Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2004
Tanggal Registrasi: 2003-10-15
Pemohon
Saeful Tavip. Cs
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 13 Tahun 2003
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH. Triyono Edy B. SH
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan para Pemohon dalam permohonan
a quo adalah sebagaimana disebutkan di atas; --------------------------------------------------------
97
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah harus
terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------
1. Apakah Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan pengujian
UU Ketenagakerjaan; -------------------------------------------------------------------------------------
2. Apakah para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya
undang-undang dimaksud, sehingga para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk bertindak sebagai para Pemohon di hadapan Mahkamah; ----------------
Terhadap kedua hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut : ---------------------
1. Kewenangan Mahkamah.
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan : Mahkamah
Konstitusi berwenang antara lain untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang antara lain juga
menyatakan bahwa Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi beserta penjelasannya menyatakan bahwa undang-undang
yang dapat diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan
pertama UUD 1945 yaitu setelah tanggal 19 Oktober 1999; ------------------------------------
Menimbang bahwa UU Ketenagakerjaan yang dimohonkan untuk diuji adalah
undang-undang yang telah diundangkan setelah perubahan pertama UUD 1945,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus
permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan tersebut terhadap UUD 1945; --------------
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon.
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa yang dapat mengajukan
98
permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yang dapat berupa perorangan warga negara Indonesia,
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional menurut
penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 adalah hak-hak
yang diatur dalam UUD 1945; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan demikian seseorang atau suatu pihak untuk dapat
diterima sebagai Pemohon yang memiliki legal standing di hadapan Mahkamah dalam
permohonan pengujian undang-undang harus terlebih dahulu menjelaskan : -------------
Pertama, kedudukannya dalam permohonan yang diajukan sesuai dengan kualifikasi
yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003; ------
Kedua, kerugian konstitusional yang diderita dalam kualifikasi dimaksud, akibat
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujiannya; ---------------------------------
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa
para Pemohon sebanyak 37 orang adalah para pemimpin dan aktivis organisasi
serikat buruh/pekerja yang tumbuh dan berkembang secara swadaya atas kehendak
dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang bergerak dan didirikan atas
kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan keadilan, hukum
dan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya bagi buruh/pekerja yang selama ini
seringkali dipinggirkan nasibnya; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan berupa akta-akta pendirian
asosiasi, federasi atau organisasi buruh/pekerja, tidak ternyata bahwa organisasi
organisasi tersebut telah memperoleh kedudukan sebagai badan hukum menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sedang di lain pihak tidak ternyata pula
bahwa UU Ketenagakerjaan secara khusus memberikan kedudukan atau standing
bagi organisasi atau asosiasi-asosiasi serikat buruh untuk dapat mengajukan
permohonan di hadapan Mahkamah untuk membela kepentingan hukum dan hak
asasi para buruh sebagaimana dikenal dalam Undang-undang Lingkungan Hidup,
99
akan tetapi sebagai perorangan atau kumpulan perorangan yang bertindak untuk diri
sendiri maupun untuk para buruh yang tergabung dalam organisasi yang dipimpin
para Pemohon, maka para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) yaitu sebagai perorangan atau kelompok orang yang memiliki
kepentingan yang sama; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan UU Ketenagakerjaan adalah
Undang-undang Pokok Perburuhan yang mengatur segala sesuatu mengenai
perburuhan dan hubungan perburuhan di Indonesia, yang memiliki dampak langsung
dan tidak langsung melalui peraturan peraturan turunannya kepada semua buruh
pekerja yang ada di Indonesia karena mempunyai kepentingan langsung dari
pelaksanaan UU Ketenagakerjaan, yang oleh para Pemohon dipandang merugikan
hak-hak konstitusional buruh atau pekerja yang diatur dalam UUD 1945 antara lain
hak untuk berserikat, hak mogok dan hak untuk memperoleh perlindungan yang sama
di depan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasar uraian tersebut di atas dan memperhatikan Pasal
51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan ini, oleh karenanya Mahkamah harus
mempertimbangkan pokok perkara sebagaimana diuraikan di bawah ini; ------------------
Pokok Perkara
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan para Pemohon
secara keseluruhan, terlebih dahulu harus menjadi perhatian bahwa meskipun tidak
secara tegas dinyatakan, sesungguhnya para Pemohon telah mengajukan permohonan
pengujian formil maupun pengujian materiil sekaligus, dan kemudian setelah
menguraikan pengujian materiil terhadap beberapa pasal yang dimuat dalam UU
Ketenagakerjaan dimaksud, pada akhirnya dalam petitum telah memohon agar
Mahkamah menyatakan undang-undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh
karenanya agar dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ----------------------
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil para Pemohon yang diajukan secara
umum tentang kecenderungan yang dilihat dalam pembentukan undang-undang a quo,
yang lebih mengadopsi kepentingan pemilik modal nasional terutama internasional, serta
100
tidak cukup mempertimbangkan dampak negatifnya terhadap buruh/pekerja Indonesia,
sangat dipengaruhi ideologi neoliberalisme yang menekankan pasar bebas dan efisiensi.
Efisiensi dimaksud dicapai melalui strategi upah buruh murah dalam pasar tenaga kerja
yang fleksibel (flexible labour market), yang berakibat hilangnya keamanan kerja (job
security) bagi buruh/pekerja, yang menyebabkan buruh/pekerja tetap menjadi buruh/
pekerja kontrak yang berlangsung seumur hidup yang oleh sebagian kalangan dikatakan
sebagai satu bentuk perbudakan modern (modern form of slavery atau modern slavery),
dan adanya tekanan dunia internasional melalui IMF
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION).
Hakim Konstitusi : Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S. dan
Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H.
1. Sesungguhnya, setelah perubahan UUD 1945 (1999-2002), Konstitusi NKRI benar-
benar merupakan konstitusi yang berbasiskan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui 10
(sepuluh) pasal HAM yang tercantum dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J,
sehingga lebih memperkokoh paradigma bernegara, sebagaimana dikehendaki oleh
Pembukaan UUD 1945; ----------------------------------------------------------------------------------
2. Akan tetapi, sungguh disesalkan bahwa pembaharuan undang-undang di bidang
ketenagakerjaan
melalui
Undang-undang
Nomor
13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan (selanjutnya disingkat UU Ketenagakerjaan) justru kurang ramah
kemanusiaan dan kurang memberi pengayoman (proteksi), khususnya terhadap
buruh/tenaga kerja, seperti ditunjukkan oleh berbagai kebijakan yang tercantum dalam
undang-undang a quo, antara lain: --------------------------------------------------------------------
• Kebijakan “outsourcing” yang tercantum dalam Pasal 64 – 66 UU Ketenagakerjaan
telah mengganggu ketenangan kerja bagi buruh/pekerja yang sewaktu-waktu
dapat terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) dan men-downgrading-kan
mereka sekedar sebagai sebuah komoditas, sehingga berwatak kurang protektif
terhadap buruh/pekerja. Artinya, UU Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan
paradigma proteksi kemanusiaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; ------------------------------------
• Kebijakan yang tercantum dalam Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, dan Pasal 106
UU Ketenagakerjaan yang intinya memperberat persyaratan untuk merundingkan
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi serikat buruh/serikat pekerja, merupakan
kebijakan terselubung guna mengurangi hak buruh/pekerja untuk memperjuangkan
117
hak-haknya dan mereduksi hakikat kebebasan berserikat/berorganisasi bagi
buruh/pekerja seperti yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945; -----------------------------
• Kebijakan prosedural administratif mengenai mogok kerja yang cenderung
mereduksi makna mogok kerja sebagai hak dasar buruh/pekerja seperti yang
tercantum dalam Pasal 137 sampai 140 UU Ketenagakerjaan. Sebagai contoh
ketentuan tentang kewajiban pemberitahuan secara tertulis bagi buruh/pekerja dan
serikat buruh/pekerja dalam tenggang waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari
kerja
sebelum
mogok
kerja
dilaksanakan,
pada
hakikatnya
merupakan
pengekangan hak dasar universal perjuangan buruh/pekerja dan serikat buruh/
serikat pekerja (vide Pasal 140 UU Ketenagakerjaan); --------------------------------------
3. Selain hal-hal yang bersifat substansial seperti tersebut di atas (uji materiil UU
Ketenagakerjaan), kiranya dari sudut pengujian formil perlu dipertimbangkan
kemungkinan untuk dikabulkan. UUD 1945 memang tidak memuat secara rinci
prosedur (tata cara) pembentukan sebuah undang-undang, karena akan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang (vide Pasal 22A UUD 1945). Undang-undang yang
dimaksud adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baru diundangkan pada tanggal 22 Juni 2004
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389), sehingga belum dapat dijadikan dasar
hukum prosedur pembentukan UU Ketenagakerjaan yang diundangkan pada tahun
2003. Tetapi seyogyanya untuk menilai apakah prosedur pembentukan UU
Ketenegakerjaan sesuai atau tidak dengan ketentuan UUD 1945, perlu menyimak
berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada pada waktu itu, seperti
ketentuan dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB, Stb.1847:
23), Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Susduk MPR, DPR, dan DPRD
yang lahir atas perintah UUD 1945 yang kemudian juga memerintahkan pengaturan
lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPR (yang memuat ketentuan tentang
naskah akademik), dan Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 jo Keputusan
Presiden Nomor 44 Tahun 1999. Selain itu, juga harus memperhatikan asas-asas
umum peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu asas tujuan yang jelas, asas
lembaga yang tepat, asas perlunya pengaturan, dan asas dapat dilaksanakan, yang
ternyata kemudian asas-asas tersebut diadopsi oleh Undang-undang Nomor 10
Tahun 2004 dan bahkan ditambah antara lain dengan asas keadilan dan pengayoman
(vide Pasal 5 dan Pasal 6); ------------------------------------------------------------------------------
118
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka seharusnya yang dikabulkan dari
permohonan a quo lebih banyak dari pada sekedar yang disebutkan dalam amar
putusan Mahkamah; ---------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim Konstitusi
pada hari Selasa, tanggal 26 Oktober 2004, dan diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal 28
Oktober 2004, oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H selaku Ketua merangkap
anggota dan didampingi oleh Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S.
Natabaya, S.H., LLM., Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., H. Achmad
Roestandi, S.H., Dr. Harjono, S.H., MCL., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.,
Maruarar Siahaan, S.H., Soedarsono, S.H. masing-masing sebagai Anggota dan
dibantu oleh Triyono Edy Budhiarto, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri
oleh Para Pemohon/ Kuasanya, beserta wakil dari Pemerintah; -----------------------------------
K e t u a,
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Anggota-anggota,
ttd
ttd
Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H.
Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM.
ttd
ttd
Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H.,MS. H. Achmad Roestandi, S.H.
ttd
ttd
Dr. Harjono, S.H., MCL. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.H.
119
Ttd
ttd
Maruarar Siahaan, S.H. Soedarsono, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Triyono Edy Budhiarto, S.H.
Kata Kunci
Ketenagakerjaan; perburuhan; ekonomi pasar; outsourcing; buruh/pekeja; pengusaha; Perjanjian Kerja Bersama (PKB); Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); mogok; buruh perempuan.
