Pemohon
Fathul Hadie Utsman, dkk.
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH Dr. Hardjono, MCL Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon. 52 2. Kedudukan hukum (legal standing) para Permohon untuk mengajukan permohonan a quo. Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Kewenangan Mahkamah Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), salah satu wewenang Mahkamah adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (selanjutnya disebut UU APBN). Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (3) UU MK, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon a quo, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. 2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh undang-undang, yaitu: a) perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c) badan hukum publik atau privat; atau; d) lembaga negara. 53 Menimbang bahwa dalam Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 010/PUU-III/2005, Mahkamah berpendapat bahwa kerugian yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagai berikut: a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang sedang diuji; c. kerugian konstitusional itu bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak- tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat diprediksikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Menimbang bahwa Pemohon Nomor 9, atas nama JN Raisal Haq, yang dilahirkan pada tanggal 6 Maret 1992, belum dewasa, sehingga Pemohon a quo belum dapat bertindak sendiri untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam permohonan dan keterangan di persidangan para Pemohon/Kuasanya tidak ternyata menjelaskan siapa yang merupakan wali dari Pemohon Nomor 9 tersebut yang akan bertindak mewakili Pemohon Nomor 9 di persidangan. Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon Nomor 9 tidak mempunyai legal standing. Menimbang bahwa terhadap para Pemohon lainnya Mahkamah menilai anggapan para Pemohon cukup beralasan, sehingga Mahkamah berpendapat para Pemohon mempunyai (legal standing). Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah mempunyai wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan sebagian para Pemohon dianggap memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut Pokok Perkara. 54 3. Pokok Perkara Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa UU APBN Tahun 2005 yang menetapkan alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 7% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana telah disebutkan dalam pokok perkara di atas, serta Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”; Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya, para Pemohon selain mengajukan bukti tertulis berupa surat/dokumen (Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5) juga mengajukan saksi dan ahli yang keterangannya secara lengkap tercantum dalam uraian mengenai duduk perkara, yang pada pokoknya memperkuat dalil-dalil para Pemohon; Menimbang bahwa Pemerintah telah menyampaikan keterangan lisan dan tertulis yang selengkapnya tercantum dalam uraian tentang Duduk Perkara, yang pada pokoknya menolak dalil-dalil para Pemohon; Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyampaikan keterangan tertulis yang selengkapnya tercantum dalam uraian tentang Duduk Perkara, yang pada pokoknya UU APBN Tahun 2005 tidak bertentangan dengan UUD 1945; Menimbang bahwa Mahkamah telah memanggil Pihak Terkait yaitu Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonsesia, Pengurus Besar Persatuan Guru Indonesia, Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Ketua I Majelis Yayasan Persatuan Perguruan Taman Siswa, Wakil dari PBNU, yang keterangan selengkapnya tercantum dalam uraian tentang Duduk Perkara; 55 Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut; Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan UU No. 36 Tahun 2004 yaitu UU APBN bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional“. Rumusan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tersebut ditujukan kepada “negara“ dalam menyusun APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Karena Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, maka Mahkamah perlu lebih dahulu meninjau hal pendidikan dalam ketentuan UUD 1945. Menimbang bahwa ketentuan UUD 1945 yang berhubungan dengan pendidikan terdapat dalam: 1. Pasal 28C ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. 2. Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. 3. Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. 4. Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1) termasuk dalam Bab mengenai hak asasi manusia, oleh karenanya dalam perumusannya digunakan kata “setiap orang“. Negara mengakui adanya hak 56 pendidikan sebagaimana dicantumkan pada Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 bagi setiap orang tanpa adanya diskriminasi. Dalam pengakuan terhadap hak asasi manusia pada umumnya, negara dapat melakukan dengan cara menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil). Pengakuan negara terhadap hak pendidikan dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28E ayat (1) yang ditujukan kepada setiap orang tentu akan berbeda dengan kedudukan negara dalam hubungannya dengan hak pendidikan dari warga negara, karena warga negara mempunyai hubun
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion);
Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi, S.H., dan Soedarsono, S.H.,
Terhadap pendapat Mahkamah ini, kami berpendapat bahwa, walaupun
secara harafiah, alokasi dana untuk penyelenggaraan pendidikan nasional dalam
APBN Tahun 2005 belum mencapai 20%, tetapi hal itu tidak secara mutlak
harus dimaknai sebagai bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pertentangan (kontradiksi) harus dibedakan dengan ketertinggalan. Pertentangan
70
terjadi jika dua hal dalam satu jalur yang sama, yang bergerak dari arah yang
berlawanan berbenturan, sedangkan ketertinggalan terjadi jika dua hal yang
bergerak pada satu jalur dan arah yang sama, salah satu dari hal tersebut belum
berhasil mengejar hal yang berada di depannya. Yang terjadi dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 yang berkaitan dengan mata
anggaran penyelenggaraan pendidikan disandingkan dengan bunyi Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945 adalah ketertinggalan, bukan pertentangan. Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat menyadari hal ini, dan telah terjadi kesepakatan bersama
antara DPR dan Pemerintah tentang pencapaian alokasi anggaran pendidikan
20% (dua puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
yaitu:
a. Pencapaian target anggaran dana pendidikan sebesar 20% (dua puluh
persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diluar gaji
pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, sesuai dengan Pasal 49 ayat (1)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
dan Penjelasannya menggunakan skenario: ” Rasio dana pendidikan
(setelah dikurangi gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan) terhadap
belanja negara (setelah dikurangi dana daerah) diproyeksikan mencapai
minimal 20 persen dalam tahun 2009”.
b. Pencapaian anggaran pendidikan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan atas
perhitungan (asumsi):
1.) Dana pendidikan akan mengalami kenaikan dari 6,6% (Rp.16,8 triliun)
tahun 2004 menjadi 8,2% (Rp.22,0 triliun) tahun 2005, 10,3% (Rp. 29,0
triliun ) tahun 2006, 12,9% (38,1 triliun ) tahun 2007, 16,1% (Rp. 50
triliun ) tahun 2008, dan 20.2% (Rp. 65,8 triliun) tahun 2009. Terjadi
kenaikkan progresif (disesuaikan) rata-rata sebesar 2,72% dari
anggaran tahun sebelumnya sehingga pada tahun 2009 mencapai 20,2
persen dari APBN diluar gaji guru dan anggaran pendidikan non
kedinasan. Pertambahan tahun 2004 ke tahun 2005 sebesar 1.6%,
tahun 2005 ke tahun 2006 sebesar 2.1%, tahun 2006 ke tahun 2007
sebesar 2,6%, tahun 2007 ke tahun 2008 sebesar 3,2%, dan tahun
71
2008 ke tahun 2009 sebesar 4,1%. Berdasarkan angka-angka ini, pada
tahun 2009 tercapai kenaikan anggaran pendidikan sebesar 20,2%.
2.) Dana pendidikan akan mengalami kenaikan dari 6,6% (Rp.16,8%)
tahun 2004 menjadi 9,3% (Rp. 24,9 triliun) tahun 2005, 12% (Rp.33,8
triliun ) tahun 2006, 14,7% (Rp. 43,4 triliun) tahun 2007, 17,4% (Rp.
54,0 triliun ) tahun 2008, dan 20,1% (Rp. 65,5 triliun ) tahun 2009.
Terjadi kenaikan linier rata-rata sebesar 2,7% dari anggaran tahun
sebelumnya sehingga pada tahun 2009 mencapai 20,1% dari APBN
diluar gaji guru dan anggaran pendidikan nonkedinasan. Berdasarkan
angka-angka ini, pada tahun 2009 tercapai kenaikan anggaran
pendidikan sebesar 20,1%.
Alasan
ketertinggalan
dan
komitmen
Pemerintah
dengan
Dewan
Perwakilan Rakyat itulah yang menjadi alasan utama bagi kami untuk menyatakan
bahwa mata anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan yang belum mencapai
20% pada APBN Tahun 2005 tidak bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD
1945. Sementara itu, UU APBN yang mempunyai karakter yang berbeda dengan
undang-undang pada umumnya, yaitu bahwa UU APBN lebih merupakan
pelaksanaan fungsi anggaran daripada fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
[vide Pasal 20A ayat (1) UUD 1945], bersifat eenmalig [vide Pasal 23 ayat (1)
UUD 1945], rancangannya hanya dapat diajukan oleh Presiden [vide Pasal 23
ayat (2) UUD 1945], dan perubahannya sangat mempengaruhi anggaran sektor
lainnya, bahkan dapat menyebabkan stagnasi roda pemerintah, merupakan
alasan-alasan yang memperkuat bahwa UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang
APBN Tahun 2005 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Lagipula sesuai dengan keterangan pemerintah yang terungkap dalam
persidangan, jika ke dalam anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan
diperhitungkan pula komponen gaji pendidik (guru) dan biaya pendidikan
kedinasan, maka persentase anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan telah
mencapai lebih dari 20 persen dari APBN dan APBD 2005. Berdasarkan alasan
72
tersebut, kami berpendapat bahwa permohonan para pemohon seharusnya
dinyatakan ditolak.
*****
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan 9 (sembilan)
Hakim Konstitusi pada hari: Kamis, tanggal 13 Oktober 2005 dan diucapkan dalam
sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari ini Rabu,
tanggal 19 Oktober 2005 oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi, yaitu Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, didampingi oleh H. Achmad
Roestandi, S.H., Prof. Dr. H.M.Laica Marzuki, S.H., Dr. Harjono,S.H., Prof.H.A.S.
Natabaya, S.H., LL.M., Prof.H.A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Maruarar Siahaan,
S.H., Soedarsono, S.H., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H; dan masing-masing
sebagai Anggota, dibantu oleh Eddy Purwanto, S.H. sebagai Panitera Pengganti
dan dengan dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Pemerintah, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Pihak Terkait.
KETUA,
Ttd
PROF. Dr. JIMLY ASSHIDDIQIE, S.H.
ANGGOTA-ANGGOTA,
Ttd
Ttd
H. ACHMAD ROESTANDI, S.H.
PROF.Dr.H.M. LAICA MARZUKI, S.H.
73
Ttd
Ttd
DR. HARJONO, S.H., MCL.
PROF. H.A.S. NATABAYA, S.H, LL.M.
Ttd
Ttd
PROF.H.A. MUKTHIE FADJAR, S.H.,MS. SOEDARSONO, S.H.
Ttd
Ttd
MARUARAR SIAHAAN,S.H
I DEWA GEDE PALGUNA, S.H., MH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
EDDY PURWANTO, S.H.
74
Kata Kunci
UU APBN Tahun Anggaran 2005; UU 36 Tahun 2004; UU 20 TAhun 2003; Fathul Hadie Utsman; Abd Halim Soebahar; Hadi Purnomo; Zainal Fanani; Sanusi Afandi; Hamdana; Sumilatun; Darimia Hidayati; Raisal Haq; Sisdiknas; Sistem Pendidikan Nasional; hak pendidikan; pendidikan dasar; dana pendidikan; anggaran pendidikan; 20%; anggaran minimal 20%; Pasal 31 ayat (4) UUD 1945; Andi Jamaro Dulung; Shonhadji; Suharyadi; Rusli Yunus; PGRI; ISPI; Persatuan Guru Republik Indonesia; Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia; Soedijarto; Ki Sunarno Hadiwidjojo; Taman Siswa; Djunaedi Ali; Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa; anggaran bertahap; Bambang Sudibyo; Menteri Pendidikan; APBN; APBD; dua puluh persen; prioritas anggaran pendidikan; het doel van de staat; kekosongan hukum APBN; concurring opinion; alasan berbeda; dissenting opinion; pendapat berbeda;