Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perkara 012/PUU-I/2003 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 27 Oktober 2004

Tanggal Registrasi: 2003-10-15

Pemohon

Saeful Tavip. Cs

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 13 Tahun 2003

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH. Triyono Edy B. SH

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Ketenagakerjaan; perburuhan; ekonomi pasar; outsourcing; buruh/pekeja; pengusaha; Perjanjian Kerja Bersama (PKB); Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); mogok; buruh perempuan.