Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 3 Oktober 2006
Tanggal Registrasi: 2006-07-05
Pemohon
Amirudin, Putut Aji Pusara, S.Kom.
Majelis Hakim
Soedarsono, SH. Prof. H.A.S. Natabaya, LLM Dr. Harjono, MCL Fadlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas: Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh materi permohonan para Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan oleh para Pemohon; 2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo; Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Kewenangan Mahkamah Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) Mahkamah antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut dimuat kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 20 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UUMK); Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189, selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), sehingga prima facie Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian undang- undang a quo terhadap UUD 1945. Akan tetapi, oleh karena Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang dimohonkan pengujian pernah diputus dalam Perkara Nomor 004/PUU-II/2004, sehingga berdasarkan Pasal 60 UUMK, Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak tidak dapat lagi dimohonkan pengujian kembali. Namun, Pasal 42 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 06/PMK/2005) menyatakan bahwa ”...permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda”. Dengan demikian, untuk menentukan apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, maka Mahkamah akan mempertimbangkannya lebih lanjut dalam pertimbangan mengenai pokok permohonan; 2. Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menentukan bahwa para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; 21 c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara. Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UUMK, sebagai berikut: a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; Menimbang bahwa para Pemohon adalah perorangan warga Negara Indonesia sebagai wajib pajak (Bukti P-1 beserta lampirannya) yang mempunyai kepentingan terkait dengan permohonan pengujian UU Pengadilan Pajak a quo, sehingga para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UUMK; Menimbang bahwa berkenaan dengan legal standing dari para Pemohon tersebut Mahkamah berpendapat: a. Para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia, b. Para Pemohon sebagai wajib pajak menganggap hak-hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 dirugikan oleh Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak; 22 Oleh karena itu Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon telah memenuhi ketentuan tentang syarat legal standing untuk mengajukan permohonan a quo. 3. Pokok Permohonan Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan permohonan tanggal 18 Mei 2006 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Juli 2006, diperbaiki tanggal 28 Juli 2006, mengenai pengujian Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi "Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Para Pemohon sebagai wajib pajak menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang tidak mencerminkan rasa keadilan, membatasi hak-hak wajib pajak, memberatkan wajib pajak untuk melakukan upaya hukum di Pengadilan Pajak. Hal tersebut secara jelas dan nyata, menurut para Pemohon, menyimpang dari ketentuan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 2. Ketentuan bahwa banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen), bukan hanya merugikan dalam bentuk rupiah, tetapi merupakan ketidakadilan karena membatasi hak wajib pajak melakukan upaya hukum untuk memperoleh keadilan; 3. Para Pemohon menganggap Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak, selain bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 di atas, juga bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang disebut dalam konsiderans UU Pengadilan Pajak; Menimbang, terhadap dalil para Pemohon angka 1 dan angka 2 tersebut di atas, Mahkamah telah mempertimbangkan dan memutus permohonan pengujian Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Putusan Nomor 004/PUU-II/2004 yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada tanggal 13 Desember 2004 yang amarnya berbunyi, ”Menyatakan permohonan Pemohon ditolak”; 23 Menimbang bahwa Pasal 60 UUMK berbunyi, “Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali”. Sementara itu, Pasal 42 ayat (2) PMK 06/PMK/2005 menyatakan, “… permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda”; Menimbang bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam permohonan para Pemohon sebagaimana dimuat dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas tidak ternyata terdapat syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan para Pemohon berbeda dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan dalam permohonan Perkara Nomor 004/PUU-II/2004 yang antara lain dalam pertimbangannya menyebutkan “kewajiban membayar 50% bukan didasarkan atas vonis kesalahan pidana atau hukuman denda, tetapi sebagai pembayaran sebagian utang wajib pajak dan sekaligus merupakan syarat un
Kata Kunci
Pemohon Amirudin dan Putut Aji Pusara, S.Kom; Menguji Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat b(1) UUD 1945; Pengadilan pajak; Wajib pajak; Pengujian UU Pajak terhadap UU Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan, bukan terhadap UUD 1945.
