupakan undang-undang
yang berlaku surut (ex post facto law).
Menimbang bahwa sebagaimana diuraikan selanjutnya, hingga kini dalam
ilmu hukum masih terdapat pro dan kontra terhadap pembenaran (justifikasi) atau
penyangkalan terhadap pemberlakuan surut suatu undang-undang. Baik mereka
yang berpendapat tidak membenarkan pemberlakuan surut suatu undang-undang
yang hingga kini tetap dominan, maupun mereka yang berpendapat membenarkan
pemberlakuan surut suatu undang-undang, keduanya pada hakikatnya sama
berpendapat bahwa pemberlakuan surut undang-undang merupakan suatu
pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan standar perikemanusiaan
sebagaimana dinyatakan oleh World Organization Against Torture, USA.
Menimbang memang ada kelompok pendapat yang membenarkan bahwa
dalam keadaan tertentu asas tidak berlaku surut dapat dikesampingkan (non-
rectroactive principles dari World Organization Against Torture) dengan
mengajukan 6 (enam) alasan (arguments) sebagai berikut :
1. Argumen Gustav Radbruch, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan dapat
dihukum walaupun ketika dilakukan perbuatan itu belum dinyatakan sebagai
perbuatan
pidana
(crime),
karena
asas
superioritas
keadilan
bisa
mengesampingkan asas non-retroaktif. Namun, Radbruch tetap meyakini
bahwa asas non-retroaktif sedemikian pentingnya, sehingga pengesampingan
asas tersebut hanya boleh dilakukan dalam situasi yang sangat ekstrim, seperti
36
yang pernah diterapkan pada rezim Nazi yang telah melakukan tindakan
pemusnahan peradaban.
2. Argumen yang menyatakan bahwa adanya pengetahuan dari pelaku tentang
perbuatan yang dilakukannya itu merupakan subyek yang patut dihukum di
masa datang, walaupun pada saat dilakukan perbuatan itu adalah legal.
Argumen dimaksud menyimpulkan bahwa dalam keadaan apapun asas non-
retroaktif tidak bisa digunakan untuk melindungi seorang pelaku yang tahu
bahwa perbuatannya adalah salah.
3. Argumen yang menyatakan bahwa asas umum dari keadilan dapat
mengesampingkan keberadaan hukum positif. Suatu perbuatan yang
walaupun pada saat dilakukannya bukan merupakan perbuatan pidana
menurut hukum positif, dapat diterapkan hukum yang berlaku surut jika
perbuatan itu bertentangan dengan asas keadilan yang bersifat umum.
4. Argumen yang menyatakan bahwa asas hukum internasional dapat
mengesampingkan hukum domestik. Oleh karena itu walaupun menurut
hukum domestik sebelumnya perbuatan itu tidak melanggar hukum tetapi asas
non-retroaktif dapat dikesampingkan karena perbuatan itu melanggar asas
hukum positif internasional.
5. Argumen yang menyatakan bahwa asas non-retroaktif dapat dikesampingkan
melalui penafsiran kembali (re-interpretation) hukum yang berlaku sebelumnya.
Dengan menggunakan penafsiran kembali terhadap hukum yang berlaku pada
saat perbuatan dilakukan, maka perbuatan yang semula tidak merupakan
perbuatan yang dapat dihukum menjadi perbuatan yang dapat dihukum.
6. Argumen yang menyatakan bahwa perbuatan itu menurut hukum yang berlaku
pada saat
Kata Kunci
Masykur Abdul Kadir; Perpu; Terorisme; Bom Bali; non-retroaktif; Hak Asasi Manusia (HAM); mengabulkan permohonan Pemohon.
