Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 18 Oktober 2005
Tanggal Registrasi: 2005-04-05
Pemohon
Fathul Hadie Utsman, dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 20 Tahun 2003
Majelis Hakim
Prof. HAS.Natabaya, LLM Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Soedarsono, SH Ida Ria T
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
89
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan para Pemohon;
2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945,
selanjutnya disebut UUD 1945 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 10
ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) selanjutnya disebut UU MK, kewenangan Mahkamah ialah:
a. menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
b. memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301), selanjutnya disebut UU Sisdiknas;
Menimbang bahwa dengan demikian, maka Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan para Pemohon;
90
2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK,
yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 ialah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu
a) perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama); b) kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; c) badan hukum publik
atau privat; atau d) lembaga negara;
Menimbang bahwa Mahkamah dalam pertimbangan hukum
Putusan Perkara No. 006/PUU-III/2005 dan Perkara No. 010/PUU-III/2005
telah menentukan 5 (lima) persyaratan mengenai kerugian konstitusional
yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
Menimbang bahwa para Pemohon dalam pengujian UU Sisdiknas
adalah:
91
1) Fathul Hadie Utsman, perorangan warga negara Indonesia, wali murid,
yang bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa hukum dari
Pemohon No. 2) sampai dengan Pemohon Nomor 9);
2) Drs. Abd. Halim Soebahar, MA., perorangan Wali Murid, dan Dosen;
3) Dr. M. Hadi Purnomo, M.Pd., perorangan WNI, Kepala SMA;
4) Drs. Zainal Fanani, perorangan WNI, Kepala SMP;
5) Sanusi Affandi, S.H., MM., perorangan WNI, Guru/Dosen;
6) Dra. Hamdanah, M.Hum, perorangan WNI, Dosen;
7) Dra. Sumilatum, perorangan WNI, Guru;
8) Darimia Hidayati, SP., perorangan WNI, Mahasiswa Program
Pascasarjana;
9) JN. Raisal Haq, perorangan WNI, Pelajar MTs;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-5, para Pemohon dapat
dikualifikasikan sebagai Pemohon perorangan warga negara Indonesia,
termasuk kelompok orang yang memiliki kepentingan sama sebagaimana
dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK;
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan mempunyai hak
konstitusional yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(2), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut:
• Pasal 27 ayat (2), “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
• Pasal 28D ayat (2),”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
• Pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin…”;
• Pasal 28H ayat (3), “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat”;
Menimbang bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusional
tersebut di atas dirugikan oleh berlakunya UU Sisdiknas, khususnya oleh
92
berlakunya ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), serta Penjelasan
Pasal 49 ayat (1);
Menimbang bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon
bersifat khusus dan potensial akan terjadi jika ketentuan pasal-pasal UU
Sisdiknas yang didalilkan para Pemohon dilaksanakan, khususnya
ketentuan mengenai anggaran pendidikan 20% yang pelaksanaannya
bertahap sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU
Sisdiknas;
Menimbang bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara
kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya UU
Sisdiknas dan secara logis dapat diperkirakan kerugian hak konstitusional
para Pemohon tidak akan terjadi jika permohonan para Pemohon
dikabulkan;
Menimbang bahwa para Pemohon, baik sebagai wali murid, guru,
dosen,
mahasiswa,
ataupun
siswa
sangat
berkepentingan
dilaksanakannya ketentuan konstitusional mengenai anggaran pendidikan
minimal 20% sebagai prioritas yang tidak boleh ditunda-tunda, sebab jika
tidak demikian, maka para Pemohon tidak akan dapat memaksimalisasi
hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945;
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
kerugian
konstitusional itu adalah spesifik dan faktual, karena telah dialami oleh
para Pemohon sebagai wali murid, guru, dosen, pelajar dan mahasiswa,
antara lain berupa:
a. Wajib belajar yang seharusnya dibiayai oleh negara dan tidak boleh
memungut biaya pada kenyataannya belum sepenuhnya dibiayai oleh
negara dan tetap saja memungut biaya dari siswa/wali murid;
b. Tenaga
kependidikan
dan
pendidik
yang
seharusnya
berhak
memperoleh penghasilan dan jaminan kesehatan yang pantas dan
memadai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a
93
UU
Sisdiknas,
pada
kenyataannya
masih
banyak
mendapat
penghasilan jauh di bawah upah minimun regional/Kabupaten/Kota;
c. Sarana dan prasarana sekolah masih belum bisa terpenuhi di daerah-
daerah yang tergolong kurang mampu;
d. Subsidi pemerintah terhadap lembaga pendidikan swasta masih
sangat
rendah,
termasuk
pada
sekolah
swasta
yang
menyelenggarakan program wajib belajar;
e. Sumbangan dana pemerintah terhadap pendidikan formal dan non
formal dan pendidikan yang berbasis kemasyarakatan juga masih
sangat rendah;
Menimbang bahwa Pemerintah dalam keterangan lisan dan
tertulisnya berpendapat para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan
hukum (legal standing) sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK untuk mengajukan permohonan pengujian UU Sisdiknas, karena
tidak jelas kepentingan dan kerugian hak konstitusionalnya;
Menimbang bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, mayoritas
Hakim Konstitusi berpendapat para Pemohon memiliki legal standing
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, kecuali Pemohon
JN. Raisal Haq, oleh karena yang bersangkutan belum cukup umur
(minderjarig) untuk beracara di hadapan Mahkamah sehingga tidak cakap
untuk me
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
Terhadap putusan ini, terdapat tiga Hakim Konstitusi mempunyai
pendapat berbeda.
1. Hakim Konstitusi Prof. H. A. S. Natabaya, S.H., LL.M
2. Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi, S.H
3. Hakim Konstitusi Soedarsono, S.H
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005, maka adanya kerugian konstitusional yang
timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu masing-masing:-----------------
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;----
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;------------------------
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;--------------
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;-----------------
103
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;-------------------------------------------------------------------------------------
Dalam permohonannya Pemohon mendalilkan:
1. Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional berbunyi: ”Pemenuhan pendanaan pendidikan
dapat dilakukan secara bertahap”, telah bertentangan dengan Pasal 31
ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1) dan
(3) UUD 1945, sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon;--------
2. Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional berbunyi:------------------------------------------------------
Pasal 17 ayat (1): ”Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan
yang melandasi jenjang pendidikan menengah”;-------------------------------
Pasal 17 ayat (2): ”Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar dan
madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah
menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang
sederajat”;--------------------------------------------------------------------------------
Telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (2), Pasal 28 H ayat (1) dan (3) UUD 1945, sehingga
merugikan hak konstitusional Pemohon;-----------------------------------------
Berdasarkan dalil/anggapan Pemohon tersebut, apakah
Pemohon
mengalami
kerugian
hak
konstitusional
dengan
diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003, khususnya Penjelasan Pasal
49 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dan (2);---------------------------------------
Memperhatikan Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 dan
penjelasan Pasal 49 ayat (1), yang berbunyi “Dana pendidikan selain
gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal
20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD,
(Pemenuhan
pendanaan
pendidikan
dapat
dilakukan
secara
bertahap)”. Dengan adanya penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU No. 20
Tahun 2003, tidaklah melahirkan kerugian hak konstitusional
104
Pemohon yang diatur oleh UUD 1945, sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 51 UU MK. Jikapun dianggap adanya kerugian hak
konstitusional Pemohon, namun kerugian Pemohon bukan lahir dari
adanya undang-undang yang dimohonkan. Dengan kata lain tidak ada
sebab akibat (causal verband) antara kerugian Pemohon dengan
berlakunya undang-undang a quo;-------------------------------------------------
Menimbang bahwa pencapaian dana 20% untuk anggaran
pendidikan yang dilakukan secara bertahap, menurut Penjelasan Pasal
49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003, tidaklah bertentangan dengan
konstitusi, mengingat UUD 1945 merupakan ketentuan yang mengatur
secara umum, yang harus dijabarkan oleh pembentuk undang-
undang;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dana anggaran untuk pendidikan berkait
dengan APBN dan APBD, maka UU No. 20 Tahun 2003, khususnya
penjelasan Pasal 49 ayat (1), mengatur pemenuhan dana 20%
dilakukan secara bertahap. Kata ”bertahap” tidak bermakna sebagai
bertentangan karena pentahapan menunjukan bahwa setiap tahap
secara berangsur bergerak sejalan ke depan untuk mencapai sasaran
yang ditentukan. Sedangkan bertentangan harus dimaknai terjadinya
benturan (kontradiksi) antara dua hal yang datang dari arah yang
berlawanan.
Dengan
demikian
pengaturan
tersebut
bukanlah
pelanggaran konstitusi, oleh karena itu kami berpendapat Penjelasan
Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 hanya merupakan upaya
negara untuk memenuhi ketentuan Pasal 49 UU No. 20 Tahun 2003,
dengan
memperhatikan
keadaan
keuangan
negara
sehingga
Penjelasan 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tidak bertentangan
dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945;---------------------------------------------
Menimbang bahwa Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 20
Tahun 2003, yang merupakan penjabaran dari Pasal 31 ayat (2) UUD
1945, mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya. Oleh karena Pasal 31 ayat (2)
UUD 1945, hanya menyebut pendidikan dasar, maka pembentuk UU
105
mengatur lebih lanjut mengenai pendidikan dasar, yang di dalam
Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2003, disebutkan,
pendidikan dasar merupakan pendidikan yang melandasi pendidikan
menengah yang berbentuk Sekolah Dasar serta Sekolah Menengah
Pertama. Dengan demikian Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun
2003 tidak menimbulkan kerugian bagi Pemohon ----------------------------
Bila dikaitkan dengan keberadaan Pemohon prinsipal 2
sampai dengan 8, maka tidak terdapat adanya hubungan sebab akibat
(causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-undang
yang dimohonkan untuk diuji; karena hak-hak konstitusional yang
diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28 D
ayat (2), Pasal 28 H ayat (1) dan (3) UUD 1945 tidaklah dilanggar oleh
ketentuan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) dan (2)
UU No. 20 Tahun 2003, berdasarkan uraian tersebut di atas, kami
berpendapat, bahwa Pemohon prinsipal 2 sampai dengan 8 tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian Undang-undang terhadap UUD 1945;-------------
Menimbang bahwa terungkap dipersidangan, Pemohon
prinsipal 9, JN. Raisal Haq, masih dibawah umur atau belum dewasa,
maka berdasarkan ketentuan Bab XV Kebelumdewasaan dan
Perwalian, Bagian Ke Satu Tentang Kebelumdewasaan, Pasal 330
ayat (1), Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang berbunyi
“Apabila peraturan perundang-undangan memakai istilah “belum
dewasa”, maka sekedar mengenai bangsa Indonesia, dengan istilah itu
yang dimaksudkan: segala orang yang belum mencapai umur genap
21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin”, Pemohon JN. Raisal Haq
berada dalam kekuasaan orang tuanya (onderlijkemacht), dalam hal ini
adalah Pemohon Fathul Hadie Utsman selaku kuasa , dimana dalam
perkara permohonan inipun Fathul Hadie Utsman selaku Pemohon
tidak mengalami kerugian oleh berlakunya undang-undang a quo,
karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji,
106
sehingga Pemohon JN Raisal Haq tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945, sebagaimana telah diuraikan dalam
uraian tersebut di atas;----------------------------------------------------------------
Dengan memperhatikan uraian tersebut di atas, kami
berpendapat bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing), sehingga berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU
MK, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard);----------------------------------------------------------------
..................
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang
dihadiri
oleh
9
(sembilan)
Hakim
Konstitusi
pada
hari
Rabu,
05 Oktober 2005, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah
Konstitusi
yang
terbuka
untuk
umum
pada
hari
ini
Rabu,
19 Oktober 2005 oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku
Ketua merangkap Anggota dan Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof.
H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M, H. Achmad Roestandi, SH, Dr. Harjono,
S.H., M.C.L, Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., I Dewa Gede
Palguna, S.H., M.H., Maruarar Siahaan, S.H., serta Soedarsono, S.H.,
masing-masing sebagai anggota, dengan dibantu oleh Ida Ria
Tambunan, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh
Pemohon/Kuasa Pemohon, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat RI.,
Dewan Perwakilan Daerah RI, dan Pihak-pihak Terkait.
K E T U A
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
107
ANGGOTA-ANGGOTA,
Ttd
Ttd
Prof.Dr.H.M.Laica Marzuki, S.H. Prof.H.A.S.Natabaya,S,H.,LL.M.
Ttd
Ttd
H.Achmad Roestandi, SH Prof.H.A.Mukthie Fadjar,S.H.,M.S.
Ttd
Ttd
Dr. Harjono, S.H., M.C.L. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
Ttd
Ttd
Maruarar Siahaan, S.H. Soedarsono, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
Ida Ria Tambunan, S.H.
108
Kata Kunci
Educational law and legislation-Indonesia; Education and state Indonesia; Education-Indonesia; Education-Indonesia-finance; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendidikan; Pendidikan dan negara; Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003; Sisdiknas
